Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kelakar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal 'Kutukan Produsen' Warnai Bahasan Pungutan Bea Emas 2026 di DPR

Vidya Sajar Fitri • Rabu, 10 Desember 2025 | 19:03 WIB

 

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti rapat kerja Komisi IX DPR RI, Senin. (8/12). (KEMENKEU)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti rapat kerja Komisi IX DPR RI, Senin. (8/12). (KEMENKEU)

RADAR TULUNGAGUNG – Rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah kembali menghadirkan dinamika menarik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mencuri perhatian ketika menyampaikan paparan mengenai rencana kebijakan pungutan bea emas 2026.

Dalam forum resmi itu, ia tiba-tiba mengalami cegukan dan menanggapinya dengan kelakar yang membuat ruangan sejenak mencair.

“Pelan-pelan, Pak. Mungkin produsen emas pada ngetuk saya dari jauh nih. Mau narikin bea, katanya,” ujar Purbaya sambil tersenyum, disambut tawa para anggota dewan.

Kelakar itu ia lemparkan saat tengah menjelaskan rancangan kebijakan bea keluar terhadap emas dan batu bara yang akan mulai berlaku pada 2026.

Pungutan bea emas 2026 menjadi salah satu topik yang menyedot perhatian karena menyangkut hulu-hilir industri mineral nasional.

Kebijakan Bea Keluar Berprinsip Hulu Lebih Tinggi

Dalam paparannya, Purbaya menegaskan bahwa desain bea keluar produk mineral, termasuk emas, dibangun dengan prinsip bahwa tarif produk hulu ditetapkan lebih tinggi dibandingkan produk hilir.

Mekanisme ini diharapkan mendorong industrialisasi, bukan sekadar ekspor bahan mentah.

“Kebijakan bea keluar emas dirancang agar industri bisa bertumbuh. Tariff-nya kita sesuaikan supaya nilai tambah ada di dalam negeri,” ujarnya.

Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan bahwa strategi pengelolaan emas dan mineral lain tidak hanya memberikan pemasukan negara dari ekspor, tetapi juga menciptakan hilirisasi yang lebih kuat serta membuka peluang investasi di dalam negeri.

Karena itulah, rancangan pungutan bea emas 2026 dirumuskan dalam beberapa lapisan berdasarkan tingkat kemurnian dan bentuk produk.

Pengawasan Ekspor Emas Diperketat

Selain menjelaskan struktur tarif, Menkeu turut menyinggung penguatan pengawasan ekspor emas.

Pemerintah menilai pengawasan diperlukan agar tidak terjadi kebocoran produksi serta praktik manipulasi kadar.

Ia menjelaskan bahwa nantinya, ekspor dore atau pedut emas dengan kadar di bawah 99 persen akan dilarang sama sekali.

“Pengawasan ekspor emas diperkuat melalui ketentuan yang melarang ekspor pedut emas dengan kadar di bawah 99 persen,” tegasnya.

Kebijakan pelarangan ekspor emas berkadar rendah itu dianggap penting untuk menekan praktik under-reporting serta memastikan hanya produk emas terstandarisasi yang boleh keluar dari Indonesia.

Dengan begitu, negara dapat mengamankan penerimaan dan meminimalkan risiko penyelundupan.

Di sela penjelasan itu pula Purbaya kembali melempar canda karena cegukan yang tak kunjung berhenti.

“Doanya kuat juga mereka,” ujarnya, yang kembali memancing senyum para peserta rapat kerja.

Ekspor Emas 99 Persen Tetap Boleh, Tapi Bersyarat

Sementara itu, untuk emas dengan kadar minimal 99 persen, baik yang berbentuk cash, bar*maupun granul, pemerintah tetap membuka keran ekspor.

Namun, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum mengirim produk ke luar negeri.

“Emas 99 persen atau lebih tetap dapat diekspor, tetapi wajib menyampaikan laporan surveyor atau LS terlebih dahulu,” terang Purbaya.

Laporan surveyor ini menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa data ekspor emas benar-benar akurat dan sesuai standar internasional.

Mekanisme ini diharapkan dapat menekan risiko manipulasi kadar serta memberikan transparansi yang lebih kuat dalam rantai pasokan dan ekspor mineral Indonesia.

Respons DPR dan Implikasi Kebijakan

Meski rapat sempat diselingi humor, anggota Komisi XI tetap meminta penjelasan yang komprehensif mengenai potensi dampak kebijakan tersebut bagi industri emas nasional.

Beberapa di antaranya menyoroti kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan baru.

Pemerintah meyakini kebijakan pungutan bea emas 2026 akan membawa dampak jangka panjang positif, terutama dalam mendorong pengolahan emas di dalam negeri.

Dengan tingginya nilai komoditas emas di pasar global, hilirisasi dipandang sebagai langkah strategis demi peningkatan nilai tambah.

Di sisi lain, pelaku industri berharap pemerintah memberikan masa transisi yang cukup, termasuk pendampingan teknis agar aturan terkait kadar, pengawasan, serta pelaporan surveyor dapat dipenuhi secara optimal.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang tidak untuk mempersulit industri, melainkan mengarahkan tata kelola emas Indonesia agar lebih modern, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi negara.

Rapat kerja akhirnya dilanjutkan setelah Menkeu menyelesaikan pemaparan, dan suasana kembali kondusif.

Momen cegukan yang dibumbui kelakar itu menjadi catatan ringan di tengah diskusi serius tentang arah kebijakan fiskal dan Tata Kelola Minerba Indonesia ke depan.***

 

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
#Purbaya Yudhi Sadewa #pungutan bea emas #ekspor emas #komisi xi dpr #mineral