RADAR TULUNGAGUNG – Pertanyaan masyarakat mengenai status 2 Januari kembali mencuat menjelang pergantian tahun.
Banyak warga berharap tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur tambahan karena berdekatan dengan libur Tahun Baru.
Namun, pemerintah telah memastikan bahwa 2 Januari tidak termasuk dalam cuti bersama nasional.
Karena dikepung libur Tahun Baru dan weekend maka biasanya disebut Hari Terjepit Nasional (Harpitnas).
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sendiri telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Dalam ketentuan tersebut, hanya 1 Januari yang ditetapkan sebagai libur nasional Tahun Baru Masehi.
Sementara 2 Januari, meskipun berdekatan dengan momen libur, tetap menjadi hari kerja normal bagi instansi pemerintah maupun swasta.
Di berbagai daerah, aktivitas pelayanan publik dipastikan berjalan seperti biasa pada 2 Januari.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Diprediksi 24 Desember Pada Momen Nataru
Sejumlah instansi menyebutkan bahwa operasional kantor pemerintahan, sekolah, serta layanan umum lainnya tetap mengikuti jadwal kerja normal.
Warga yang ingin memperpanjang masa libur disarankan menggunakan cuti tahunan sesuai ketentuan masing-masing tempat kerja.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak keliru dalam menyikapi informasi seputar hari libur awal tahun. ****
Editor : Dharaka R. Perdana