Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Masih Mengira 2 Januari Cuti Bersama? Simak Fakta Harpitnas Berikut Ini

Dharaka R. Perdana • Senin, 29 Desember 2025 | 18:50 WIB

Kalender Januari 2026 yang dihiasi harpitnas (FACEBOOK MTS AL MUKAROMAH)
Kalender Januari 2026 yang dihiasi harpitnas (FACEBOOK MTS AL MUKAROMAH)

RADAR TULUNGAGUNG – Pertanyaan masyarakat mengenai status 2 Januari kembali mencuat menjelang pergantian tahun.

Banyak warga berharap tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur tambahan karena berdekatan dengan libur Tahun Baru.

Baca Juga: Libur Nataru Membawa Berkah bagi Tukang Permak Celana di Jalan Adisucipto Tulungagung, Kantongi Penghasilan Lumayan

Namun, pemerintah telah memastikan bahwa 2 Januari tidak termasuk dalam cuti bersama nasional.

Karena dikepung libur Tahun Baru dan weekend maka biasanya disebut Hari Terjepit Nasional (Harpitnas).

Baca Juga: Pantai Kondang Merak di Malang Selatan Cocok untuk Habiskan Libur Nataru, Perjalanan Panjang Terbayar Keindahan Panoramanya

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sendiri telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Dalam ketentuan tersebut, hanya 1 Januari yang ditetapkan sebagai libur nasional Tahun Baru Masehi.

Baca Juga: AWAS, Beberapa Titik Aspal JLS Tulungagung - Trenggalek Masih Rusak, Warga Khawatir Membahayakan Pengguna Jalan Jelang Libur Nataru

Sementara 2 Januari, meskipun berdekatan dengan momen libur, tetap menjadi hari kerja normal bagi instansi pemerintah maupun swasta.

Di berbagai daerah, aktivitas pelayanan publik dipastikan berjalan seperti biasa pada 2 Januari.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Diprediksi 24 Desember Pada Momen Nataru

Sejumlah instansi menyebutkan bahwa operasional kantor pemerintahan, sekolah, serta layanan umum lainnya tetap mengikuti jadwal kerja normal.

Warga yang ingin memperpanjang masa libur disarankan menggunakan cuti tahunan sesuai ketentuan masing-masing tempat kerja.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak keliru dalam menyikapi informasi seputar hari libur awal tahun. ****

 

Editor : Dharaka R. Perdana
#harpitnas #2 januari #tahun baru