RADAR TULUNGAGUNG - Harga BBM non subsidi turun secara resmi mulai 1 Januari 2026. PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga untuk sejumlah produk bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yang berlaku serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini langsung dirasakan masyarakat sejak awal tahun dan menjadi perhatian publik, khususnya pengguna kendaraan pribadi.
Penurunan harga BBM non subsidi turun ini mencakup berbagai jenis BBM unggulan Pertamina, mulai dari Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlight, hingga Pertamina Dex.
Informasi tersebut diumumkan melalui situs resmi Pertamina dan telah dikonfirmasi melalui pengecekan langsung di sejumlah SPBU, termasuk di wilayah Jabodetabek.
Berdasarkan data terbaru, harga BBM non subsidi turun paling signifikan terlihat pada produk Pertamax RON 92.
Harga yang sebelumnya berada di angka Rp12.750 per liter kini turun menjadi Rp12.350 per liter.
Penurunan ini dinilai memberi sedikit ruang napas bagi masyarakat di tengah dinamika ekonomi dan kebutuhan mobilitas yang terus meningkat.
Penurunan Harga Pertamax dan Produk Lainnya
Selain Pertamax, produk BBM non subsidi lainnya juga mengalami penyesuaian harga. Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95 tercatat ikut turun meski dengan besaran yang berbeda.
Sementara itu, untuk segmen kendaraan diesel, Dexlight mengalami penurunan harga menjadi Rp13.500 per liter dari harga sebelumnya.
Baca Juga: IHSG Akhir Tahun 2025 Melemah di Zona Merah, Analis Bongkar Alasan Target 9.000 Tertunda hingga 2026
Produk diesel kualitas tinggi, Pertamina Dex, juga masuk dalam daftar BBM yang mengalami koreksi harga.
Langkah ini memperkuat komitmen Pertamina dalam menjaga keterjangkauan harga energi, khususnya untuk konsumen non subsidi yang selama ini mengikuti mekanisme pasar.
Penyesuaian harga BBM non subsidi ini bukan keputusan sepihak, melainkan bagian dari mekanisme rutin yang mengacu pada formula harga dasar.
Formula tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mempertimbangkan sejumlah variabel utama.
Beberapa faktor penentu dalam penetapan harga BBM non subsidi antara lain adalah harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta biaya distribusi dan logistik.
Ketika variabel-variabel tersebut mengalami penurunan, maka harga jual BBM di tingkat konsumen juga dapat disesuaikan.
Menurut Pertamina, evaluasi harga dilakukan secara berkala agar tetap kompetitif dan sejalan dengan kondisi pasar global.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh harga yang lebih adil tanpa mengabaikan keberlanjutan bisnis dan pasokan energi nasional.
Baca Juga: Saham BUMI Naik 14 Persen Tembus 390, Broker Besar Borong Saham, Ini Analisis Risiko dan Peluangnya
Penurunan harga ini berlaku secara nasional dan dapat dinikmati di seluruh SPBU Pertamina di Indonesia. Mulai dari wilayah perkotaan hingga daerah, harga BBM non subsidi telah disesuaikan sesuai ketentuan baru per 1 Januari 2026.
Bagi masyarakat Tulungagung dan sekitarnya, kebijakan ini tentu menjadi kabar positif. Aktivitas harian, distribusi barang, hingga perjalanan antarkota diharapkan dapat sedikit lebih efisien dengan adanya penurunan harga BBM non subsidi di awal tahun.
Meski penurunannya tidak terlalu besar, kebijakan ini tetap memberikan dampak psikologis positif bagi konsumen.
Di tengah biaya hidup yang masih menjadi tantangan, penurunan harga BBM non subsidi dianggap sebagai sinyal stabilitas dan respons terhadap kondisi ekonomi global.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraan guna menjaga performa mesin dan efisiensi konsumsi bahan bakar.
Dengan harga yang lebih kompetitif, konsumen diharapkan semakin sadar akan pentingnya memilih BBM berkualitas.
Ke depan, masyarakat diharapkan terus memantau informasi resmi dari Pertamina terkait perkembangan harga BBM non subsidi, mengingat penyesuaian dapat kembali dilakukan sesuai dinamika pasar dan kebijakan pemerintah. ****
Editor : Dharaka R. Perdana