RADAR TULUNGAGUNG — Pemerintah memastikan tarif listrik pada Triwulan I 2026 atau periode Januari–Maret tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan tersebut disambut positif PT PLN (Persero) yang menegaskan komitmen menjaga keandalan pasokan serta kualitas layanan kelistrikan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik sejatinya dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Baca Juga: Pemulihan Listrik Pascabencana Aceh Tengah Dikebut, PLN Normalisasi 323 Gardu dan Terangi 184 Desa
Penyesuaian itu mengacu pada parameter ekonomi makro, meliputi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun demi menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” tegas Tri.
Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku bagi 25 golongan pelanggan, termasuk pelanggan subsidi yang tetap menerima bantuan listrik.
Keputusan tersebut diharapkan memberi ruang bagi masyarakat serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola pengeluaran di awal tahun, sehingga stabilitas ekonomi tetap terjaga.
Mendukung kebijakan tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyebut tidak naiknya tarif listrik menjadi kabar baik di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha pasca pergantian tahun.
“Awal tahun biasanya diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli tetap terjaga,” ujar Darmawan.
Selain menjaga tarif tetap, PLN juga memastikan pasokan listrik tetap andal, kualitas layanan terus ditingkatkan, serta efisiensi operasional dioptimalkan demi pelayanan yang aman dan berkelanjutan.
“Bagi kami, listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, pasokan listrik harus tetap andal agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” pungkasnya.
Rincian Tarif Listrik PLN Triwulan I 2026
(Tarif per kWh, tidak mengalami kenaikan)
Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
-
450 VA : Rp 415/kWh
-
900 VA subsidi : Rp 605/kWh
Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
-
900 VA RTM : Rp 1.352/kWh
-
1.300 VA – 2.200 VA : Rp 1.444,70/kWh
-
3.500 VA – 5.500 VA : Rp 1.699,53/kWh
-
≥ 6.600 VA : Rp 1.699,53/kWh
Pelanggan Bisnis dan Industri
-
B-2 (6.600 VA – 200 kVA) : Rp 1.444,70/kWh
-
B-3/I-3 (>200 kVA) : sekitar Rp 1.114,74/kWh
-
I-4 (>30.000 kVA) : Rp 996,74/kWh
Pelanggan Pemerintah dan Fasilitas Publik
-
P-1 (6.600 VA – 200 kVA) : Rp 1.699,53/kWh
-
P-2 (>200 kVA) : Rp 1.522,88/kWh
-
P-3 (Penerangan Jalan Umum) : Rp 1.699,53/kWh
Dengan kepastian tarif listrik yang tetap di awal tahun, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa mengatur pengeluaran, sementara pelaku UMKM dan dunia usaha bisa menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi secara berkelanjutan. ****
Editor : Dharaka R. Perdana