Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

LPSK Lindungi Influencer Korban Teror OTK Usai Kritik Penanganan Banjir Sumatera, Rumah Dilempari Bom Molotov

Ayu Dhea Cheryl • Sabtu, 3 Januari 2026 | 22:15 WIB

LPSK sebagai benteng perlindungan bagi influencer—hak dan keamanan mereka juga layak dijaga dengan tegas
LPSK sebagai benteng perlindungan bagi influencer—hak dan keamanan mereka juga layak dijaga dengan tegas

RADAR TULUNGAGUNG - LPSK lindungi influencer korban teror OTK menjadi sorotan publik setelah rangkaian aksi intimidasi dialami sejumlah aktivis dan kreator konten yang vokal mengkritik penanganan banjir di Sumatera. Hingga kini, pelaku teror tersebut belum berhasil diungkap aparat penegak hukum.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan perlindungan kepada influencer maupun aktivis yang menjadi korban teror orang tak dikenal (OTK).

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, pada Jumat (2/1/2026). Dia menegaskan, LPSK lindungi influencer korban teror OTK sepanjang yang bersangkutan mengajukan permohonan secara resmi.

Menurutnya, mekanisme perlindungan LPSK bersifat sukarela dan hanya dapat diberikan atas dasar keinginan korban.

Baca Juga: 21 Tahun Tsunami Aceh, Luka Lama Kembali Terbuka Usai Banjir Bandang Terjang Aceh, Kisah Mawadah Bertahan di Tengah Ujian Alam

“LPSK siap memberikan perlindungan kepada aktivis atau influencer yang mengalami teror. Namun, perlu ada permohonan dari korban karena perlindungan ini bersifat atas permintaan pemohon,” ujar Sri.

Sri menjelaskan, LPSK berharap para korban teror tidak ragu untuk mengajukan permohonan perlindungan. Sebab, tanpa adanya permohonan resmi, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan penuh secara hukum.

Meski demikian, sebagai langkah awal, LPSK telah mengambil inisiatif proaktif dengan melakukan komunikasi bersama jejaring terkait.

Langkah ini dilakukan untuk menggali kronologi kejadian, pola ancaman, hingga tingkat risiko yang dihadapi para korban.

Baca Juga: Banjir Cirebon Lumpuhkan Ibu Kota Kabupaten dalam 2 Jam, Sungai Cipagar Meluap, Gudang Jebol hingga Jalan Utama Tak Bisa Dilalui

“Untuk tahap awal, kami sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna mengetahui bentuk ancaman dan sejauh mana risiko yang dihadapi,” jelasnya.

Sri menambahkan, apabila ditemukan adanya ancaman serius yang berpotensi membahayakan nyawa korban, LPSK dapat memberikan perlindungan darurat.

Perlindungan ini bersifat sementara sambil menunggu proses administrasi permohonan perlindungan yang lebih lengkap.

“Jika ancamannya mengarah pada keselamatan jiwa, LPSK dapat memberikan perlindungan darurat atau sementara,” tegas Sri.

Perlindungan darurat tersebut bisa berupa pengamanan sementara, pendampingan, hingga langkah-langkah mitigasi risiko lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPSK.

Salah satu kasus teror yang menyita perhatian publik dialami oleh influencer DJ Doni. Ia menjadi korban aksi teror setelah rumahnya dilempari bom molotov oleh dua orang tak dikenal.

Insiden tersebut terjadi usai DJ Doni secara terbuka mengkritik penanganan banjir di wilayah Sumatera melalui media sosial.

DJ Doni menilai aksi tersebut sudah masuk kategori ancaman serius yang membahayakan keselamatan dirinya dan keluarga. Oleh karena itu, ia menyatakan akan segera mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Baca Juga: Perkebunan Sawit dan Banjir, Ini Fakta Ilmiah yang Terungkap dari Perbandingan Hutan Tropis dan Kebun Sawit

“Saya merasa ini sudah membahayakan keluarga. Karena itu, saya ingin mengajukan perlindungan ke LPSK,” ungkap DJ Doni sebelumnya.

Kasus ini memperkuat urgensi perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, khususnya bagi influencer dan aktivis yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik.

LPSK menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban teror tidak hanya menyangkut aspek keamanan personal, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.

Menurut Sri Suparyati, teror terhadap influencer dan aktivis tidak boleh dibiarkan karena dapat menciptakan efek takut (chilling effect) di tengah masyarakat. Hal ini berpotensi membungkam kritik publik yang konstruktif.

Baca Juga: Perkebunan Sawit dan Dampaknya: Terungkap Faktor yang Memperparah Banjir Besar Sumatera 2025

Dengan kesiapan LPSK lindungi influencer korban teror OTK, diharapkan para korban berani melapor dan memanfaatkan mekanisme perlindungan yang telah disediakan negara.

LPSK juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku teror agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga kini, proses penelusuran terhadap pelaku teror masih terus dilakukan oleh pihak berwenang.

Publik pun menanti langkah tegas aparat untuk menjamin rasa aman, khususnya bagi mereka yang menyuarakan kepentingan masyarakat luas. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#teror otk #bom molotov #Influencer #penangan banjir