RADAR TULUNGAGUNG - Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan BSU Kemenag untuk guru non sertifikasi dengan total anggaran mencapai Rp 270 miliar.
Program bantuan subsidi upah ini menyasar guru dan tenaga kependidikan non aparatur sipil negara (non ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik serta belum menerima tunjangan profesi.
Penyaluran BSU Kemenag untuk guru non sertifikasi menjadi angin segar bagi para pendidik di bawah naungan Kemenag yang selama ini belum tersentuh skema tunjangan rutin.
Pemerintah menegaskan program ini merupakan bagian dari komitmen memperkuat kesejahteraan guru di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi dan biaya hidup.
Melalui program BSU Kemenag untuk guru non sertifikasi, setiap penerima akan mendapatkan bantuan yang dicairkan secara bertahap.
Kemenag memastikan proses penyaluran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis sistem digital untuk meminimalkan potensi kesalahan data.
Penyaluran BSU Berbasis Sistem Digital Simpatika
Baca Juga: Tarif Listrik Tak Naik Awal 2026, Ini Rincian Lengkap Nominal per kWh yang Harus Dibayar ke PLN
Kementerian Agama menegaskan bahwa seluruh proses pencairan BSU dilakukan melalui sistem informasi manajemen pendidik dan tenaga kependidikan Kemenag, yakni Simpatika.
Guru yang masuk dalam daftar penerima akan memperoleh notifikasi resmi melalui akun Simpatika masing-masing.
Notifikasi di Simpatika menjadi syarat utama pencairan bantuan. Di dalamnya tercantum informasi penetapan sebagai penerima BSU sekaligus dokumen persyaratan yang wajib diunduh dan dicetak oleh guru penerima.
Salah satu dokumen penting yang harus dicetak adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dokumen ini wajib ditandatangani di atas materai sebagai bentuk komitmen kebenaran data serta kesediaan mempertanggungjawabkan bantuan yang diterima.
Belum Menerima Notifikasi? Ini Imbauan Kemenag
Bagi guru non sertifikasi yang belum menerima notifikasi, Kementerian Agama mengimbau agar tidak panik.
Pasalnya, penyaluran BSU dilakukan secara bertahap sesuai hasil verifikasi dan validasi data yang telah dilakukan sebelumnya.
Kemenag meminta seluruh guru memastikan data pribadi dan kepegawaian di Simpatika selalu diperbarui.
Ketidaksesuaian atau keterlambatan pembaruan data dapat memengaruhi status penerima bantuan pada tahap penyaluran berjalan.
Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag
Guru non sertifikasi dapat melakukan pengecekan status penerima BSU Kemenag secara mandiri dengan langkah yang cukup sederhana.
Pertama, login ke akun Simpatika menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar.
Setelah berhasil masuk, guru diminta memilih menu tunjangan atau bantuan yang tersedia di dashboard.
Jika terdaftar sebagai penerima BSU, sistem akan menampilkan pemberitahuan resmi beserta dokumen persyaratan pencairan.
Sebaliknya, jika belum muncul pemberitahuan apa pun, berarti guru tersebut belum masuk dalam daftar penerima BSU pada tahap penyaluran saat ini.
Guru diharapkan tetap memantau akun Simpatika secara berkala.
Mekanisme Pencairan BSU Kemenag
Selain pengecekan status, Kementerian Agama juga memaparkan mekanisme pencairan BSU Kemenag untuk guru non sertifikasi yang wajib diikuti secara berurutan agar proses pencairan berjalan lancar.
Tahap pertama, guru mencetak surat keterangan penerima BSU melalui akun Simpatika. Kedua, mencetak dan menandatangani SPTJM di atas materai.
Ketiga, mencetak serta menandatangani surat kuasa pembukaan rekening.
Tahap keempat, guru diminta datang langsung ke bank penyalur dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Bagi guru yang belum memiliki rekening bank, akan dilakukan pembukaan rekening baru di bank penyalur.
Bank penyalur akan memproses pencairan BSU setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid.
Kemenag berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi guru non sertifikasi serta meningkatkan motivasi dalam menjalankan tugas pendidikan.***
Editor : Vidya Sajar Fitri