Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak 2026? Ini Aturan Baru Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Tak Semua Pegawai Dapat Keuntungan

Vidya Sajar Fitri • Selasa, 6 Januari 2026 | 16:13 WIB

 

Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara tentang isu kenaikan gaji ASN 2026.(instagram.com/purbayayudhi_official)
Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara tentang isu kenaikan gaji ASN 2026.(instagram.com/purbayayudhi_official)

RADAR TULUNGAGUNG - Kabar soal gaji di bawah Rp 10 juta bebas pajak 2026 ramai diperbincangkan publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu ditanggung pemerintah (DTP).

Artinya, pekerja dengan kriteria tertentu tidak perlu lagi membayar pajak penghasilan karena sudah ditanggung oleh negara.

Kebijakan gaji di bawah Rp 10 juta bebas pajak 2026 ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

PMK Nomor 105 Tahun 2025 ditandatangani Menkeu Purbaya pada 29 Desember 2025.

Regulasi ini disebut sebagai salah satu langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Namun demikian, tidak semua pegawai dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan otomatis menikmati fasilitas ini.

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi, baik dari sisi pekerja maupun pemberi kerja.

Sektor Usaha Penentu Bebas Pajak

Mengacu Pasal 3 ayat (1) PMK 105/2025, fasilitas gaji di bawah Rp 10 juta bebas pajak 2026 hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja pada perusahaan dengan kriteria tertentu.

Salah satu syarat utamanya adalah bidang usaha tempat pegawai bekerja.

Pemerintah menetapkan lima sektor usaha yang berhak menerima fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Di luar sektor tersebut, meski gaji pegawai berada di bawah Rp 10 juta, maka tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan normal.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak memberikan insentif secara menyeluruh, melainkan terarah pada sektor-sektor yang dianggap strategis dan padat karya.

Syarat Kode Klasifikasi Usaha

Selain sektor usaha, syarat lain yang tidak kalah penting adalah kode klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Pemberi kerja wajib memiliki KLU yang tercantum dalam lampiran PMK Nomor 105 Tahun 2025.

Kode klasifikasi tersebut harus tercatat sebagai kegiatan usaha utama dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026, data KLU yang digunakan adalah yang tercatat per 1 Januari 2026.

Sementara bagi pemberi kerja yang baru terdaftar setelah tanggal tersebut, KLU yang dipakai adalah saat pertama kali terdaftar.

Jika kode klasifikasi usaha tidak sesuai atau tidak tercantum, maka fasilitas bebas pajak tidak dapat diberikan meskipun perusahaan bergerak di sektor yang disebutkan.

Tujuan Stimulus Ekonomi Pemerintah

Pemerintah menyatakan kebijakan gaji di bawah Rp 10 juta bebas pajak 2026 merupakan bagian dari strategi menjaga konsumsi rumah tangga.

Sektor-sektor yang mendapat insentif dinilai memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan ekspor nasional.

Dengan ditanggungnya PPh Pasal 21 oleh pemerintah, penghasilan bersih pekerja diharapkan meningkat sehingga daya beli tetap terjaga.

Di sisi lain, pelaku usaha juga diharapkan mampu mempertahankan operasional dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala sesuai kondisi perekonomian nasional.

Masyarakat Diminta Cermati Aturan

Bagi para pekerja, penting untuk memahami bahwa fasilitas ini tidak otomatis berlaku hanya berdasarkan besaran gaji.

Status perusahaan, sektor usaha, hingga kode klasifikasi perpajakan menjadi penentu utama.

Dengan demikian, pekerja disarankan memastikan status perusahaan tempat mereka bekerja serta mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pemotongan pajak penghasilan sepanjang tahun 2026.***

 

Editor : Vidya Sajar Fitri
#PMK 105 Tahun 2025 #Stimulus ekonomi 2026 #gaji di bawah Rp10 juta bebas pajak 2026 #aturan pajak terbaru #pph 21 ditanggung pemerintah