RADAR TULUNGAGUNG - Bansos Januari 2026 kembali menjadi kabar yang dinantikan jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan pencairan tiga bantuan sosial sekaligus pada awal tahun ini, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan pangan beras 10 kilogram.
Namun di balik kabar baik tersebut, terdapat tenggat waktu krusial yang wajib diperhatikan agar bantuan tidak hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Pemerintah menegaskan bansos Januari 2026 tetap dicairkan bagi KPM yang sebelumnya khawatir bantuan mereka hangus di akhir Desember 2025.
KPM dengan status pencairan yang sudah mencapai SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana, serta tercatat sebagai standing instruction di sistem perbankan, dipastikan masih berhak menerima bantuan pada Januari 2026.
Namun demikian, KPM diimbau tidak lengah. Bagi penerima yang dananya sudah masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), penarikan bantuan sebaiknya segera dilakukan.
Pasalnya, jika tidak terdapat aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, pihak perbankan berpotensi mengembalikan dana bantuan ke kas negara dengan status hangus.
PKH Tahap 4 dan BPNT Tetap Cair
Penyaluran PKH tahap 4 dan BPNT menjadi bagian penting dari bansos Januari 2026.
Bantuan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah tren kenaikan harga kebutuhan pokok pada awal tahun.
Pemerintah meminta KPM aktif mengecek saldo dan status bantuan melalui KKS maupun pendamping sosial di wilayah masing-masing.
KPM yang sudah menerima dana di rekening KKS diminta segera memanfaatkannya sesuai kebutuhan.
Langkah ini penting untuk menghindari kendala administratif yang berujung pada pembatalan bantuan.
Bantuan Beras 10 Kg untuk 18,27 Juta KPM
Selain bantuan tunai, pemerintah juga kembali menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram.
Diketahui, Perum Bulog telah menyiapkan sekitar 720 ribu ton beras yang akan disalurkan selama empat bulan berturut-turut, mulai Januari hingga April 2026.
Sebanyak 18,27 juta keluarga akan menjadi sasaran penerima bantuan beras ini.
Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia serta perangkat desa atau kelurahan setempat. KPM akan menerima undangan resmi sebagai bukti pengambilan bantuan.
Namun ada catatan penting yang tidak boleh diabaikan. Jika bantuan beras tidak diambil dalam waktu maksimal lima hari setelah undangan diterima, maka bantuan tersebut berisiko dialihkan kepada warga lain yang dinilai lebih membutuhkan.
PIP Terancam Hangus Jika Tak Aktivasi Rekening
Poin krusial lain dalam bansos Januari 2026 adalah Program Indonesia Pintar (PIP).
Orang tua siswa penerima PIP tahun anggaran 2025 wajib memastikan rekening bantuan sudah aktif paling lambat 31 Januari 2026.
Bantuan pendidikan PIP dengan nominal mulai Rp 450 ribu hingga Rp 1,8 juta dipastikan hangus jika rekening tidak diaktivasi hingga batas waktu tersebut.
Pemerintah menegaskan tidak ada perpanjangan waktu setelah tanggal yang ditetapkan.
Langkah Aktivasi Rekening PIP
Agar bantuan PIP tidak hangus, orang tua siswa diminta mengikuti langkah berikut:
1. Cek nama siswa penerima di situs resmi pip.kemdikbud.go.id
2. Meminta surat keterangan aktivasi rekening dari pihak sekolah
3. Datang ke bank penyalur sesuai jenjang pendidikan
BRI untuk SD dan SMP
BNI untuk SMA
BSI khusus wilayah Aceh
Proses aktivasi ini wajib dilakukan langsung agar dana bantuan bisa dicairkan.
Masyarakat Diminta Proaktif
Pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih proaktif memantau status bansos Januari 2026.
Jangan menunggu hingga batas akhir untuk melakukan penarikan atau aktivasi rekening.
Keterlambatan administrasi perbankan bisa berujung pada hilangnya hak bantuan.
Dengan memahami jadwal, mekanisme, dan batas waktu pencairan, diharapkan seluruh bantuan sosial yang telah disiapkan pemerintah benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerimanya.***
Editor : Vidya Sajar Fitri