RADAR TULUNGAGUNG - Sidang lanjutan gugatan ijazah Jokowi kembali menyedot perhatian publik.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, menyoroti tidak dihadirkannya bukti fisik ijazah asli Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo.
Isu tersebut menjadi titik krusial dalam agenda pembuktian yang tengah berlangsung.
Sidang gugatan ijazah Jokowi digelar di ruang Surya PN Solo dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Satibi.
Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dari pihak tergugat, yakni Presiden Joko Widodo.
Namun, absennya ijazah asli dalam persidangan langsung menuai sorotan dari pihak penggugat.
Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa ijazah asli kliennya tidak dapat dihadirkan karena saat ini berada dalam penguasaan penyidik Polda Metro Jaya.
Dokumen tersebut disebut telah disita sebagai barang bukti dalam perkara lain yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak.
Dalam persidangan, YB Irpan menyerahkan surat tanda terima penyitaan kepada majelis hakim sebagai bukti bahwa ijazah asli Presiden Jokowi memang sedang berada di tangan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat pihak tergugat tidak memiliki kewenangan menghadirkan dokumen asli ke hadapan majelis hakim.
Menurut YB Irpan, secara yuridis pihaknya telah bertindak sesuai hukum.
Ia menilai substansi perkara yang diajukan penggugat perlu dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami harus melihat terlebih dahulu peristiwa hukum yang disengketakan oleh penggugat. Berdasarkan dalil gugatan, yang dipersoalkan adalah tindakan Pak Jokowi yang tidak bersedia memperlihatkan ijazah aslinya kepada tim TPUA,” ujar YB Irpan di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, perkara ini bukanlah pengujian keaslian ijazah, melainkan gugatan atas sikap tergugat yang dinilai penggugat tidak kooperatif.
Oleh karena itu, menurutnya, ketiadaan ijazah asli di ruang sidang tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai tidak adanya dokumen tersebut.
Di sisi lain, pihak penggugat tetap menilai absennya ijazah asli sebagai fakta penting yang menguatkan dalil gugatan mereka.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufik, menyatakan bahwa sejak awal persidangan hingga agenda pembuktian, bukti fisik ijazah asli Presiden Jokowi tidak pernah ditunjukkan di persidangan.
“Faktanya sampai hari ini, ijazah asli itu tidak pernah diperlihatkan di hadapan majelis hakim. Ini memperkuat argumentasi kami bahwa bukti pokok yang menjadi inti perkara patut dipertanyakan,” kata Muhammad Taufik kepada wartawan usai sidang.
Ia juga menyoroti pernyataan majelis hakim terkait tenggat waktu penyerahan bukti tambahan.
Menurutnya, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada bukti fisik yang dihadirkan, maka konsekuensinya akan menjadi pertimbangan penting dalam perkara ini.
“Tadi majelis hakim menyampaikan, jika sampai tanggal 13 tidak bisa menunjukkan bukti tambahan, artinya memang tidak pernah ada ijazah yang dihadirkan dalam persidangan,” tegasnya.
Majelis hakim dalam sidang tersebut meminta kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, untuk memperbaiki dan melengkapi alat bukti yang telah diajukan.
Hakim menilai masih terdapat sejumlah dokumen pendukung yang perlu disempurnakan agar pemeriksaan perkara berjalan objektif dan komprehensif.
Hakim juga menekankan pentingnya ketertiban administrasi dan kepatuhan para pihak terhadap jadwal persidangan.
Sidang lanjutan gugatan ijazah Jokowi akan kembali digelar dengan agenda melengkapi dan memverifikasi bukti tambahan dari masing-masing pihak.
Perkara ini dipastikan masih akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Putusan majelis hakim nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait isu ijazah Presiden Jokowi.***
Editor : Vidya Sajar Fitri