RADAR TULUNGAGUNG - Pendaftaran PPPK 2026 resmi dibuka dan menjadi kabar baik bagi tenaga honorer, fresh graduate, maupun masyarakat umum yang ingin berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara.
Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dengan total 500 formasi.
Pendaftaran PPPK 2026 ini mulai dibuka sejak 7 Januari 2026 dan akan berlangsung hingga 23 Januari 2026.
Kesempatan ini terbuka luas bagi lulusan D-3 dan S-1 dari berbagai jurusan, dengan penempatan di unit pusat maupun kantor wilayah Kementerian HAM di seluruh Indonesia.
Melalui pengumuman resminya, Kementerian HAM menyatakan bahwa seleksi P3K 2026 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
500 Formasi PPPK Kemenham 2026 Dibuka
Dalam seleksi PPPK 2026 ini, Kementerian HAM menyediakan total 500 formasi yang tersebar di berbagai jabatan.
Salah satu formasi terbanyak adalah Penata Layanan Operasional dengan kualifikasi pendidikan S-1 semua jurusan sebanyak 108 formasi, yang ditempatkan di unit pusat dan kantor wilayah.
Selain itu, tersedia juga formasi Pengelola Layanan Operasional untuk lulusan D-3 dengan alokasi 66 formasi yang ditempatkan di kantor wilayah.
Tak hanya itu, Kemenham juga membuka kebutuhan untuk jabatan fungsional seperti Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, hingga Apoteker Ahli Pertama.
Unit kerja penempatan meliputi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Pusat Data dan Informasi HAM, Pusat Pengembangan SDM HAM, serta 38 kantor wilayah di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Timur.
Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran PPPK 2026
Pelamar pendaftaran PPPK 2026 wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum.
Di antaranya berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar, serta memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,70.
Selain itu, pelamar harus sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana, serta tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CPNS atau PPPK yang sedang dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai.
Untuk beberapa jabatan tertentu, terdapat persyaratan khusus berupa pengalaman kerja minimal dua tahun yang relevan dengan bidang jabatan yang dilamar.
Ketentuan ini bersifat wajib dan harus dibuktikan dengan surat pengalaman kerja dari instansi atau tempat kerja sebelumnya.
Jadwal Seleksi PPPK 2026
Tahapan seleksi PPPK 2026 diawali dengan pendaftaran online pada 7–23 Januari 2026.
Selanjutnya, seleksi administrasi berlangsung pada 8–29 Januari 2026, dengan pengumuman hasil administrasi dijadwalkan pada 30 Januari 2026.
Setelah masa sanggah, peserta yang lolos akan mengikuti seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN. Pengumuman pasca sanggah dijadwalkan pada 26 April 2026, dilanjutkan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Jika seluruh tahapan berjalan lancar, peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2026 diperkirakan mulai bekerja pada Juni 2026, dengan masa perjanjian kerja selama lima tahun.
Pendaftaran Terbuka untuk Umum
Kemenham menegaskan bahwa seleksi PPPK 2026 terbuka untuk umum dan tidak mensyaratkan pengalaman kerja di instansi pemerintah.
Pelamar yang pernah mengikuti seleksi PPPK pada tahun sebelumnya juga tetap diperbolehkan mendaftar kembali.
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi PPPK 2026, pemerintah memastikan pelamar masih dapat mengikuti seleksi CPNS 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi resmi, perubahan jadwal, serta dokumen pendukung dapat diakses melalui laman SSCASN BKN dan situs resmi Kementerian Hak Asasi Manusia.***
Editor : Vidya Sajar Fitri