RADAR TULUNGAGUNG - Persoalan kesejahteraan guru honorer kembali menjadi sorotan publik.
Banyak guru yang selama ini diangkat menjadi guru PPPK paruh waktu masih menghadapi ketidakpastian penghasilan dan status kerja.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Nyoman Parta dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa seluruh guru honorer seharusnya memperoleh status guru PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu, agar kesejahteraan dan kepastian hak mereka terjamin.
Menurut Nyoman, istilah paruh waktu sejatinya merupakan bentuk “penghalusan outsourcing”, yang tidak sesuai dengan pekerjaan inti seorang guru, yakni mengajar.
“Kalau guru diparuh waktukan, posisinya akan rentan, penghargaannya tidak jelas, dan kesejahteraannya tidak terjamin. Semua guru harus PPPK sesuai undang-undang,” tegas Nyoman.
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya reformulasi regulasi agar guru honorer mendapatkan status yang lebih pasti dan penghasilan yang layak.
Data lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Banyak guru honorer yang meskipun hadir di kelas mengajar lebih dari 24 jam per minggu, tidak memiliki Dapodik atau data resmi dari pemerintah daerah sehingga tidak dapat diangkat menjadi PPPK.
Mereka menerima penghasilan sangat terbatas, terkadang hanya Rp500 ribu per bulan, dan sumber gajinya berasal dari komite sekolah atau dana BOS yang tidak diperbolehkan digunakan untuk guru honorer.
Pusat dan Daerah Harus Bersinergi untuk Kesejahteraan Guru
Nyoman Parta menambahkan, gaji pokok guru P3K harus bersumber dari pusat melalui DAU, sementara daerah bisa memberikan tunjangan afirmatif untuk memperbaiki penghasilan guru.
“Guru adalah tugas inti pendidikan, pendapatan mereka harus dijamin pusat agar pemerataan guru dapat tercapai di seluruh republik,” ujarnya.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi X DPR, Himatul Aliah, menyoroti dampak kebijakan PPPK terhadap sekolah swasta.
Banyak guru honorer yang lolos seleksi PPPK tidak kembali ke sekolah asal mereka sehingga jumlah tenaga pengajar di sekolah swasta menurun drastis.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah menyesuaikan peraturan melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang memungkinkan guru ASN ditempatkan di sekolah swasta sementara untuk redistribusi guru dan pembinaan kompetensi.
Pentingnya Guru PPPK Penuh Waktu bagi Pendidikan Nasional
Kebijakan ini diharapkan menjadi pondasi kuat untuk pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan status guru PPPK penuh waktu, guru honorer akan memperoleh kepastian penghasilan, hak pensiun, tunjangan daerah, dan perlindungan hukum yang lebih jelas.
“Ke depan tidak ada lagi istilah PPPK paruh waktu. Semua guru honorer harus mendapatkan status PPPK penuh waktu agar kesejahteraan mereka meningkat,” tegas Nyoman.
Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk mendorong kualitas pendidikan yang merata.
Sekolah swasta maupun negeri akan mendapatkan tenaga pengajar yang stabil, sementara guru yang diangkat sebagai PPPK tetap dapat mengikuti pelatihan dan pembinaan kompetensi secara berkelanjutan.
Pemerintah pusat dan daerah diharapkan bersinergi untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Langkah DPR dan Komisi 10 untuk Guru Honorer
Komisi 10 DPR RI terus memperjuangkan perbaikan regulasi terkait PPPK. Mereka mendorong penghapusan istilah paruh waktu dan memastikan guru honorer di seluruh wilayah Indonesia mendapatkan hak mereka sebagai P3K penuh waktu.
Langkah ini dinilai penting untuk menyejahterakan guru sekaligus memperkuat sistem pendidikan nasional.
Dengan reformulasi kebijakan ini, diharapkan guru honorer yang telah mengabdi lama dapat menikmati kepastian status dan kesejahteraan yang layak.
Selain itu, redistribusi guru ke sekolah swasta akan memperluas akses pendidikan berkualitas bagi siswa di seluruh daerah, termasuk wilayah terpencil.***
Editor : Vidya Sajar Fitri