RADAR TULUNGAGUNG - Seleksi PPPK Kementerian HAM resmi dibuka dan menjadi perhatian besar para pencari kerja di sektor aparatur sipil negara.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kesalahan kecil saat unggah dokumen atau pengisian data berisiko membuat pelamar gugur pada tahap administrasi.
Berdasarkan pengumuman resmi Kementerian Hak Asasi Manusia nomor SE-1140.KP.02.01 Tahun 2025, pendaftaran PPPK Kementerian HAM berlangsung singkat, mulai 7 hingga 23 Januari 2026.
Karena itu, pelamar diimbau memahami alur pendaftaran secara detail sebelum menekan tombol submit agar status seleksi administrasi dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Seluruh tahapan seleksi PPPK dilakukan secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Tidak ada pendaftaran manual maupun jalur alternatif di luar sistem tersebut. Pelamar wajib memastikan data dan dokumen yang diunggah sesuai ketentuan instansi.
Persiapan Dokumen Sebelum Daftar P3K Kementerian HAM
Sebelum memulai pendaftaran, pelamar diwajibkan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
Dokumen ini menjadi aspek paling krusial dalam seleksi PPPK Kementerian HAM, karena kesalahan format atau unggahan berpotensi langsung menggugurkan pelamar.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain surat lamaran, surat pernyataan 18 poin, surat keterangan pengalaman kerja, KTP elektronik atau surat keterangan perekaman e-KTP, ijazah asli, transkrip nilai asli, serta pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6.
Seluruh dokumen wajib berupa hasil scan berwarna, bukan fotokopi legalisir.
Cara Membuat Akun SSCASN BKN
Bagi pelamar yang belum memiliki akun SSCASN, langkah pertama adalah membuat akun di laman sscasn.bkn.go.id dengan mengklik tombol “Buat Akun”.
Proses ini meliputi pengecekan identitas melalui data kependudukan Dukcapil, pengisian data sesuai ijazah, hingga pengecekan ulang seluruh data pribadi.
Pelamar harus memastikan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir sesuai ijazah dan KTP.
Jika terjadi kesalahan dan sudah melewati tahap finalisasi, data tidak dapat diperbaiki kembali.
Sementara itu, pelamar yang sudah memiliki akun SSCASN dari seleksi sebelumnya dan tidak lulus, tidak perlu membuat akun baru.
Cukup login menggunakan akun lama untuk melanjutkan proses pendaftaran PPPK Kementerian HAM.
Tahapan Pendaftaran di SSCASN
Setelah login, pelamar akan diminta mengisi biodata, memilih jenis seleksi PPPK teknis, serta menentukan formasi.
Pada tahap ini, pelamar harus memilih instansi Kementerian Hak Asasi Manusia, jenis formasi umum, jabatan yang dilamar, lokasi formasi, serta lokasi ujian.
Tahap berikutnya adalah pengisian riwayat pekerjaan dan karya ilmiah (jika ada), lalu dilanjutkan ke tahap unggah dokumen.
Pelamar wajib memperhatikan ketentuan ukuran file dan format dokumen sesuai yang ditetapkan sistem SSCASN.
Tahap Resume dan Finalisasi
Tahap terakhir adalah resume pendaftaran. Pada tahap ini, pelamar harus memeriksa ulang seluruh data dan dokumen yang telah diunggah.
Jika sudah yakin tidak ada kesalahan, pelamar harus mencentang seluruh pernyataan dan mengakhiri proses pendaftaran.
Setelah tahap ini, data tidak dapat diubah kembali. Pelamar disarankan mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran sebagai bukti telah mengikuti seleksi PPPK Kementerian HAM.
Dengan memahami alur pendaftaran secara menyeluruh, pelamar diharapkan dapat menghindari kesalahan administratif dan meningkatkan peluang lolos ke tahap seleksi berikutnya.***
Editor : Vidya Sajar Fitri