RADAR TULUNGAGUNG - Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi kembali memasuki babak baru.
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil para tersangka kluster pertama dalam perkara yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo tersebut.
Pemanggilan dilakukan untuk menyesuaikan penerapan aturan hukum pidana terbaru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kepastian itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta.
Ia menjelaskan, pemanggilan ulang terhadap para tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan agar sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.
Dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, penyidik menilai perlu adanya penyesuaian formil maupun materiil dalam penerapan pasal.
“Para tersangka kluster penghasutan akan kami panggil kembali untuk menyesuaikan penerapan KUHP yang baru,” ujar Budi Hermanto.
Enam Tersangka Kluster Penghasutan Dipanggil
Adapun tersangka yang akan diperiksa merupakan pihak-pihak yang masuk dalam kluster pertama, yakni kluster penghasutan.
Mereka adalah Egi Sujana, Kurnia Trioyan, Royani, Rizal Fadilah, Rustam Eendi, dan Damai Hari Lubis.
Keenam nama tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang sempat menjadi sorotan publik nasional.
Menurut Budi, pemeriksaan ini bukan berarti membuka kembali perkara dari awal, melainkan menyesuaikan konstruksi hukum sesuai KUHP baru.
Dengan begitu, proses penegakan hukum diharapkan berjalan lebih akuntabel dan tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.
“Ini bagian dari kehati-hatian penyidik agar proses hukum tetap sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pemeriksaan Ahli dan Saksi Meringankan
Selain memanggil para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap ahli serta saksi meringankan.
Langkah ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap selanjutnya.
Budi menyebut, keterangan ahli dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara yang menyangkut tuduhan serius terhadap kepala negara tersebut.
Pemeriksaan saksi meringankan juga menjadi hak para tersangka, sesuai prinsip due process of law.
“Semua akan kami lakukan secara proporsional dan profesional,” kata Budi.
Permintaan Uji Forensik Independen Masih Dikaji
Terkait adanya permintaan uji forensik independen terhadap dokumen yang dipersoalkan, Polda Metro Jaya belum mengambil keputusan final.
Budi mengungkapkan, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan internal bersama pengawas penyidikan (wasidik) dan unsur pengawasan lainnya di tubuh Polri.
Menurutnya, setiap langkah penyidikan harus dipertimbangkan secara matang, termasuk dampak hukum dan sosial yang mungkin timbul.
Apalagi, kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi telah menjadi perhatian luas masyarakat dan media.
“Kami masih membahasnya secara internal, termasuk dengan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Penyesuaian KUHP Baru Jadi Sorotan
Penerapan KUHP baru dalam penanganan perkara ini menjadi salah satu aspek penting.
Sejumlah pasal dalam KUHP terbaru memiliki perbedaan dengan aturan sebelumnya, terutama terkait delik aduan, penghasutan, dan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kegaduhan publik.
Oleh karena itu, pemanggilan ulang para tersangka dinilai sebagai langkah strategis agar proses hukum tidak cacat prosedur.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan sesuai koridor hukum.
Kasus ini pun dipastikan masih akan terus berkembang. Publik diminta menunggu hasil penyidikan resmi dari aparat kepolisian dan tidak berspekulasi berlebihan.***
Editor : Vidya Sajar Fitri