Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pendaftaran PPPK 2026 Resmi Dibuka, KemenHAM Sediakan 500 Formasi untuk S1 dan D3, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Eka Putri Wahyuni • Minggu, 11 Januari 2026 | 11:45 WIB
Pendaftaran P3K 2026 resmi dibuka KemenHAM dengan 500 formasi S1 dan D3. Simak jadwal, syarat, dan cara daftarnya di sini.
Pendaftaran P3K 2026 resmi dibuka KemenHAM dengan 500 formasi S1 dan D3. Simak jadwal, syarat, dan cara daftarnya di sini.

JAKARTA – Kabar baik bagi tenaga honorer, lulusan baru, hingga pelamar umum yang ingin menjadi aparatur sipil negara. Pendaftaran PPPK 2026 resmi dibuka mulai Januari ini.

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia menyediakan 500 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk penempatan di unit pusat maupun kantor wilayah di seluruh Indonesia.

Pembukaan seleksi ini menjadi peluang besar karena formasi yang dibuka merupakan PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu seperti yang sempat diberlakukan pada periode sebelumnya.

Informasi ini diumumkan berdasarkan ketentuan terbaru pengadaan ASN yang mengacu pada regulasi Kementerian PAN-RB.

Jadwal Pendaftaran PPPK 2026 KemenHAM

Berdasarkan pengumuman resmi, pendaftaran PPPK 2026 telah dibuka sejak 7 Januari 2026 dan akan ditutup pada 23 Januari 2026.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal nasional SSCASN BKN.

Tahapan seleksi dimulai dari seleksi administrasi pada 8–29 Januari 2026, dilanjutkan pengumuman hasil administrasi pada 30 Januari.

Setelah melewati masa sanggah dan tahapan seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT BKN, pengumuman akhir pasca sanggah dijadwalkan pada 26 April 2026.

Peserta yang lulus diperkirakan mulai bekerja pada pertengahan tahun 2026.

Sebaran Formasi dan Unit Kerja

KemenHAM membuka formasi untuk penempatan di unit pusat seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, hingga Pusat Data dan Informasi HAM.

Selain itu, tersedia penempatan di 38 kantor wilayah di seluruh Indonesia.

Beberapa wilayah dengan alokasi cukup besar antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, dan sejumlah provinsi lainnya.

Total kebutuhan mencapai 500 formasi, dengan rincian terbanyak pada jabatan Penata Layanan Operasional untuk lulusan S1 semua jurusan sebanyak 108 formasi.

Sementara lulusan D3 dapat melamar pada jabatan Pengelola Layanan Operasional dengan alokasi 66 formasi.

Formasi Spesifik dan Kualifikasi Pendidikan

Selain formasi umum, KemenHAM juga membuka sejumlah jabatan fungsional seperti Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, serta Apoteker Ahli Pertama.

Untuk formasi apoteker, pelamar wajib memiliki ijazah S1 Farmasi serta sertifikat profesi.

Setiap jabatan memiliki kualifikasi pendidikan yang berbeda, baik S1, D4, maupun D3 sesuai ketentuan.

Pelamar diwajibkan memastikan kesesuaian ijazah dengan formasi yang dipilih, karena D4 tidak dapat melamar formasi S1, dan sebaliknya.

Syarat Umum dan Khusus Pelamar

Secara umum, pelamar P3K 2026 harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun, tidak pernah dipidana, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki IPK minimal 2,7 sesuai ketentuan.

Untuk beberapa jabatan tertentu, pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun yang relevan dengan bidang tugas yang dilamar.

Namun, pengalaman tersebut tidak harus berasal dari instansi pemerintah, sehingga seleksi ini tetap terbuka luas untuk pelamar umum.

Mekanisme Seleksi dan Masa Kerja

Seleksi P3K KemenHAM dilakukan melalui dua tahap utama, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi berbasis CAT BKN.

Penentuan kelulusan didasarkan pada peringkat terbaik hasil seleksi.

Peserta yang dinyatakan lulus akan diangkat sebagai P3K dengan masa perjanjian kerja selama lima tahun, dengan penghasilan disesuaikan dengan jabatan yang diduduki.

Informasi Tambahan untuk Pelamar

Pelamar masih diperbolehkan mendaftar CPNS 2026 apabila tidak lolos seleksi P3K.

Selain itu, peserta yang pernah mengikuti seleksi P3K di tahun sebelumnya juga tetap dapat mendaftar kembali.

Informasi resmi terkait perubahan jadwal dan ketentuan lanjutan dapat dipantau melalui laman resmi KemenHAM.

Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang bercita-cita menjadi ASN pada tahun 2026.

Editor : Eka Putri Wahyuni
#Formasi P3K 2026 #SSCASN BKN #Pendaftaran P3K 2026 #P3K KemenHAM #Seleksi ASN 2026