JAKARTA – Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin berkarier sebagai aparatur sipil negara.
Pemerintah resmi membuka seleksi PPPK Kementerian HAM 2026 dengan total 500 formasi untuk lulusan S1 dan D3 dari berbagai jurusan.
Rekrutmen ini menjadi salah satu seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang paling dinanti awal tahun ini.
Meski tercatat sebagai pengadaan PPPK Kementerian HAM Tahun Anggaran 2025, seluruh tahapan pendaftaran dan seleksi dilaksanakan pada tahun 2026.
Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia.
Seleksi PPPK Kementerian HAM 2026 terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Total 500 formasi tersebut akan ditempatkan di unit pusat Kementerian HAM, mulai dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Pusat Data dan Informasi, Pusat Pengembangan SDM, hingga 38 Kantor Wilayah Kementerian HAM di seluruh Indonesia.
Daftar Jabatan dan Formasi PPPK Kementerian HAM 2026
Dalam pengumuman resmi, terdapat lima jabatan utama yang dibuka pada seleksi PPPK Kementerian HAM 2026.
Pertama, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama dengan alokasi 242 formasi.
Jabatan ini diperuntukkan bagi lulusan S1 atau D4 Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Manajemen, Ilmu Pemerintahan, dan jurusan sejenis.
Kedua, Perencana Ahli Pertama sebanyak 82 formasi. Formasi ini terbuka untuk lulusan S1 atau D4 dari jurusan Ekonomi, Manajemen, Hukum, Politik, Statistika, Data Sains, hingga Sistem Informasi.
Ketiga, Apoteker Ahli Pertama dengan 2 formasi, khusus bagi lulusan S1 Farmasi yang telah menyelesaikan profesi apoteker.
Keempat, Pendata Layanan Operasional sebanyak 108 formasi dengan kualifikasi S1 semua jurusan. Jabatan ini menjadi salah satu yang paling diminati karena terbuka luas bagi berbagai latar belakang pendidikan.
Kelima, Pengelola Layanan Operasional dengan 66 formasi, diperuntukkan bagi lulusan D3 semua jurusan.
Syarat Umum dan Administrasi yang Wajib Diperhatikan
Pelamar PPPK Kementerian HAM 2026 wajib memenuhi sejumlah persyaratan penting.
Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar melalui laman SSCASN BKN.
Selain itu, pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Pengalaman kerja tersebut wajib dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan, dengan masa kerja dihitung hingga 31 Desember 2025.
Isi surat harus sesuai dengan bidang tugas jabatan agar tidak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Syarat administratif lainnya meliputi IPK minimal 2,75, surat lamaran dan surat pernyataan yang diketik komputer, ditandatangani pena hitam, serta dibubuhi materai Rp10.000.
Pelamar juga wajib mengunggah pas foto berlatar belakang merah dengan pakaian kemeja rapi.
Cara Daftar dan Tahapan Seleksi
Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2026 dilakukan secara daring melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Pelamar diwajibkan membuat akun SSCASN sebelum memilih formasi dan mengunggah dokumen persyaratan.
Seleksi terdiri dari tiga tahap.
Pertama, seleksi administrasi.
Kedua, seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN dengan bobot nilai 50 persen.
Ketiga, seleksi kompetensi teknis tambahan berupa tes tertulis dengan bobot 50 persen.
Peserta dinyatakan lulus apabila memperoleh peringkat tertinggi sesuai alokasi formasi dan unit kerja.
Jika nilai akhir sama, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan nilai teknis tertinggi, manajerial dan sosial kultural, wawancara, hingga usia tertua.
Bagi peserta yang lolos, akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kinerja serta ketentuan perundang-undangan.
Jadwal Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2026
Pendaftaran seleksi PPPK Kementerian HAM 2026 dibuka mulai 7 hingga 23 Januari 2026 melalui portal SSCASN BKN.
Pelamar diimbau memantau jadwal lengkap dan dokumen resmi agar tidak tertinggal tahapan seleksi.(*)
Editor : Eka Putri Wahyuni