JAKARTA – Polemik guru PPPK paruh waktu kembali mencuat dan menjadi sorotan serius DPR RI.
Skema pengangkatan guru honorer menjadi PPPK paruh waktu dinilai tidak menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru, bahkan dianggap sebagai bentuk penghalusan praktik outsourcing di sektor pendidikan.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman Parta, menegaskan negara tidak boleh setengah-setengah dalam menjamin masa depan guru honorer.
Menurutnya, keberadaan guru PPPK paruh waktu justru menimbulkan ketidakpastian status, penghasilan, dan perlindungan kerja.
“Guru itu pekerjaan inti negara. Mengajar bukan pekerjaan sambilan. Kalau guru diposisikan paruh waktu, itu sama saja outsourcing, ini tidak boleh diteruskan,” tegas Nyoman dalam perbincangan bersama TVR Parlemen.
Guru PPPK Paruh Waktu Dinilai Bertentangan dengan UU ASN
Nyoman menjelaskan, dalam Undang-Undang ASN hanya dikenal dua status aparatur sipil negara, yakni PNS dan PPPK.
Tidak ada istilah PPPK paruh waktu sebagaimana yang saat ini diterapkan pada sebagian guru honorer.
Menurutnya, kebijakan tersebut lahir karena belum tuntasnya pengangkatan guru honorer menjadi PPPK penuh waktu.
Alih-alih menyelesaikan masalah, skema paruh waktu justru memperpanjang ketidakpastian dan berpotensi merugikan guru.
“Status paruh waktu membuat posisi guru rentan. Penghargaan kerjanya tidak jelas, dan yang paling pasti kesejahteraannya tidak terjamin,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh guru seharusnya diangkat sebagai PPPK penuh waktu tanpa embel-embel status tambahan apa pun.
Hal itu penting agar guru memiliki kepastian hukum, pendapatan layak, serta perlindungan kerja jangka panjang.
Masalah Guru Tanpa Dapodik dan Honorer Tak Tercatat
Selain persoalan guru PPPK paruh waktu, DPR juga menyoroti keberadaan guru yang mengajar aktif di kelas namun tidak tercatat dalam sistem data pokok pendidikan atau Dapodik.
Guru-guru ini bukan honorer daerah, tidak terdata resmi, tetapi mengajar lebih dari 24 jam pelajaran setiap pekan.
Kondisi mereka dinilai jauh lebih memprihatinkan. Sebagian hanya menerima kompensasi Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per bulan, dengan sumber dana tidak tetap.
Ada yang berasal dari iuran komite sekolah, bahkan dari hasil sewa kantin.
“Mereka ini benar-benar mengajar, ada di kelas, tapi statusnya tidak diakui.
Tidak boleh dibayar dari dana BOS, tidak tercatat, dan tidak punya kepastian apa pun,” kata Nyoman.
Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Bali, tetapi hampir merata di berbagai daerah di Indonesia.
DPR menilai persoalan ini mendesak untuk segera diselesaikan oleh pemerintah pusat.
Gaji Guru PPPK Seharusnya Ditanggung Pusat
Menjawab alasan keterbatasan anggaran daerah, Nyoman menegaskan bahwa gaji guru PPPK, termasuk skema yang saat ini disebut paruh waktu, sejatinya bersumber dari Dana Alokasi Umum atau DAU pusat.
Daerah hanya bersifat melengkapi melalui tunjangan tambahan penghasilan jika mampu.
“Gaji pokok guru itu dari pusat. Jadi tidak tepat kalau daerah dijadikan alasan untuk membuat status paruh waktu,” tegasnya.
Menurut DPR, sistem penggajian guru harus disentralisasi agar pemerataan pendidikan dapat terwujud di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, kesejahteraan guru tidak lagi bergantung pada kuat atau lemahnya fiskal daerah.
DPR Dorong Pengangkatan Guru PPPK Penuh Waktu
DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong reformulasi regulasi terkait guru honorer.
Targetnya jelas, menghapus skema guru PPPK paruh waktu dan memastikan seluruh guru yang memenuhi syarat diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
“Angkat mereka semua menjadi PPPK. Titik. Tidak perlu ada istilah paruh waktu,” ujar Nyoman menutup pernyataannya.
DPR berharap kebijakan ini menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kesejahteraan guru honorer sekaligus memperkuat sistem pendidikan nasional secara berkelanjutan.
Editor : Friesta Cahya Ramadhani