JAKARTA – Wacana guru dan dosen jadi PNS kembali menguat dan menjadi perbincangan hangat di ruang guru hingga kampus di seluruh Indonesia. Isu ini bukan sekadar gosip, melainkan disebut sebagai arah kebijakan yang tengah dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah.
Perubahan ini dinilai sebagai upaya mengoreksi sistem kepegawaian pendidik yang selama ini berbasis kontrak melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Gagasan guru dan dosen jadi PNS berangkat dari kesadaran baru pemerintah dalam memandang pendidikan.
Guru dan dosen tidak lagi ditempatkan sebagai tenaga kerja kontrak semata, melainkan sebagai aset strategis negara.
Pendidikan kini diposisikan sebagai layanan inti negara atau core public service yang menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang.
Pandangan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar.
Jika pendidik disebut sebagai pondasi bangsa, mengapa karier mereka justru bertumpu pada sistem kontrak jangka pendek? Paradoks inilah yang menjadi titik awal evaluasi kebijakan PPPK, yang dinilai tidak selaras dengan misi besar pembangunan manusia Indonesia.
Pendidikan Dinilai Tak Layak Dikelola dengan Sistem Kontrak
Dalam berbagai kajian kebijakan, sistem PPPK kerap disamakan dengan mekanisme outsourcing.
Padahal, sistem tersebut lazim diterapkan pada pekerjaan yang bersifat sementara dan non-inti.
Ketika logika ini diterapkan pada guru dan dosen, pendidikan terkesan hanya dipandang sebagai proyek jangka pendek, bukan investasi strategis bangsa.
Pandangan ini dinilai merendahkan martabat profesi pendidik.
Guru dan dosen dianggap mudah digantikan, padahal peran mereka menuntut kontinuitas, dedikasi, dan pengabdian jangka panjang.
Dari sinilah muncul dorongan untuk mengembalikan status Aparatur Sipil Negara penuh melalui skema Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Dampak Psikologis Sistem PPPK
Di balik regulasi dan angka statistik, terdapat beban kemanusiaan yang dirasakan langsung oleh para pendidik.
Sistem kontrak memunculkan kecemasan berkepanjangan terkait kepastian kerja.
Banyak guru dan dosen mengaku kesulitan merencanakan masa depan, mulai dari pengajuan kredit perumahan hingga melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 atau S3.
Data yang dipaparkan dalam diskusi kebijakan menunjukkan sekitar 40 persen pendidik mengalami rasa tidak aman secara psikologis akibat status kontrak.
Sebanyak 30 persen lainnya mengalami kecemasan berulang menjelang masa akhir kontrak.
Dampaknya, sekitar 20 persen energi pendidik tersedot untuk memikirkan kepastian kerja, bukan sepenuhnya fokus pada proses belajar mengajar.
Kondisi tersebut bahkan diakui oleh pimpinan di tingkat pusat.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyatakan bahwa sistem yang berjalan saat ini memang memicu kecemasan di kalangan pelaksana pendidikan.
Pengakuan ini menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Kembali ke Skema PNS, Langkah Mundur atau Strategi?
Wacana guru dan dosen jadi PNS bukan dimaknai sebagai langkah mundur ke masa lalu.
Sebaliknya, kebijakan ini disebut sebagai manuver strategis untuk mengembalikan stabilitas, kepastian karier, serta martabat profesi pendidik.
Dalam perbandingan kebijakan, skema PPPK kerap diasosiasikan dengan risiko dan ketidakpastian.
Sementara itu, status PNS menawarkan jaminan karier, rasa aman, serta kepastian masa depan.
Dari sisi efisiensi jangka panjang, sistem kontrak juga dinilai menyimpan biaya tersembunyi, seperti tingginya kebutuhan rekrutmen ulang dan potensi kehilangan SDM berkualitas.
Skema PNS dengan jaminan karier dan pensiun dianggap mampu menjadi perekat bagi talenta terbaik agar bersedia mengabdi lebih lama, termasuk di wilayah terpencil.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menyangkut kesejahteraan individu, tetapi juga strategi pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Stabilitas Pendidik, Mutu Pendidikan
Pemerintah menilai stabilitas mental dan karier pendidik memiliki hubungan langsung dengan kualitas pembelajaran.
Guru dan dosen yang tenang secara psikologis dinilai lebih kreatif, inovatif, dan fokus dalam menjalankan tugasnya.
Efek domino dari stabilitas ini diharapkan bermuara pada peningkatan mutu pendidikan nasional.
Selain itu, profesi pendidik merupakan proses jangka panjang yang membutuhkan pengembangan berkelanjutan.
Investasi pada pendidikan lanjutan, sertifikasi, dan pelatihan hanya mungkin dilakukan jika terdapat kepastian lintasan karier. Status PNS dinilai memberikan ruang tersebut.
Lebih dari sekadar urusan administrasi, wacana ini membawa pesan simbolik bahwa negara hadir penuh dalam dunia pendidikan.
Guru dan dosen tidak lagi dipandang sebagai pegawai kontrak, melainkan penjaga investasi masa depan bangsa.
Jika kebijakan ini terealisasi, negara menegaskan keberpihakan pada para pendidik yang selama ini bekerja dalam senyap, membangun fondasi Indonesia dari ruang-ruang kelas.
Editor : Friesta Cahya Ramadhani