Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Benarkah PPPK Guru dan Dosen Dihentikan Mulai 2026? Pemerintah Alihkan Semua Formasi ke CPNS

Friesta Cahya Ramadhani • Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30 WIB

Seleksi P3K guru dan dosen resmi dihentikan mulai 2026. Pemerintah mengalihkan seluruh formasi pendidikan ke jalur CPNS
Seleksi P3K guru dan dosen resmi dihentikan mulai 2026. Pemerintah mengalihkan seluruh formasi pendidikan ke jalur CPNS

JAKARTA – Kabar besar datang dari dunia pendidikan nasional. Pemerintah memastikan seleksi PPPK guru dan dosen dihentikan mulai 2026.

Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari reformasi besar sistem kepegawaian ASN di sektor pendidikan.

Isu penghentian PPPK guru dan dosen belakangan ramai diperbincangkan, terutama di kalangan guru honorer dan dosen non-PNS.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah kebijakan ini bersifat sementara atau benar-benar dihapus.

Pemerintah menegaskan, penghentian ini berlaku khusus untuk sektor pendidikan dan akan berlangsung setidaknya lima tahun ke depan.

Mulai 2026, seluruh rekrutmen ASN guru dan dosen tidak lagi melalui PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melainkan dialihkan sepenuhnya ke jalur CPNS atau PNS.

Artinya, bagi siapa pun yang ingin menjadi guru atau dosen ASN setelah tahun tersebut, satu-satunya pintu masuk adalah seleksi CPNS.

Alasan Pemerintah Hentikan PPPK Pendidikan

Pemerintah menilai sistem kontrak tidak cocok untuk profesi guru dan dosen yang menuntut stabilitas jangka panjang.

Status PPPK dinilai dapat memunculkan rasa was-was menjelang akhir kontrak, sehingga berpotensi mengganggu fokus mengajar dan pengembangan kompetensi.

Hal ini disampaikan Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Sri Suning Kusumawardani.

Ia menyebut pemerintah telah diminta menyusun kebutuhan formasi dosen PNS untuk lima tahun ke depan, dengan rekrutmen dimulai pada 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara soft launching jejaring karier PMDSU di Semarang pada 23 Desember 2025.

Saat ini, Indonesia masih kekurangan sekitar 21.550 dosen PNS bergelar doktor (S3).

Pemerintah menargetkan proporsi dosen S3 mencapai 32 persen pada 2030.

 

Peluang Besar bagi Dosen S3

Kebijakan penghentian PPPK dosen sekaligus membuka peluang besar bagi lulusan doktor.

Pemerintah ingin mengikat tenaga akademik berkualitas tinggi melalui status PNS, bukan kontrak. Skema ini dinilai lebih menjanjikan dari sisi kepastian karier dan kesejahteraan.

Program Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) menjadi salah satu andalan.

Sejak diluncurkan pada 2013, tercatat 873 alumni telah lulus dan 81 persen di antaranya telah mengajar di perguruan tinggi.

Dengan jalur PNS dan tunjangan kinerja, pemerintah berharap semakin banyak dosen muda berkualitas tertarik menjadi dosen tetap.

Mulai 2026, semua formasi dosen akan dibuka melalui CPNS dengan kualifikasi minimal S2, meski kebutuhan terbesar tetap pada lulusan S3.

Nasib Guru Honorer Setelah 2026

Sementara itu, kebijakan serupa juga berlaku bagi guru.

Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, menegaskan sejak awal pemerintah memang menginginkan guru ASN berstatus permanen. Sistem kontrak dinilai membuat guru tidak tenang dan berpotensi mengganggu konsentrasi mengajar.

Menurutnya, investasi negara dalam pelatihan guru akan menjadi kurang efektif jika kontrak kerja terputus.

Larena itu, pemerintah ingin seluruh formasi guru ke depan diisi oleh PNS, bukan PPPK.

Kebijakan ini juga mendapat dukungan langsung dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mukti, yang menegaskan arah kebijakan pendidikan nasional menitikberatkan pada stabilitas dan kualitas tenaga pendidik.

Pesan untuk Guru dan Dosen Kontrak

Bagi guru honorer dan dosen kontrak, pesan pemerintah cukup jelas.

Mulai sekarang, persiapan harus diarahkan pada seleksi CPNS 2026.

Meski persaingan dipastikan lebih ketat dan standar lebih tinggi, imbalannya adalah status permanen, jalur karier yang jelas, serta kesejahteraan yang lebih stabil.

Penghentian seleksi PPPK guru dan dosen bukanlah akhir, melainkan awal dari arah baru pengelolaan ASN pendidikan.

Fokus kebijakan kini mengarah pada stabilitas jangka panjang, peningkatan kualitas, dan keberlanjutan sistem pendidikan nasional.

 

Editor : Friesta Cahya Ramadhani
#Kebijakan Pendaftaran #guru hononer #Dosen PNS #PPPK guru dan dosen #CPNS 2026