JAKARTA – Kabar yang ditunggu ribuan guru honorer akhirnya tiba.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa seleksi PPPK Kemenag 2026 akan dibuka mulai Januari hingga Februari tahun depan.
Informasi ini disampaikan melalui penjelasan narasumber dalam sebuah video yang kini tengah ramai dibahas di kalangan tenaga pendidik.
Pembukaan PPPK Kemenag 2026 menjadi angin segar bagi guru madrasah, dosen perguruan tinggi keagamaan, penyuluh agama, hingga tenaga teknis lain yang selama ini menantikan kejelasan rekrutmen ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pada penjelasannya, narasumber menekankan bahwa kategori pelamar prioritas menjadi faktor penting yang harus dipahami sebelum proses pendaftaran dimulai.
Dalam konteks PPPK Kemenag 2026, pemerintah menetapkan tiga kelompok prioritas yang akan mendapatkan kesempatan lebih besar dalam proses seleksi.
Syarat Umum Pendaftaran PPPK Kemenag 2026
Syarat pendaftaran masih mengacu pada ketentuan BKN, antara lain:
• Warga Negara Indonesia.
• Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar (sekitar 57–59 tahun).
• Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih.
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, atau Polri.
• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Selain itu, Kemenag juga menetapkan syarat khusus bagi formasi tertentu, seperti guru madrasah, dosen perguruan tinggi keagamaan, penyuluh agama, penghulu, serta tenaga teknis lain sesuai kebutuhan formasi.
Imbauan Resmi Untuk Para Pelamar
Narasumber kembali mengingatkan agar para calon pelamar tidak tergesa-gesa dan mempersiapkan dokumen sejak dini.
Mulai dari memastikan data kependudukan valid hingga mengecek kembali kesesuaian informasi pada aplikasi SSCASN.
Pemerintah juga mengimbau agar peserta selalu memantau info resmi dan tidak mudah terpengaruh informasi tidak valid yang beredar di media sosial.
“Pantau saja SSCASN, dan siapkan syarat-syaratnya sejak sekarang,” tutup narasumber dalam video tersebut.(*)