Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

PHK PPPK Deli Serdang: 14 Guru Menangis, Kontrak Tak Diperpanjang Meski Sudah Mengabdi 20 Tahun

Galuh Agista Rachmadyna • Rabu, 14 Januari 2026 | 10:20 WIB

JAKARTA — Kasus PHK PPPK Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah 14 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diberhentikan pada awal 2026.

Padahal, sebagian dari mereka telah mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik selama lebih dari 20 tahun.

Keputusan tidak memperpanjang kontrak ini sontak memicu kesedihan, protes, hingga kritik terhadap pemerintah daerah dan pelaksanaan regulasi kepegawaian terbaru.



Penjelasan Awal: Kebijakan Berubah, Banyak yang Terdampak

Dalam video yang menjadi sumber informasi, dijelaskan bahwa gelombang PHK PPPK Deli Serdang terjadi akibat kombinasi regulasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan kebijakan teknis pemerintah daerah.

Regulasi tersebut mengatur bahwa ASN kini hanya terdiri dari PNS dan PPPK, sementara pengangkatan tenaga honorer sudah tidak diperbolehkan lagi sejak akhir 2024.

Di sisi lain, rekrutmen PPPK kini dapat dibuka tidak serentak, tergantung kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan instansi masing-masing.

Hal ini menyebabkan ketidaksinkronan antara kebutuhan guru di lapangan dengan formasi yang tersedia.

Banyak tenaga honorer tidak dapat mendaftar pada tahap pertama 2024 karena formasi tidak sesuai, lalu mencoba di tahap kedua, tetapi kalah ranking meski seluruhnya lulus passing grade.

Keadaan ini membuat sejumlah guru tetap bekerja hingga 2025 dengan status “paruh waktu”—sebuah nomenklatur kebijakan sementara yang sejatinya tidak tertulis di undang-undang, tetapi diadakan untuk menghindari PHK massal.



Dampak Cut Off dan Database 2022

Masalah semakin rumit karena adanya “database 2022”, yaitu data pendataan tenaga honorer yang menjadi dasar kelayakan rekrutmen PPPK.

Guru yang tidak ikut pendataan pada tahun tersebut otomatis tidak masuk database, sehingga tidak dapat direkrut sebagai PPPK paruh waktu maupun mengikuti seleksi lanjutan.

Bahkan bagi mereka yang sudah masuk database, tidak semua daerah membuka rekrutmen paruh waktu karena keterbatasan anggaran.

Inilah yang kemudian memunculkan kasus PHK PPPK Deli Serdang, di mana 14 guru yang sebelumnya lolos paruh waktu dan telah beberapa kali perpanjangan kontrak justru akhirnya tidak dilanjutkan lagi pada 2026.



Air Mata Guru: “Kami Sudah Mengabdi Seumur Hidup”

Salah satu momen paling menyayat hati muncul ketika guru senior, yang dikenal dengan nama Polisi Naga, tak mampu menahan tangis saat menceritakan nasibnya.

Ia berasal dari keluarga pendidik—ayahnya kepala sekolah, ibunya kepala sekolah, dan ia sendiri telah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru SD.

“Dari guru memang tidak bisa menjadi kaya, tapi bisa menciptakan generasi penerus bangsa,” demikian pesan orang tuanya yang ia ulang sambil menahan air mata.

Namun harapannya pupus setelah menerima SK pemberhentian di awal 2026. Usia ibunya sudah hampir 80 tahun, menjadikan situasi keluarga semakin berat setelah pendapatan utamanya terhenti.


Alasan Resmi Pemerintah Daerah

Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, mengungkapkan bahwa keputusan pemutusan kontrak diambil melalui proses evaluasi menyeluruh.

Ada tiga indikator yang membuat 14 guru tersebut tidak diperpanjang:
• Tidak tercapainya kinerja
• Ketidaksesuaian kompetensi
• Ketiadaan kebutuhan organisasi
Dari total 65 guru PPPK angkatan 2021, hanya 51 yang dinilai memenuhi indikator tersebut dan layak diperpanjang untuk periode lima tahun berikutnya.


Nasib Guru Honorer dan PPPK Masih Menggantung

Kasus ini memperlihatkan sisi gelap dari transisi sistem kepegawaian nasional.

Meskipun regulasi bertujuan merapikan struktur ASN, banyak guru honorer dan PPPK justru terdampak karena perbedaan kebutuhan daerah, database yang tidak merata, serta parameter evaluasi yang belum dipahami secara jelas oleh tenaga pendidik.

 

Editor : Galuh Agista Rachmadyna
#dprd #phk pppk