JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3KPPPK) penuh waktu tahun 2026. Rekrutmen ini menjadi salah satu seleksi ASN paling awal yang digelar pada 2026 dan terbuka bagi pelamar umum yang memenuhi syarat.
Pengadaan PPPK penuh waktu ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan ASN serta Keputusan MenPAN-RB Nomor 1307 Tahun 2025 mengenai penetapan kebutuhan PPPK di lingkungan Kemenkumham.
Jadwal Pendaftaran PPPK Penuh Waktu 2026
Berdasarkan pengumuman resmi Kemenkumham, tahapan seleksi PPPK penuh waktu 2026 dijadwalkan sebagai berikut:
Tahapan Seleksi PPPK Kemenkumham 2026
-
Pengumuman: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026
-
Pendaftaran online: 7 – 23 Januari 2026
-
Pengumuman jadwal seleksi: 8 – 10 Februari 2026
-
Pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT): 11 – 17 Februari 2026
-
Seleksi kompetensi tambahan: 7 – 16 Maret 2026
-
Pengumuman hasil akhir: 27 – 31 Maret 2026
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN.
Total 500 Formasi Dibuka di Pusat dan Daerah
Kemenkumham membuka 500 formasi PPPK penuh waktu yang ditempatkan di:
-
Unit kerja pusat
-
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di 38 provinsi
Formasi ini tersebar di Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, hingga pusat data dan pengembangan SDM HAM.
Rincian Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan
Berikut jabatan P3K penuh waktu Kemenkumham 2026 beserta kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan:
Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
-
Kualifikasi:
S1 Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Manajemen, Ilmu Pemerintahan atau D4 Ilmu Pemerintahan -
Jumlah formasi: 242
-
Penempatan: Pusat dan Kanwil
Perencana Ahli Pertama
-
Kualifikasi:
S1 Ekonomi, Ekonomi Pembangunan, Manajemen, hingga D4 Manajemen Aset -
Jumlah formasi: 82
-
Penempatan: Pusat dan Kanwil
Apoteker Ahli Pertama
-
Kualifikasi:
S1 Farmasi + Sertifikat Profesi/STR Apoteker -
Jumlah formasi: 2
-
Penempatan: Sekretariat Jenderal
Penata Layanan Operasional
-
Kualifikasi:
S1 semua jurusan -
Jumlah formasi: 108
-
Penempatan: Pusat dan Kanwil
Pengelola Layanan Operasional
-
Kualifikasi:
D3 semua jurusan -
Jumlah formasi: bagian dari total 500
-
Penempatan: Kantor Wilayah
Syarat Umum Pelamar PPPK Penuh Waktu
Pelamar P3K penuh waktu Kemenkumham 2026 wajib memenuhi syarat berikut:
-
Warga Negara Indonesia
-
Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun
-
Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai jabatan
-
IPK minimal 2,75
-
Tidak pernah dipidana atau diberhentikan tidak hormat
-
Bukan CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri
-
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
-
Tidak sedang dalam proses pengusulan NIP ASN
-
Belum pernah mengundurkan diri dari seleksi ASN
Pelamar yang pernah mendaftar seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan juga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pengalaman Kerja Jadi Syarat Penting
Pengalaman kerja minimal dua tahun wajib dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari instansi atau perusahaan tempat bekerja.
Jika pelamar memiliki pengalaman di lebih dari satu instansi, seluruh surat keterangan harus dilampirkan.
Masa kerja dihitung hingga 31 Desember 2025.
Tahapan Seleksi dan Sistem Penilaian
Seleksi P3K penuh waktu Kemenkumham 2026 meliputi:
-
Seleksi administrasi (menggugurkan)
-
Seleksi kompetensi teknis
-
Seleksi kompetensi manajerial
-
Seleksi kompetensi sosiokultural
-
Wawancara berbasis CAT
Jika nilai peserta sama, penentuan kelulusan didasarkan pada nilai kompetensi teknis tertinggi, kemudian usia peserta.
Masa Kontrak dan Ketentuan Gaji
Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan:
-
Masa perjanjian kerja selama 5 tahun
-
Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Masa kerja golongan (MKG) dihitung dari nol
Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Pelamar Diminta Teliti dan Ikuti Informasi Resmi
Kemenkumham mengimbau pelamar untuk membaca pengumuman secara teliti dan hanya mengakses informasi melalui:
-
Website resmi Kemenkumham
-
Portal SSCASN BKN
Kesalahan unggah dokumen atau pendaftaran ganda dapat menyebabkan pelamar langsung dinyatakan gugur.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya