Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

PPPK Kementerian HAM 2026 Dibuka, 500 Formasi untuk S1 dan D3 Semua Jurusan

Dara Shauqy Hadiwijaya • Rabu, 14 Januari 2026 | 08:50 WIB

Seleksi P3K Kementerian HAM 2026 dibuka untuk lulusan S1 dan D3 melalui portal SSCASN.
Seleksi P3K Kementerian HAM 2026 dibuka untuk lulusan S1 dan D3 melalui portal SSCASN.

JAKARTA - Kabar baik bagi pencari kerja yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara. Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total 500 formasi.

Meski tercatat sebagai pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2025, seluruh pendaftaran dan tahapan seleksi dilaksanakan pada tahun 2026. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Seleksi ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan menjadi salah satu rekrutmen P3K paling diminati karena membuka peluang bagi S1 dan D3 semua jurusan.

 

500 Formasi PPPK Tersebar di Pusat dan 38 Provinsi

Total 500 formasi PPPK Kementerian HAM tersebar untuk penempatan di:

Pelamar wajib bersedia ditempatkan sesuai unit kerja dan wilayah yang dipilih saat pendaftaran.

 

Baca Juga: Baru Menjabat, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Dihadang Tiga Ujian Berat: Pajak Shortfall, Skandal Pajak, hingga Defisit APBN 2025 Melebar

 

Daftar Jabatan PPPK Kementerian HAM 2026

Terdapat lima jabatan utama yang dibuka dalam seleksi ini.

Analis SDM Aparatur Ahli Pertama

Perencana Ahli Pertama

Apoteker Ahli Pertama

Penata Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Syarat Umum Pendaftaran PPPK 2026

Beberapa syarat penting yang wajib diperhatikan pelamar antara lain:

Pengalaman Kerja Jadi Penentu Lolos Administrasi

Salah satu syarat utama seleksi PPPK Kementerian HAM adalah pengalaman kerja minimal dua tahun.

Untuk jabatan penata dan pengelola layanan operasional, pengalaman kerja harus berkaitan dengan:

Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan resmi yang ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan, dengan masa kerja dihitung hingga 31 Desember 2025.

 

Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Menjerat Gus Yaqut, Sindiran Pedas Putra Menteri Keuangan hingga Dugaan Peran Biro Travel Terbongkar

 

Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2026

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN:

Pelamar wajib membuat akun SSCASN terlebih dahulu sebelum memilih formasi dan mengunggah dokumen persyaratan.

Tahapan Seleksi PPPK Kementerian HAM

Seleksi dilakukan dalam beberapa tahap:

  1. Seleksi administrasi (menggugurkan)

  2. Seleksi kompetensi CAT BKN (bobot 50%)

  3. Seleksi kompetensi teknis tambahan (tes tertulis) (bobot 50%)

Tes tambahan diikuti maksimal lima kali jumlah kebutuhan formasi. Tes berbentuk 20 soal isian dengan nilai maksimal 100.

Penentuan Kelulusan dan Masa Kontrak

Kelulusan ditentukan berdasarkan nilai akhir tertinggi dari akumulasi:

Jika nilai sama, penentuan kelulusan dilakukan berurutan berdasarkan:

  1. Nilai kompetensi teknis

  2. Nilai manajerial dan sosiokultural

  3. Nilai wawancara

  4. Usia tertua

Peserta yang lulus akan diangkat sebagai P3K dengan masa kontrak 5 tahun, dan dapat diperpanjang satu kali sesuai ketentuan.

Pendaftaran Gratis dan Keputusan Final

Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan mengikat.

Pelamar diimbau membaca pengumuman resmi secara teliti agar tidak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat kesalahan administrasi.

Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya
#cpns #sscasn #PPPK 2026 #pppk #SSCASN 2026 #CPNS 2026