JAKARTA - Kabar baik bagi pencari kerja yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara. Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total 500 formasi.
Meski tercatat sebagai pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2025, seluruh pendaftaran dan tahapan seleksi dilaksanakan pada tahun 2026. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Seleksi ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan menjadi salah satu rekrutmen P3K paling diminati karena membuka peluang bagi S1 dan D3 semua jurusan.
500 Formasi PPPK Tersebar di Pusat dan 38 Provinsi
Total 500 formasi PPPK Kementerian HAM tersebar untuk penempatan di:
-
Sekretariat Jenderal
-
Inspektorat Jenderal
-
Direktorat Jenderal
-
Pusat Data dan Informasi
-
Pusat Pengembangan SDM HAM
-
Kantor Wilayah Kementerian HAM di 38 provinsi
Pelamar wajib bersedia ditempatkan sesuai unit kerja dan wilayah yang dipilih saat pendaftaran.
Daftar Jabatan PPPK Kementerian HAM 2026
Terdapat lima jabatan utama yang dibuka dalam seleksi ini.
Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
-
Formasi: 242
-
Kualifikasi:
S1/D4 Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Manajemen, Ilmu Pemerintahan, dan rumpun sejenis
Perencana Ahli Pertama
-
Formasi: 82
-
Kualifikasi:
S1/D4 Ekonomi, Manajemen, Hukum, Politik, Statistika, Data Sains, Sistem Informasi, dan bidang terkait
Apoteker Ahli Pertama
-
Formasi: 2
-
Kualifikasi:
S1 Farmasi + Profesi Apoteker (STR aktif)
Penata Layanan Operasional
-
Formasi: 108
-
Kualifikasi:
S1 semua jurusan
Pengelola Layanan Operasional
-
Formasi: 66
-
Kualifikasi:
D3 semua jurusan
Syarat Umum Pendaftaran PPPK 2026
Beberapa syarat penting yang wajib diperhatikan pelamar antara lain:
-
Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat pendaftaran
-
IPK minimal 2,75
-
Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai jabatan
-
Tidak berstatus CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri
-
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah sesuai formasi
-
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat atau mengundurkan diri dari seleksi ASN
Pengalaman Kerja Jadi Penentu Lolos Administrasi
Salah satu syarat utama seleksi PPPK Kementerian HAM adalah pengalaman kerja minimal dua tahun.
Untuk jabatan penata dan pengelola layanan operasional, pengalaman kerja harus berkaitan dengan:
-
Pelayanan publik
-
Penanganan pengaduan
-
Pekerja sosial
-
Penyuluhan
-
Penyusunan modul atau kurikulum
Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan resmi yang ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan, dengan masa kerja dihitung hingga 31 Desember 2025.
Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2026
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN:
-
Website: sscasn.bkn.go.id
-
Periode pendaftaran: 7–23 Januari 2026
Pelamar wajib membuat akun SSCASN terlebih dahulu sebelum memilih formasi dan mengunggah dokumen persyaratan.
Tahapan Seleksi PPPK Kementerian HAM
Seleksi dilakukan dalam beberapa tahap:
-
Seleksi administrasi (menggugurkan)
-
Seleksi kompetensi CAT BKN (bobot 50%)
-
Seleksi kompetensi teknis tambahan (tes tertulis) (bobot 50%)
Tes tambahan diikuti maksimal lima kali jumlah kebutuhan formasi. Tes berbentuk 20 soal isian dengan nilai maksimal 100.
Penentuan Kelulusan dan Masa Kontrak
Kelulusan ditentukan berdasarkan nilai akhir tertinggi dari akumulasi:
-
50% nilai CAT BKN
-
50% nilai tes kompetensi tambahan
Jika nilai sama, penentuan kelulusan dilakukan berurutan berdasarkan:
-
Nilai kompetensi teknis
-
Nilai manajerial dan sosiokultural
-
Nilai wawancara
-
Usia tertua
Peserta yang lulus akan diangkat sebagai P3K dengan masa kontrak 5 tahun, dan dapat diperpanjang satu kali sesuai ketentuan.
Pendaftaran Gratis dan Keputusan Final
Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan mengikat.
Pelamar diimbau membaca pengumuman resmi secara teliti agar tidak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat kesalahan administrasi.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya