JAKARTA – Revisi UU ASN 2025 kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI.
Masuknya kembali revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini memicu pertanyaan publik, mengingat UU ASN baru saja disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan aturan turunannya belum sepenuhnya terbit.
Dalam penjelasannya, anggota Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa masuknya revisi UU ASN ke Prolegnas bukan semata-mata inisiatif politik DPR, melainkan dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pengaturan ulang kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
UU ASN Masuk Prolegnas Secara Mendadak
Menurut penuturan narasumber, revisi UU ASN masuk Prolegnas secara mendadak, bahkan hanya sekitar satu jam sebelum rapat pembahasan Prolegnas antara DPR dan pemerintah.
Saat itu, pimpinan Komisi II mengirimkan surat pencabutan pembahasan UU Pemilu dan menggantinya dengan revisi UU ASN.
Kondisi ini sempat menimbulkan tanda tanya, karena sebagian besar anggota Komisi II DPR RI mengaku tidak mengetahui adanya rencana memasukkan kembali revisi UU ASN.
Padahal, UU ASN termasuk salah satu undang-undang yang paling lama dibahas, memakan waktu hingga tiga tahun sebelum akhirnya disahkan pada 2023.
Putusan MK Jadi Pemicu Revisi UU ASN 2025
Alasan utama revisi UU ASN 2025 kembali dibahas adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait KASN.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan uji materi dan menegaskan bahwa KASN harus dihidupkan kembali sebagai lembaga pengawas ASN.
MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan pengaturan KASN paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.
Artinya, revisi UU ASN menjadi keniscayaan secara hukum, bukan sekadar wacana politik.
Sebelumnya, dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, KASN dihapus setelah melalui perdebatan panjang antara DPR dan pemerintah.
DPR kala itu mendorong penguatan KASN, sementara pemerintah berpandangan sebaliknya.
Masalah Tenaga Honorer Masih Jadi Isu Paling Krusial
Selain KASN, isu paling krusial dalam revisi UU ASN 2025 adalah penyelesaian tenaga honorer.
DPR menilai persoalan honorer seharusnya menjadi prioritas utama, mengingat jutaan tenaga honorer selama bertahun-tahun memperjuangkan kepastian status dan kesejahteraan.
Dalam pembahasan UU ASN sebelumnya, lahirlah konsep ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
PPPK pun dibagi menjadi dua kategori, yakni penuh waktu dan paruh waktu.
Skema ini disebut sebagai titik kompromi antara keberpihakan kepada tenaga honorer dan keterbatasan anggaran negara.
Namun hingga kini, aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis penyelesaian honorer belum sepenuhnya terbit.
Hal inilah yang membuat penyelesaian honorer dinilai berjalan lambat.
Kendala Data dan Sinkronisasi Pusat-Daerah
Masalah lain yang menghambat penyelesaian honorer adalah ketidakjelasan basis data.
Pemerintah pusat, baik KemenPAN-RB maupun BKN, dinilai belum memiliki data valid mengenai jumlah pasti tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Selain itu, muncul persoalan tarik-menarik tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah.
Di masa lalu, pemerintah daerah diberi keleluasaan merekrut tenaga honorer.
Namun ketika pembiayaan menjadi beban besar, muncul ketidaksinkronan kebijakan antara pusat dan daerah.
Akibatnya, tenaga honorer di daerah menjadi pihak paling dirugikan.
Pertimbangan Kualitas ASN dan Regenerasi
DPR juga menegaskan bahwa penataan ASN tidak bisa hanya berfokus pada honorer.
Pemerintah tetap harus membuka ruang bagi generasi muda dan fresh graduate yang juga berhak bersaing secara adil melalui seleksi ASN.
Faktor usia, kualitas birokrasi, serta kebutuhan regenerasi menjadi pertimbangan penting.
Oleh karena itu, tidak semua honorer bisa otomatis diangkat menjadi PNS.
Meski demikian, DPR menegaskan bahwa kontribusi tenaga honorer tidak boleh diabaikan.
Negara tetap wajib memberikan penghargaan dan solusi yang manusiawi sesuai kondisi masing-masing honorer.
Editor : Eka Putri Wahyuni