SULAWESI BARAT – Kabar gembira datang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Berdasarkan SK pengangkatan terbaru, PPPK dengan kualifikasi pendidikan SLTA atau SMA sederajat kini mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.122.680 per bulan.
Masa kerja kontrak dimulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
Informasi ini dikonfirmasi langsung melalui SK yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbud) RI.
Dalam keputusan tersebut, calon PPPK paruh waktu dinyatakan memenuhi syarat pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Penerima SK tercatat dengan data lengkap, termasuk NIP, tempat dan tanggal lahir, serta unit kerja di Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Sulawesi Barat.
Gaji Rp3,1 juta ini terbilang signifikan bagi PPPK paruh waktu.
Sebelumnya, gaji pegawai jenis ini di beberapa daerah berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
Namun, kini beberapa daerah mulai menyesuaikan penggajian, bahkan mencapai angka yang hampir setara dengan PPPK penuh waktu golongan 10 dengan masa kerja nol tahun, yang menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mencapai Rp3.339.000.
Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Daerah
Selain Sulawesi Barat, pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), juga telah menyesuaikan gaji P3K paruh waktu.
Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priono, menyatakan bahwa gaji minimal kini ditetapkan Rp1,5 juta per bulan.
Penyesuaian ini berlaku untuk pegawai paruh waktu yang bertugas di berbagai unit kerja, termasuk layanan operasional dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Pegawai di PUPR bahkan bisa menerima gaji di atas Rp2 juta, mendekati standar golongan satu PPPK penuh waktu.
Namun, perlu dicatat bahwa PPPK paruh waktu tidak menerima tunjangan lain seperti THR atau tunjangan kinerja selama masa kontrak.
Penghasilan yang diterima murni berupa gaji pokok, menyesuaikan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing wilayah.
Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
Meskipun status P3K paruh waktu, pemerintah menekankan dedikasi dan kinerja sebagai tiket untuk menjadi pegawai PPPK penuh waktu.
Pegawai yang bekerja disiplin dan menunjukkan hasil kerja memuaskan berpotensi diangkat menjadi pegawai penuh waktu, dengan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan nasional.
Bagi masyarakat, informasi ini menjadi kabar positif karena menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai paruh waktu, terutama tenaga pendidik.
“Gaji PPPK paruh waktu di Sulawesi Barat hampir setara dengan P3K penuh waktu golongan 10,” kata salah seorang penerima SK.
Hal ini tentu menjadi motivasi tambahan bagi tenaga honorer untuk terus berprestasi.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, gaji P3K paruh waktu bervariasi tergantung kualifikasi pendidikan dan kemampuan APBD daerah.
Di Sulawesi Barat, penerima dengan pendidikan SLTA menerima Rp3.122.680 per bulan, sedangkan di Mataram gaji minimal mencapai Rp1,5 juta.
Skema ini memberi gambaran transparansi penggajian bagi seluruh pegawai paruh waktu di lingkup pemerintahan.
Pemerintah daerah diharapkan meniru model ini agar kesejahteraan PPPK paruh waktu merata, bahkan berpotensi mendekati standar gaji pegawai negeri sipil penuh waktu.
Dengan demikian, pegawai paruh waktu dapat bekerja dengan lebih semangat, serta mendorong kualitas layanan publik di seluruh Indonesia.
Kabar ini sekaligus menjadi referensi bagi calon pegawai paruh waktu di daerah lain.
Transparansi penggajian dan peluang kenaikan status menjadi pegawai penuh waktu menunjukkan pemerintah mulai memperhatikan kesejahteraan P3K secara lebih serius.
Editor : Friesta Cahya Ramadhani