JAKARTA – Revisi UU ASN 2025 resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan mulai digodok DPR RI.
Melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ini, DPR menegaskan komitmennya menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pegawai pemerintah, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Reni Astuti, menyampaikan bahwa Revisi UU ASN 2025 menjadi salah satu agenda prioritas legislasi tahun ini.
Pembahasan akan difokuskan pada penyusunan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang yang akan digarap bersama pemerintah melalui Komisi II DPR RI sebagai mitra kementerian dan lembaga terkait.
Reni menegaskan, revisi ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang selama ini dirasakan pegawai pemerintah, terutama terkait kesetaraan hak, kesejahteraan, serta kepastian karier antara ASN dan PPPK.
Menurutnya, proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan partisipatif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.
Revisi UU ASN 2025 Masuk Prolegnas
Masuknya Revisi UU ASN 2025 ke dalam Prolegnas menjadi sinyal kuat bahwa DPR memberi perhatian serius terhadap tata kelola sumber daya manusia aparatur negara.
Selama ini, perbedaan status antara ASN dan PPPK kerap memunculkan kesenjangan, khususnya dalam aspek jaminan karier, perlindungan kerja, hingga kesejahteraan jangka panjang.
Reni Astuti menyebut, Komisi II DPR RI akan menjadi ujung tombak pembahasan karena memiliki lingkup kerja yang bersentuhan langsung dengan isu kepegawaian, birokrasi, dan reformasi administrasi negara.
DPR juga akan melibatkan pemerintah pusat sebagai mitra strategis agar substansi revisi tidak bertentangan dengan kebijakan fiskal dan arah pembangunan nasional.
“Sebagai anggota Badan Legislasi, saya berharap pembahasan RUU ASN ini benar-benar memberikan solusi terbaik bagi pegawai pemerintah, baik yang berstatus ASN maupun PPPK,” ujar Reni dalam keterangan yang disampaikan di kompleks parlemen.
Dorong Kesetaraan Hak ASN dan PPPK
Salah satu fokus utama Revisi UU ASN 2025 adalah memastikan adanya prinsip kesetaraan hak dan keadilan.
Selama ini, PPPK kerap dianggap berada pada posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan PNS, meski memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang sama di instansi pemerintah.
Melalui revisi undang-undang ini, DPR ingin memastikan bahwa seluruh aparatur negara mendapatkan perlindungan yang layak, sistem penggajian yang adil, serta peluang pengembangan karier yang lebih jelas.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga motivasi dan profesionalisme aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan publik.
Reni menambahkan, pembahasan RUU ASN tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Oleh karena itu, DPR membuka ruang partisipasi publik agar masukan dari ASN, PPPK, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya dapat terakomodasi.
Kajian Pengangkatan PPPK Jadi PNS
Isu yang tak kalah penting dalam Revisi UU ASN 2025 adalah peluang pengangkatan PPPK menjadi PNS secara bertahap.
Reni Astuti menegaskan bahwa wacana ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa dan memerlukan kajian mendalam dari berbagai aspek.
Menurutnya, kajian yuridis diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kajian sosiologis juga penting untuk melihat dampak kebijakan terhadap keadilan sosial dan dinamika birokrasi.
Tak kalah krusial, kemampuan fiskal negara harus menjadi pertimbangan utama agar kebijakan ini tidak membebani keuangan negara secara berlebihan.
“Semua harus dihitung dengan matang, mulai dari aspek hukum, sosial, hingga kemampuan anggaran negara. Prinsipnya, kebijakan harus adil, realistis, dan berkelanjutan,” tegas Reni.
Harapan Reformasi Birokrasi Lebih Adil
DPR berharap Revisi UU ASN 2025 dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat reformasi birokrasi di Indonesia.
Dengan regulasi yang lebih adil dan adaptif, pemerintah diharapkan mampu membangun sistem kepegawaian yang profesional, sejahtera, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Laporan ini disampaikan oleh Dwi Utomo dari Parlemen, menandai awal pembahasan panjang RUU ASN yang akan menjadi perhatian jutaan ASN dan PPPK di seluruh Indonesia.
Editor : Eka Putri Wahyuni