JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah menantikan seleksi Aparatur Sipil Negara.
Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2026 resmi dibuka pada Januari ini dengan total 500 formasi yang tersebar di unit pusat dan 38 kantor wilayah (kanwil) di seluruh Indonesia.
Pembukaan seleksi PPPK Kementerian HAM 2026 ini diumumkan melalui laman resmi Kementerian HAM.
Jadwal Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2026
Berdasarkan jadwal yang dirilis, pengumuman seleksi PPPK Kementerian HAM berlangsung sejak 31 Desember hingga 14 Januari.
Sementara itu, pendaftaran seleksi dibuka mulai 7 Januari hingga 23 Januari.
Pelamar diimbau untuk tidak terburu-buru membuat akun SSCASN sebelum jadwal pendaftaran resmi dibuka.
Pasalnya, sistem SSCASN akan menyesuaikan tahun seleksi secara otomatis saat masa pendaftaran dimulai.
Setelah pendaftaran ditutup, tahapan seleksi administrasi akan dilanjutkan dengan masa sanggah, pengumuman pasca sanggah, hingga pelaksanaan seleksi kompetensi CAT BKN sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rincian Formasi PPPK Kementerian HAM
Total 500 formasi PPPK Kementerian HAM dialokasikan untuk unit kerja pusat dan 38 kantor wilayah.
Formasi tersebut mencakup berbagai jabatan fungsional dan teknis dengan kualifikasi pendidikan yang beragam.
Beberapa formasi yang dibuka antara lain Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama dengan alokasi 242 formasi, Perencana Ahli Pertama sebanyak 82 formasi, Penata Layanan Operasional sebanyak 108 formasi untuk lulusan S1 semua jurusan, serta Pengolah Layanan Operasional sebanyak 66 formasi untuk lulusan D3 semua jurusan.
Selain itu, terdapat juga formasi Apoteker Ahli Pertama dengan jumlah terbatas.
Seluruh rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan dapat dilihat langsung pada dokumen pengumuman resmi yang dapat diunduh melalui laman Kementerian HAM.
Syarat Umum dan Khusus Pelamar
Dalam seleksi PPPK Kementerian HAM 2026, pelamar berasal dari formasi umum.
Artinya, pendaftaran tidak terbatas pada tenaga honorer internal, melainkan terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi persyaratan.
Syarat umum meliputi Warga Negara Indonesia, usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, bukan anggota atau pengurus partai politik, serta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, atau PPPK.
Pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi atau perusahaan sebelumnya.
Selain itu, pelamar harus memiliki IPK minimal 2,75, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai.
Untuk jabatan tertentu, seperti Analis SDM, Perencana, dan Apoteker, terdapat persyaratan khusus terkait bidang pengalaman kerja dan kepemilikan sertifikat atau STR yang masih berlaku.
Cara Daftar dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2026 dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar wajib membuat akun SSCASN satu kali, kemudian login untuk melengkapi biodata dan memilih formasi.
Dokumen yang harus diunggah antara lain surat lamaran, surat pernyataan 16 poin, surat keterangan pengalaman kerja, KTP, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya.
Seluruh format surat telah disediakan dan dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian HAM.
Calon pelamar diimbau untuk membaca pengumuman secara cermat agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang dapat menggugurkan peluang lolos seleksi.
Editor : Eka Putri Wahyuni