Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2026 Resmi Dibuka, Jangan Salah Upload Dokumen! Ini Panduan Lengkap Daftar di SSCASN BKN agar Lolos Administrasi

Eka Putri Wahyuni • Kamis, 15 Januari 2026 | 10:30 WIB
Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2026 dibuka 7–23 Januari. Simak panduan lengkap daftar di SSCASN BKN agar lolos seleksi administrasi.
Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2026 dibuka 7–23 Januari. Simak panduan lengkap daftar di SSCASN BKN agar lolos seleksi administrasi.

JAKARTA – Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2026 resmi dibuka dan menjadi peluang besar bagi masyarakat yang ingin berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Namun, satu kesalahan kecil saat mengunggah dokumen di laman SSCASN BKN bisa berujung gugur pada seleksi administrasi.

Informasi tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Catatan ASN yang secara khusus membahas tutorial pendaftaran PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia. 

Dalam video tersebut, pelamar diingatkan untuk tidak terburu-buru menekan tombol submit sebelum memastikan seluruh data dan dokumen sudah sesuai ketentuan.

Berdasarkan Pengumuman Kementerian HAM Nomor SE-1140.KP.02.01 Tahun 2025, seluruh proses pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2026 dilakukan secara daring melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. 

Periode pendaftaran terbilang singkat, yakni mulai 7 hingga 23 Januari 2026, sehingga pelamar diminta memanfaatkan waktu sebaik mungkin.

Tahapan Awal Pendaftaran PPPK Kementerian HAM

Bagi pelamar yang pernah mengikuti seleksi ASN tahun sebelumnya dan telah memiliki akun SSCASN, tidak perlu membuat akun baru. 

Peserta cukup melakukan login dan melanjutkan pendaftaran pada menu pengadaan PPPK tingkat instansi, karena seleksi PPPK Kementerian HAM termasuk dalam kategori tersebut.

Sementara itu, bagi pelamar baru, pembuatan akun SSCASN wajib dilakukan terlebih dahulu. 

Proses ini diawali dengan pengecekan identitas yang terintegrasi langsung dengan data kependudukan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Pada tahap ini, pelamar harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir sesuai dengan data resmi. 

Kesalahan pada tahap awal dapat berdampak fatal dan sulit diperbaiki setelah pendaftaran dikunci sistem.

Pengisian Data dan Pemilihan Formasi

Setelah akun berhasil dibuat, pelamar diminta melengkapi biodata sesuai ijazah. 

Data ijazah menjadi acuan utama dalam sistem kepegawaian ASN, mulai dari nama lengkap, tempat lahir, hingga tanggal lahir.

Tahap selanjutnya adalah memilih jenis seleksi dengan opsi PPPK Teknis, kemudian menentukan instansi Kementerian Hak Asasi Manusia, jenis formasi umum, jabatan yang dilamar, lokasi formasi, serta lokasi tes.

Pelamar masih diberikan kesempatan untuk mengulang pilihan formasi selama belum mengakhiri proses pendaftaran. Oleh karena itu, ketelitian sangat dibutuhkan agar formasi yang dipilih sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

Upload Dokumen Jadi Penentu Lolos Administrasi

Salah satu tahap paling krusial dalam pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2026 adalah proses unggah dokumen. Seluruh dokumen wajib diunggah dalam bentuk scan berwarna dokumen asli, bukan fotokopi legalisir.

Dokumen yang harus diunggah meliputi surat lamaran, surat pernyataan 18 poin, surat keterangan pengalaman kerja, KTP elektronik atau surat keterangan perekaman, ijazah asli, transkrip nilai asli, serta pas foto terbaru ukuran 4x6.

Pelamar juga diminta memperhatikan ukuran file dan format dokumen sesuai ketentuan sistem SSCASN. 

Kesalahan format atau ukuran file sering menjadi penyebab utama peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi.

Tahap Akhir dan Penguncian Data

Pada tahap resume, pelamar wajib melakukan pengecekan ulang seluruh data dan dokumen yang telah diunggah. 

Jika sudah yakin benar, pelamar dapat mencentang seluruh pernyataan dan mengakhiri proses pendaftaran.

Setelah proses ini selesai, data tidak dapat diubah kembali. Peserta kemudian dapat mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran SSCASN sebagai bukti resmi telah mendaftar.

Dengan persaingan yang ketat dan waktu pendaftaran yang terbatas, pelamar PPPK Kementerian HAM 2026 diimbau lebih teliti dan tidak menunda proses pendaftaran hingga mendekati penutupan.

 

Editor : Eka Putri Wahyuni
#Dokumen PPPK #SSCASN BKN #pendaftaran pppk #seleksi pppk #PPPK Kementerian HAM 2026