JAKARTA - Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO kini semakin mudah dan praktis. Masyarakat, khususnya pekerja bukan penerima upah (BPU), tidak perlu lagi datang ke kantor cabang untuk menjadi peserta. Cukup bermodal ponsel dan koneksi internet, seluruh proses pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri.
Kemudahan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO ini banyak dicari masyarakat karena dinilai hemat waktu dan biaya. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) sendiri merupakan aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan digital, mulai dari pendaftaran, pembayaran iuran, hingga pengecekan status kepesertaan.
Berikut rangkuman lengkap cara daftar BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO berdasarkan tutorial video yang banyak beredar di YouTube dan menjadi rujukan masyarakat.
Unduh dan Buka Aplikasi JMO
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi JMO melalui Google Play Store. Setelah proses instalasi selesai, buka aplikasi dan pilih menu “Lewati” pada tampilan awal. Bagi pengguna baru, langsung klik opsi “Buat Akun” untuk memulai pendaftaran.
Pada tahap awal, pengguna diminta memilih kewarganegaraan. Pilih “Warga Negara Indonesia”, lalu lanjutkan ke tahap berikutnya. Sistem akan menanyakan apakah pengguna sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena pendaftaran dilakukan dari awal, pilih opsi “Belum Terdaftar sebagai Peserta”.
Pilih Jenis Kepesertaan dan Isi Data Diri
Selanjutnya, pengguna diminta memilih jenis kepesertaan. Dalam tutorial ini, dipilih kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yang cocok bagi pekerja mandiri, freelancer, pedagang, hingga mahasiswa yang ingin mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Pengguna kemudian wajib menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, isi data diri sesuai KTP, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat, hingga kode pos. Pastikan seluruh data diisi dengan benar untuk menghindari kendala di tahap verifikasi.
Pilih Program dan Nominal Iuran
Pada tahap berikutnya, pengguna memilih program BPJS Ketenagakerjaan yang akan diikuti. Tersedia beberapa pilihan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini menawarkan berbagai manfaat, mulai dari santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga tabungan hari tua tanpa potongan biaya administrasi.
Pengguna juga diminta memilih nominal iuran bulanan. Nominal paling rendah yang tersedia adalah sekitar Rp36.800 per bulan. Selain itu, pengguna dapat memilih periode pembayaran, mulai dari satu bulan hingga 12 bulan sekaligus, sesuai kemampuan dan kebutuhan.
Pilih Kantor Cabang dan Detail Pekerjaan
Meski pendaftaran dilakukan secara online, pengguna tetap diminta memilih kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat sesuai domisili. Setelah itu, isi detail pekerjaan, seperti lokasi bekerja dan jenis pekerjaan. Kolom jenis pekerjaan kedua bersifat opsional dan dapat dikosongkan.
Tahap ini penting karena menjadi dasar penentuan perlindungan kerja yang diberikan kepada peserta.
Verifikasi Nomor dan Pembayaran
Langkah selanjutnya adalah verifikasi nomor handphone. Masukkan nomor aktif yang diawali angka 8, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui SMS. Setelah verifikasi berhasil, pengguna diminta mengecek ulang seluruh data yang telah diisi.
Jika semua data sudah benar, centang persetujuan dan lanjutkan ke metode pembayaran. Aplikasi JMO menyediakan berbagai pilihan pembayaran, seperti transfer bank, dompet digital Dana, OVO, hingga LinkAja. Setelah pembayaran berhasil, sistem akan memproses kepesertaan.
Perlu diperhatikan, BPJS Ketenagakerjaan tidak langsung aktif setelah pembayaran. Kepesertaan baru akan aktif sekitar dua minggu setelah iuran pertama dibayarkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, cara daftar BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus antre di kantor cabang. Cara ini dinilai efektif untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina