JAKARTA – Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengeluhkan gaji yang terasa stagnan meski sudah mengabdi lebih dari dua tahun.
Perasaan ini bukan hal baru, terutama di kalangan PPPK yang merasa beban kerja meningkat, tetapi penghasilan tak kunjung berubah.
Padahal, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan mekanisme resmi untuk menjamin peningkatan kesejahteraan PPPK secara berkala.
Salah satu hak penting yang masih sering terlewat adalah kenaikan gaji berkala PPPK.
Hak ini kerap tidak disadari, bahkan oleh PPPK yang sudah lama bertugas. Akibatnya, banyak yang hanya menunggu tanpa pernah mengajukan, padahal sistemnya sudah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.
Apa Itu Kenaikan Gaji Berkala PPPK?
Kenaikan gaji berkala atau KGB adalah sistem kenaikan gaji yang diberikan secara periodik kepada aparatur sipil negara, termasuk PPPK, setelah memenuhi syarat tertentu.
KGB bukan bonus, bukan hadiah, dan bukan kebijakan insidental, melainkan hak resmi yang melekat pada status kepegawaian.
Bagi PPPK, KGB menjadi instrumen penting agar penghasilan dapat meningkat seiring masa kerja.
Sayangnya, masih banyak PPPK yang beranggapan bahwa gaji akan naik otomatis tanpa proses, atau bahkan mengira PPPK tidak memiliki jenjang kenaikan gaji seperti PNS.
KGB adalah Hak, Bukan Sekadar Harapan
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji berkala PPPK adalah hak, bukan belas kasihan.
Sebagai ASN, PPPK memiliki kewajiban sekaligus hak yang harus dipenuhi negara. Pola pikir “menunggu gaji naik” perlu diubah menjadi “mengajukan dan mengklaim hak sesuai aturan”.
Hak ini diberikan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan PPPK yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya.
Dasar Hukum Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Payung hukum kenaikan gaji berkala PPPK diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023.
Regulasi ini menjadi landasan kuat bahwa PPPK memiliki jenjang kenaikan gaji yang setara secara prinsip dengan PNS.
Aturan tersebut membawa semangat kesetaraan dan pengakuan terhadap peran PPPK dalam birokrasi.
Dengan adanya regulasi ini, tidak ada lagi alasan untuk menganggap KGB PPPK sebagai kebijakan abu-abu atau sekadar wacana.
Syarat Mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Tidak semua PPPK otomatis menerima KGB.
Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, masa kerja sebagai PPPK telah mencapai lebih dari dua tahun.
Kedua, telah memenuhi masa kerja golongan atau Masa Kerja Golongan (MKG) sesuai ketentuan.
Ketiga, nilai kinerja selama dua tahun terakhir minimal berkategori baik.
Kinerja tetap menjadi faktor penentu utama.
PPPK dengan catatan kinerja yang tidak memenuhi standar berpotensi tertunda dalam mendapatkan KGB meski masa kerjanya sudah cukup.
Ketentuan Khusus Berdasarkan Golongan
Perlu dicatat, aturan kenaikan gaji berkala PPPK tidak sepenuhnya seragam untuk semua golongan.
Ada ketentuan khusus yang berlaku berdasarkan jabatan fungsional dan golongan.
Sebagai contoh, PPPK golongan V memiliki ketentuan khusus di mana kenaikan gaji pertama dapat diberikan lebih cepat, yakni setelah satu tahun masa kerja golongan, dengan catatan nilai kinerja minimal baik.
Hal ini menunjukkan pentingnya PPPK memahami aturan spesifik sesuai golongannya masing-masing.
Langkah Praktis Mengajukan KGB PPPK
Agar hak kenaikan gaji berkala PPPK tidak terlewat, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.
Pertama, cek Surat Keputusan Pengangkatan PPPK (SK PPPK) untuk memastikan masa kerja telah memenuhi syarat.
Kedua, pastikan nilai kinerja dua tahun terakhir sudah sesuai ketentuan.
Ketiga, segera berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di instansi masing-masing untuk menanyakan prosedur pengajuan.
Kunci utama dalam proses ini adalah aktif dan jemput bola. Tanpa pengajuan, hak KGB berpotensi tertunda meski seluruh syarat telah terpenuhi.
Baca Juga: PPPK Kemenham 2025/2026 Dibuka, 500 Formasi Tersedia: Persyaratan, Formasi, dan Jadwal Seleksi
Jangan Biarkan Hak Terabaikan
Kenaikan gaji berkala PPPK adalah hak sah yang dijamin regulasi.
Dengan memahami aturan dan berani mengajukan, PPPK dapat memastikan kesejahteraan meningkat seiring masa pengabdian.
Pengetahuan ini diharapkan dapat m embantu PPPK lebih berdaya dan tidak lagi merasa gajinya “jalan di tempat”.
Editor : Eka Putri Wahyuni