JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang membuka peluang pengangkatan petugas program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu menuai polemik. Sejumlah kalangan honorer dan aparatur sipil negara (ASN) menilai kebijakan tersebut tidak adil, terutama bagi guru honorer dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun namun hanya diangkat sebagai P3K paruh waktu.
Isu ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025. Dalam Pasal 17, disebutkan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi tulang punggung program MBG, dapat diangkat sebagai P3K sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan inilah yang kemudian memicu reaksi keras dari kalangan honorer dan P3K paruh waktu.
Dinilai Tidak Berkeadilan
Ketua Umum Aliansi R2 dan R3 Indonesia, Faisal Mardika, secara terbuka mengkritik kebijakan tersebut. Ia menilai pengangkatan petugas MBG menjadi P3K penuh waktu sangat kontras dengan nasib guru honorer dan tenaga teknis yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Baca Juga: PHK Guru PPPK 2026 Terjadi, 14 Guru Deli Serdang Diberhentikan Meski Mengabdi Puluhan Tahun
“Kami honorer dan tenaga kependidikan sudah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, tapi hanya diangkat sebagai P3K paruh waktu. Sementara petugas MBG bisa langsung P3K penuh waktu. Di mana keadilannya?” ujar Faisal, Kamis (15/1).
Menurut Faisal, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan aparatur negara. Ia menegaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan memiliki peran strategis dalam mencetak generasi unggul bangsa, sama pentingnya dengan program MBG.
Presiden Diminta Tidak Berat Sebelah
Faisal juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap adil dan tidak terkesan memprioritaskan satu program saja. Ia menilai, meski MBG merupakan program unggulan pemerintah, bukan berarti sektor lain harus dikorbankan.
Baca Juga: CPNS 2026 Kapan Dibuka? Pemerintah Buka Peluang, Fresh Graduate Jadi Prioritas Rekrutmen
“Jangan karena MBG adalah program politik Presiden Prabowo, lalu keadilan bagi guru honorer dan tenaga teknis diabaikan. Kami juga ikut terlibat dalam pelaksanaan MBG di sekolah, termasuk membantu distribusi makanan,” tegasnya.
Kebijakan pengangkatan P3K paruh waktu dinilai tidak memberikan kepastian masa depan bagi para honorer. Berbeda dengan P3K penuh waktu, status paruh waktu tidak menjamin kesejahteraan, jenjang karier, serta stabilitas penghasilan yang memadai.
Kritik ke PGRI Menguat
Tak hanya mengkritik pemerintah, Faisal juga menyoroti peran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ia mempertanyakan sikap organisasi profesi guru tersebut yang dinilai kurang vokal membela nasib guru honorer dan tenaga kependidikan.
“Seharusnya PGRI berdiri paling depan membela guru honorer dan tendik. Jangan sampai guru paruh waktu kalah nasib dibanding petugas MBG yang langsung P3K penuh waktu,” ujarnya.
Faisal bahkan menyebut banyak guru honorer mulai kehilangan kepercayaan terhadap PGRI. Selama ini, kata dia, para guru rutin membayar iuran, namun merasa aspirasinya tidak diperjuangkan secara maksimal.
Solusi yang Diharapkan Honorer
Aliansi honorer mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan P3K paruh waktu. Mereka meminta adanya solusi yang lebih adil, seperti pengangkatan bertahap menjadi P3K penuh waktu berdasarkan masa pengabdian, kinerja, dan kebutuhan instansi.
Selain itu, pemerintah diminta menyusun kebijakan afirmatif bagi guru honorer dan tenaga teknis yang telah lama mengabdi, agar tidak tertinggal dibanding profesi lain yang relatif baru.
Pemerintah di Persimpangan Kebijakan
Polemik ini menunjukkan tantangan besar reformasi birokrasi di era pemerintahan Prabowo Subianto. Di satu sisi, pemerintah ingin mempercepat pelaksanaan program strategis nasional seperti MBG. Namun di sisi lain, ketimpangan kebijakan kepegawaian berpotensi menggerus kepercayaan aparatur negara.
Ke depan, publik menantikan langkah pemerintah dalam merespons kritik tersebut. Kebijakan yang adil dan transparan dinilai menjadi kunci untuk menjaga stabilitas ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Editor : Natasha Eka Safrina