JAKARTA – Isu gaji P3K paruh waktu lebih rendah dari honorer kembali menjadi sorotan publik. Di sejumlah daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu dilaporkan hanya menerima gaji berkisar Rp250.000 hingga Rp500.000 per bulan. Kondisi ini dinilai memprihatinkan dan memicu tuntutan agar pemerintah segera menghadirkan regulasi yang lebih adil.
Informasi tersebut dilansir dari JPNN.com. Fakta di lapangan menunjukkan besaran gaji P3K paruh waktu sangat bervariasi antar daerah. Bahkan, di beberapa wilayah, gaji P3K paruh waktu justru lebih rendah dibandingkan honor yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer.
Kondisi ini membuat P3K paruh waktu terus memperjuangkan peningkatan status menjadi P3K penuh waktu. Mereka menilai, pengalihan status tersebut menjadi satu-satunya solusi nyata untuk meningkatkan kesejahteraan.
Baca Juga: Bunga KUR BRI 2026 Turun? Ini Simulasi Cicilan Per Bulan & Syarat Penting untuk UMKM
“Solusi meningkatkan kesejahteraan P3K paruh waktu ya dengan mengalihkan mereka ke P3K penuh waktu. Makanya regulasi itu harus ada,” ujar Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Negeri 2 Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia, Herlambang Susanto, kepada JPNN, Kamis (8/1/2026).
Gaji P3K Paruh Waktu Disorot BKN
Persoalan gaji P3K paruh waktu ini juga mendapat perhatian serius dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mengatur penggajian P3K paruh waktu.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji P3K paruh waktu. Pasalnya, sumber anggaran dapat diambil dari pos belanja barang dan jasa.
“Sebenarnya pemda tidak akan kesulitan soal gaji P3K paruh waktu. Pemda bisa mengambil dananya dari pos belanja barang dan jasa,” kata Suharmen.
Standar Gaji Sudah Diatur
Suharmen menegaskan bahwa standar gaji P3K paruh waktu telah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah dilarang menetapkan gaji P3K paruh waktu lebih rendah dari pendapatan yang diterima saat masih menjadi honorer.
“Standarnya itu tidak mengurangi pendapatannya selama masih honorer atau setara upah minimum kabupaten, kota, maupun provinsi,” jelasnya.
Baca Juga: Bunga KUR BRI 2026 Turun? Ini Simulasi Cicilan Per Bulan & Syarat Penting untuk UMKM
Dengan ketentuan tersebut, BKN menilai pemda seharusnya tidak bingung dalam menentukan besaran gaji. Sebab, selama ini pemda sudah terbiasa membayar honor tenaga honorer dengan standar tertentu.
“Kalau pemda hanya mampu membayar setara honor yang diterima sebelumnya, itu tidak menyalahi aturan. Prinsipnya jangan sampai setelah diangkat menjadi P3K paruh waktu justru pendapatannya berkurang,” tegas Suharmen.
Nasib P3K Paruh Waktu Tergantung Daerah
Terkait tuntutan pengangkatan menjadi P3K penuh waktu, Suharmen menyatakan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing instansi dan pemerintah daerah. Tidak ada ketentuan baku mengenai lamanya status P3K paruh waktu.
“Kalau kontraknya satu tahun, ya berarti satu tahun masa kerjanya. Setelah kontrak berakhir mau diapakan, itu tergantung kebijakan pemdanya,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa nasib P3K paruh waktu masih sangat bergantung pada kemampuan keuangan dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Harapan Regulasi Lebih Jelas
Kondisi gaji yang timpang membuat banyak P3K paruh waktu berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi lanjutan yang lebih tegas dan mengikat. Tanpa aturan yang kuat, ketimpangan kesejahteraan antar daerah dikhawatirkan akan terus terjadi.
Isu gaji P3K paruh waktu lebih rendah dari honorer kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menata sistem kepegawaian nasional yang adil dan berkeadilan.
Editor : Natasha Eka Safrina