Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Peralihan PPPK ke PNS Mengemuka di DPR, Guru Curhat Tanpa Pensiun hingga Kontrak Tak Pasti, Komisi II Janji Jembatani ke Pemerintah

Natasha Eka Safrina • Jumat, 16 Januari 2026 | 20:45 WIB

Peralihan P3K ke PNS disuarakan guru di DPR RI. Keluhan soal pensiun, kontrak, dan karier mendorong revisi UU ASN.
Peralihan P3K ke PNS disuarakan guru di DPR RI. Keluhan soal pensiun, kontrak, dan karier mendorong revisi UU ASN.

JAKARTA - Isu peralihan P3K ke PNS kembali mencuat dalam audiensi Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pendidikan Nusantara (IPN) bersama Komisi II DPR RI. Dalam forum resmi tersebut, para guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menyampaikan kegelisahan mendalam terkait status kerja yang tidak pasti, minimnya jaminan pensiun, serta terbatasnya jenjang karier dibanding Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Audiensi yang digelar di kompleks parlemen itu menjadi wadah penyaluran aspirasi guru dari berbagai daerah. Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah, khususnya dalam isu strategis kepegawaian aparatur sipil negara. Salah satu tuntutan utama yang mengemuka adalah dorongan agar peralihan P3K ke PNS dapat diakomodasi melalui revisi kebijakan dan regulasi yang berlaku.

Status P3K Dinilai Tidak Memberi Kepastian Jangka Panjang

Perwakilan IPN menilai status P3K masih menyisakan ketidakadilan, terutama bagi guru yang telah mengabdi puluhan tahun. Mereka menyoroti perbedaan mendasar antara P3K dan PNS, mulai dari status kepegawaian yang tetap, kepastian jenjang karier, hingga hak pensiun. Dalam praktiknya, P3K terikat kontrak kerja dengan masa berlaku tertentu, sehingga menimbulkan kecemasan terkait perpanjangan kontrak di masa depan.

Baca Juga: Kontrak PPPK Guru Tak Diperpanjang Bukan Karena Mengajar Buruk, Ini Alasan Sebenarnya yang Jarang Disadari

Kondisi tersebut diperparah dengan fakta di lapangan. Salah satu contoh yang disampaikan adalah seorang guru P3K di Karawang yang telah mengabdi selama 28 tahun, namun menjelang pensiun tidak memperoleh hak pensiun apa pun. Kisah ini menjadi gambaran nyata kegelisahan guru P3K yang merasa pengabdiannya belum sepenuhnya dihargai negara.

Dasar Regulasi dan Mekanisme Peralihan

Dalam audiensi itu juga dijelaskan bahwa mekanisme peralihan P3K ke PNS sebenarnya telah diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2024. Aturan tersebut membuka peluang bagi P3K untuk menjadi PNS melalui jalur seleksi CPNS, dengan syarat tertentu, termasuk pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai P3K.

Namun, IPN menilai mekanisme tersebut belum menjawab persoalan substansial. Banyak guru P3K yang usianya sudah mendekati masa pensiun sehingga sulit bersaing kembali dalam seleksi CPNS. Selain itu, keterbatasan kuota dan kebijakan fiskal daerah menjadi kendala serius dalam implementasinya.

Baca Juga: Bunga KUR BRI 2026 Turun? Ini Simulasi Cicilan Per Bulan & Syarat Penting untuk UMKM

Ancaman Efisiensi Anggaran Daerah

Kekhawatiran lain datang dari kebijakan efisiensi anggaran daerah. Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen. Di banyak daerah, batas tersebut sudah terlampaui, sehingga pegawai berstatus kontrak, termasuk P3K, berpotensi menjadi pihak pertama yang dirumahkan.

Bagi guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), kondisi ini menjadi ancaman serius. Mereka bukan hanya menghadapi keterbatasan fasilitas, tetapi juga ketidakpastian status kerja yang berkelanjutan.

DPR Dorong Revisi UU ASN

Menanggapi aspirasi tersebut, sejumlah anggota Komisi II DPR RI menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang sedang dibahas melalui panitia kerja. Usulan IPN terkait peralihan P3K ke PNS dipastikan akan dimasukkan sebagai bahan pembahasan.

Baca Juga: PHK Guru PPPK 2026 Terjadi, 14 Guru Deli Serdang Diberhentikan Meski Mengabdi Puluhan Tahun

Namun, DPR menegaskan bahwa perubahan undang-undang membutuhkan kesepakatan bersama antara legislatif dan pemerintah. DPR menyatakan siap, tetapi keputusan akhir sangat bergantung pada kesiapan pemerintah, terutama terkait konsekuensi anggaran.

Negara Diminta Hadir untuk Guru

Dalam penutup audiensi, para guru P3K berharap negara benar-benar hadir melindungi pendidik sebagai garda terdepan pembangunan sumber daya manusia. Mereka menegaskan tidak menuntut gaji tinggi, melainkan kepastian kerja dan jaminan hidup di masa tua.

Komisi II DPR RI memastikan aspirasi tersebut tidak berhenti di ruang rapat. DPR berjanji akan menindaklanjuti dengan pembahasan bersama pemerintah agar kesenjangan antara PNS dan P3K tidak terus berlanjut, demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih berkeadilan.

Baca Juga: Bursa Transfer BRI Super League Putaran Kedua 2025/2026 Makin Panas: Persija Bidik Anak Pelatih Timnas, Persib Datangkan Kiper Timnas

Editor : Natasha Eka Safrina
#P3K ke PNS #Komisi II DPR RI #kesejahteraan guru #guru p3k #Revisi UU ASN