JAKARTA - Wacana perubahan status kepegawaian guru dan dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin menguat. Narasi ini bukan sekadar opini, melainkan arah pemikiran kebijakan yang serius dipertimbangkan sebagai bagian dari reformasi ASN pendidikan. Intinya, negara mulai memandang pendidik bukan lagi sekadar tenaga kerja, tetapi aset strategis bangsa yang masa depannya harus dijamin.
Pendidikan Sebagai Layanan Inti Negara
Pemerintah semakin menempatkan pendidikan sebagai core public service atau layanan inti negara. Logikanya jelas: kualitas sumber daya manusia, daya saing bangsa, inovasi, hingga karakter generasi muda dibentuk di ruang kelas dan kampus. Jika tugas guru dan dosen bersifat jangka panjang, maka karier mereka semestinya tidak dibatasi oleh kontrak jangka pendek.
Dalam sudut pandang ini, penggunaan skema PPPK bagi pendidik dinilai tidak sinkron dengan misi strategis pendidikan. Negara dianggap tidak layak memperlakukan profesi guru dan dosen layaknya tenaga outsourcing yang bisa diganti sewaktu-waktu. Pandangan ini menegaskan bahwa pendidikan bukan pekerjaan sampingan, melainkan investasi masa depan.
Dampak Psikologis Sistem PPPK pada Pendidik
Salah satu kritik utama terhadap skema PPPK adalah dampak psikologisnya. Banyak guru dan dosen hidup dalam kecemasan menjelang akhir masa kontrak. Ketidakpastian ini bukan hanya soal perpanjangan kerja, tetapi juga menyulitkan mereka merencanakan masa depan, seperti mengajukan KPR, melanjutkan studi S2/S3, atau berkomitmen pada pengembangan karier.
Data internal pemerintah menunjukkan porsi terbesar kegelisahan pendidik berkaitan dengan rasa tidak aman, diikuti kecemasan berulang menjelang habisnya kontrak. Dampaknya, sebagian energi yang seharusnya dicurahkan untuk mengajar dan membimbing peserta didik justru terserap untuk memikirkan nasib sendiri. Pengakuan dari pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memperkuat argumen bahwa sistem ini perlu dievaluasi.
Mengapa PNS Dipertimbangkan Kembali?
Arah baru yang mengemuka adalah kembali ke skema PNS bagi guru dan dosen. Tujuannya bukan bernostalgia, tetapi memulihkan stabilitas, kepastian, dan martabat profesi pendidik. Dibanding PPPK yang identik dengan risiko, keterbatasan, dan kecemasan, status PNS menawarkan jaminan karier, rasa aman, serta kepastian masa depan.
Dari sisi efisiensi jangka panjang, skema kontrak memang tampak lebih murah. Namun biaya tak kasat mata justru tinggi, mulai dari kehilangan SDM terlatih, rekrutmen berulang, hingga sulitnya mempertahankan guru berkualitas di daerah terpencil. Dengan jaminan karier dan pensiun, PNS dinilai lebih efektif untuk menjaga talenta terbaik tetap mengabdi.
Efek Domino bagi Mutu Pendidikan
Stabilitas batin pendidik berpengaruh langsung pada kualitas pengajaran. Ketika guru dan dosen merasa aman, mereka cenderung lebih fokus, kreatif, dan inovatif di kelas. Jika kondisi ini terjadi secara masif, mutu pendidikan nasional berpotensi meningkat signifikan.
Selain itu, profesi pendidik adalah perjalanan maraton, bukan sprint. Pengembangan diri melalui pelatihan, sertifikasi, hingga studi lanjut membutuhkan kepastian lintasan karier. Status PNS memberi keberanian bagi pendidik untuk berinvestasi pada kompetensi mereka sendiri.
Baca Juga: Perubahan Akun SSCASN Terungkap, BKN Tegaskan Ini Bukan Rekrutmen PPPK 2026 tapi Formasi 2025
Bukan Sekadar Administrasi, tetapi Pesan Politik Pendidikan
Jika perubahan ini terwujud, kebijakan tersebut mengirim empat pesan kuat: negara hadir penuh di sektor pendidikan; pendidik diakui sebagai aset strategis; pengabdian dibalas dengan perlindungan; dan stabilitas dianggap sebagai prasyarat kualitas.
Ini bukan hanya soal teknis kepegawaian, tetapi keberpihakan negara kepada para pendidik yang bekerja jauh dari sorotan, namun menjadi penjaga utama masa depan bangsa.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya