JAKARTA - Isu P3K diangkat jadi PNS kembali menjadi sorotan publik. Revisi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) 2025 yang tengah dibahas DPR bersama Kementerian PAN-RB memunculkan harapan baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk memperoleh status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski demikian, pemerintah menegaskan proses tersebut tidak berlangsung otomatis dan tetap mengedepankan prinsip merit.
Revisi RUU ASN 2025 menjadi topik hangat karena mengusung penataan ulang sistem ASN agar lebih adaptif, adil, dan berbasis kinerja. Salah satu poin krusial yang paling banyak diperbincangkan adalah kesetaraan status antara PNS dan P3K, termasuk wacana konversi P3K menjadi PNS bagi mereka yang telah lama mengabdi dan menunjukkan kinerja baik.
Kesetaraan Status PNS dan P3K
Dalam draf awal pembahasan di Komisi II DPR RI, terdapat tujuh poin perubahan utama. Salah satunya menegaskan bahwa PNS dan P3K diakui sebagai satu profesi ASN dengan hak dan kewajiban yang setara. Selama ini, P3K kerap dianggap sebagai “ASN kelas dua” karena status kontrak dan keterbatasan akses karier.
Melalui revisi RUU ASN 2025, pemerintah berupaya menghapus sekat tersebut. Kesetaraan ini mencakup sistem penilaian kinerja, tunjangan berbasis capaian, hingga peluang pengembangan karier yang lebih terbuka.
Baca Juga: Contoh Nyata Soal TWK SKD CPNS: Dari Nasionalisme hingga Integritas, Bukan Sekadar Hafalan
Mekanisme Konversi P3K ke PNS
Lalu, benarkah P3K akan diangkat jadi PNS? Jawabannya, peluang itu ada, namun bersifat bertahap dan selektif. Pemerintah membuka dua jalur konversi.
Pertama, melalui jalur seleksi CPNS. P3K yang berusia di bawah 35 tahun masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS dengan mekanisme Computer Assisted Test (CAT), sebagaimana pelamar umum lainnya.
Kedua, jalur seleksi administratif konversi internal. Jalur ini diperuntukkan bagi P3K dengan masa kerja minimal lima tahun dan memiliki penilaian kinerja baik selama dua tahun berturut-turut. Seleksi dilakukan tanpa tes CAT, melainkan melalui evaluasi kinerja dan wawancara kompetensi. Skema ini dinilai lebih adil, khususnya bagi P3K yang telah mengabdi lama, termasuk angkatan awal rekrutmen 2021.
Sistem Merit Berbasis Digital
Revisi RUU ASN 2025 juga menekankan penerapan sistem merit berbasis digital nasional. Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama KemenPAN-RB mengintegrasikan data ASN melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Empat indikator utama akan menjadi dasar penilaian konversi P3K ke PNS, yakni capaian kinerja tahunan, disiplin dan kehadiran, riwayat jabatan, serta hasil evaluasi kompetensi. Data ini menjadi filter objektif agar konversi tidak dilakukan secara serampangan.
Dampak bagi Tenaga Honorer
Revisi RUU ASN 2025 juga menegaskan kebijakan zero non-ASN mulai 2026. Pemerintah tidak lagi mengakui tenaga honorer di instansi pemerintah. Seluruh pegawai wajib mengikuti seleksi CPNS atau P3K.
Namun, bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi P3K, peluang untuk menjadi PNS tetap terbuka melalui mekanisme konversi bertahap. Kebijakan ini diharapkan menutup celah ketidakpastian status kepegawaian yang selama ini terjadi.
Jadwal Pembahasan dan Implementasi
Berdasarkan agenda DPR RI, revisi RUU ASN 2025 ditargetkan rampung sebelum masa sidang ketiga tahun 2025. Aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan PermenPAN-RB diproyeksikan terbit pada pertengahan 2026.
Uji coba sistem konversi P3K ke PNS direncanakan dimulai akhir 2026 dengan kuota terbatas di sejumlah instansi pusat dan daerah. Beberapa kelompok, seperti dosen P3K di perguruan tinggi negeri baru, disebut-sebut memiliki peluang lebih besar untuk lebih dulu diangkat menjadi PNS.
Baca Juga: Contoh Soal TKP SKD CPNS 2026: Pola, Strategi, dan Kunci Jawaban Agar Lolos Nilai Tinggi
Kesimpulan
Kesimpulannya, P3K diangkat jadi PNS bukan sekadar wacana. Peluang itu nyata, namun tidak otomatis. Pemerintah menyiapkan mekanisme konversi bertahap yang berbasis masa kerja, kinerja, kebutuhan formasi, serta sistem merit yang transparan dan digital. Bagi P3K, memahami perubahan regulasi ini menjadi kunci untuk mempersiapkan diri menghadapi era baru manajemen ASN mulai 2026.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina