Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Panduan Lengkap Aktivasi Coretax 2026 Terbaru, Wajib Pajak Kini Harus Siapkan KK dan Verifikasi Digital

Ayu Dhea Cheryl • Senin, 19 Januari 2026 | 17:25 WIB
Wajib pajak kini harus menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga saat melakukan aktivasi Coretax 2026 yang telah diperbarui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib pajak kini harus menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga saat melakukan aktivasi Coretax 2026 yang telah diperbarui oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Aktivasi Coretax 2026 resmi mengalami sejumlah pembaruan penting yang wajib diketahui oleh para wajib pajak. Perubahan ini disampaikan melalui tutorial terbaru yang direkam pada 12 Januari 2026 dan menjadi rujukan mutakhir bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan akun perpajakan secara digital melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, aktivasi Coretax 2026 kini mengharuskan wajib pajak melengkapi data identitas yang lebih detail. Proses ini menjadi langkah awal sebelum masyarakat dapat mengakses seluruh layanan administrasi perpajakan secara daring, mulai dari cetak kartu hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca juga:Langkah Awal Aktivasi Akun Wajib Pajak Coretax

Proses aktivasi dimulai dengan mengakses situs resmi Coretax. Pada halaman awal, wajib pajak diminta memilih menu aktivasi akun wajib pajak. Permohonan akses digital dilakukan secara online, dengan tanggal permohonan otomatis menyesuaikan waktu pengajuan.

 

Selanjutnya, wajib pajak harus menjawab pertanyaan status kepesertaan dengan mencentang opsi “sudah terdaftar”. Pengguna kemudian diminta mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NIK/NPP. Setelah diinput, nama wajib pajak akan muncul secara otomatis di sistem.

Baca juga:Perbedaan Aktivasi Coretax 2026 dengan Tahun Sebelumnya

Salah satu perubahan krusial dalam aktivasi Coretax 2026 adalah kewajiban mengisi Nomor Kartu Keluarga (KK) dan nama ibu kandung. Pada tahun 2025, data KK belum diwajibkan. Selain itu, sistem kini mewajibkan proses verifikasi identitas yang lebih ketat untuk meningkatkan keamanan akun wajib pajak.

Verifikasi identitas dilakukan melalui foto selfie langsung di sistem. Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian data antara identitas pengguna dan basis data DJP.

Baca juga:Verifikasi Email dan Nomor Handphone

Setelah verifikasi identitas, pengguna diarahkan ke tahap pengisian detail kontak. Jika nomor handphone atau email lama masih terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi. Namun, bagi wajib pajak yang lupa email lama atau sudah tidak aktif, tersedia opsi untuk mendaftarkan email baru.

Pengguna hanya perlu memasukkan alamat email baru, lalu mengklik tombol verifikasi. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut. Setelah kode disalin dan dimasukkan, status email akan berubah menjadi tanda centang hijau, menandakan verifikasi berhasil.

Hal yang sama berlaku untuk nomor handphone. Pastikan email dan nomor telepon sama-sama berstatus centang hijau sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca juga:Pernyataan Wajib Pajak dan Aktivasi Berhasil

Tahap berikutnya adalah menyetujui pernyataan wajib pajak. Setelah mencentang persetujuan, tombol simpan akan aktif dan berwarna biru. Jika setelah disimpan pengguna kembali ke halaman awal, itu menandakan aktivasi Coretax 2026 telah berhasil.

Namun, proses belum sepenuhnya selesai. Wajib pajak masih perlu membuat kata sandi untuk login ke sistem.

Karena belum memiliki kata sandi, pengguna diarahkan ke menu lupa kata sandi. ID pengguna diisi menggunakan nomor induk KTP. Metode pengiriman tautan reset bisa melalui email atau nomor handphone.

Setelah memasukkan captcha dan menyetujui pernyataan, sistem akan mengirimkan email pengaturan ulang kata sandi dari Direktorat Jenderal Pajak. Pengguna diminta membuat password dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol khusus.

Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi perubahan kata sandi sukses. Pengguna kemudian dapat login menggunakan NIK/NPP dan kata sandi baru.

Baca juga:Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak

Setelah berhasil login, wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai layanan digital, seperti mencetak kartu wajib pajak, melaporkan SPT Tahunan, serta mengelola administrasi perpajakan lainnya. Coretax menjadi pusat layanan terpadu yang dirancang untuk mempermudah kewajiban perpajakan masyarakat. 

Dengan pembaruan sistem ini, DJP berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat sekaligus meminimalkan kendala teknis di kemudian hari.

Editor : Ayu Dhea Cheryl
#Akun Wajib Pajak #direktorat jenderal pajak #Aktivasi coretax 2026 #Verifikasi wajib pajak #layanan pajak digital