Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada KPK.
Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum menarik kesimpulan terkait kantor pajak digeledah KPK dan dugaan pelanggaran yang tengah diselidiki.
“Kalau ditanya kenapa, ya mungkin saja ada pelanggaran. Tapi lihat saja proses hukumnya seperti apa,” ujar Purbaya singkat kepada wartawan.
Dalam tiga pernyataan awalnya, Purbaya menekankan bahwa pemeriksaan dan penggeledahan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum.
Ia menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan menghalangi ataupun mencampuri proses yang dilakukan KPK dalam kasus kantor pajak digeledah KPK tersebut.
Penggeledahan Bagian dari Proses Hukum
Purbaya membenarkan adanya aktivitas pemeriksaan dan penggeledahan oleh KPK di lingkungan kantor pajak. Namun ia menolak berspekulasi lebih jauh soal substansi perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Menurutnya, penggeledahan merupakan langkah lazim dalam proses penyelidikan dan tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana. “Kalau ada geledah, periksa-periksa, itu kan memang proses hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati penuh kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum independen.
Pendampingan Hukum Masih Diberikan
Salah satu pernyataan Purbaya yang menarik perhatian adalah terkait pendampingan hukum bagi pegawai Kementerian Keuangan yang terseret dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, selama status hukum yang bersangkutan belum diputus bersalah oleh pengadilan, negara tetap memiliki kewajiban memberikan pendampingan.
“Kenapa saya bilang akan mendampingi secara hukum? Karena dia masih pegawai keuangan. Sebelum dinyatakan bersalah di pengadilan, dia masih menjadi bagian dari Kementerian Keuangan,” tegasnya.
Pendampingan hukum ini, lanjut Purbaya, tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pembelaan terhadap pelanggaran hukum. Pendampingan diberikan semata-mata untuk memastikan hak-hak hukum pegawai tetap terpenuhi.
Tidak Ada Intervensi ke KPK
Purbaya secara tegas membantah adanya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan ikut campur, apalagi menghentikan proses penyelidikan KPK.
“Tidak ada intervensi. Tidak ada perhatian khusus untuk menghentikan ini atau itu,” katanya.
Ia juga memastikan seluruh jajaran di Kementerian Keuangan diminta bersikap kooperatif dan terbuka jika dimintai keterangan oleh penyidik.
Komitmen Bersih-Bersih Internal
Kasus kantor pajak digeledah KPK kembali menjadi ujian serius bagi upaya reformasi birokrasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak. Purbaya menyatakan, pemerintah berkomitmen melakukan pembenahan internal jika ditemukan pelanggaran.
Menurutnya, integritas aparatur pajak adalah kunci kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan negara. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus ditindak secara tegas melalui jalur hukum yang berlaku.
“Kita ingin sistem perpajakan ini bersih. Kalau ada yang melanggar, proses hukum berjalan. Kalau tidak, ya nanti akan jelas,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Ditutup Turun Akhir Pekan, Antam Rp2.663.000 per Gram, Galeri 24 Melemah
Publik Diminta Tunggu Proses Hukum
Purbaya juga mengimbau masyarakat agar tidak terjebak pada opini liar yang berkembang di media sosial. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus ini.
Pemerintah, kata dia, mendukung penuh penegakan hukum yang transparan dan adil. Hasil penyelidikan KPK nantinya diharapkan bisa memberikan kejelasan sekaligus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh aparatur negara.
Dengan demikian, kasus kantor pajak digeledah KPK tidak hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga momentum memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor perpajakan nasional.
Baca Juga: Harga Emas Diprediksi Menguat Pekan Depan, Pengamat Sebut Bisa Tembus Rp2,7 Juta per Gram
Editor : Fadhilah Salsa Bella