Banyak wajib pajak, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, TNI, Polri, hingga PPPK, masih kebingungan soal cara membuat akun Coretax DJP sekaligus mengajukan kode otorisasi DJP. Padahal, tahapan ini menjadi bagian penting dalam layanan administrasi perpajakan digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melalui sebuah video tutorial yang beredar di YouTube, dijelaskan secara rinci cara membuat akun Coretax DJP mulai dari nol hingga proses permintaan kode otorisasi DJP atau sertifikat digital. Panduan ini sangat membantu wajib pajak yang baru pertama kali mengakses sistem Coretax DJP.
Baca juga:Syarat Awal: Wajib Memiliki NPWP
Langkah paling dasar sebelum membuat akun Coretax DJP adalah memastikan wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP menjadi identitas utama yang wajib disiapkan. Bagi yang belum memiliki NPWP, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi DJP.
Jika NPWP sudah dimiliki namun belum pernah membuat akun Coretax, wajib pajak dapat langsung mengakses situs resmi cortexdjp.pajak.go.id.
Baca juga:Langkah Login dan Reset Password Akun Coretax DJP
Bagi pengguna baru yang belum mengetahui ID pengguna atau kata sandi, langkah awal yang harus dilakukan adalah memilih menu lupa kata sandi. ID pengguna yang digunakan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP.
Pengguna kemudian diminta memasukkan alamat email yang sebelumnya digunakan saat pendaftaran NPWP. Pastikan email tersebut masih aktif karena tautan reset password akan dikirimkan ke alamat email tersebut. Setelah membuat kata sandi baru, pengguna dapat kembali ke halaman login Coretax DJP dan masuk menggunakan NIK atau NPWP serta password terbaru.
Baca juga:Cara Meminta Kode Otorisasi DJP di Coretax
Setelah berhasil login, proses permintaan kode otorisasi DJP dapat dilakukan melalui menu utama. Klik ikon garis tiga di bagian atas, lalu pilih menu Portal Saya dan masuk ke submenu
Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
Pada tahap ini, wajib pajak diminta mencentang pernyataan bahwa sudah terdaftar dan memiliki NPWP. Selanjutnya, masukkan NIK atau NPWP untuk pencarian data. Jika data benar, nama wajib pajak akan otomatis muncul.
Pengguna juga perlu memasukkan email dan nomor telepon yang digunakan saat pendaftaran NPWP. Jika muncul tanda merah meski data sudah benar, cukup klik area tersebut hingga berubah menjadi tanda centang hijau.
Baca juga:Verifikasi Wajah dan Permintaan Sertifikat Digital
Tahap berikutnya adalah verifikasi wajah. Wajib pajak diminta melakukan swafoto (selfie) melalui kamera perangkat. Setelah itu, centang pernyataan persetujuan dan klik simpan.
Jika berhasil, sistem akan menampilkan halaman **Permintaan Sertifikat Digital. Di sini, pilih jenis sertifikat Kode Otorisasi DJP. Pengguna kemudian diminta memasukkan passphrase. Disarankan menggunakan passphrase yang sama dengan password akun Coretax agar lebih valid dan mudah diingat.
Setelah semua kolom diisi dan disetujui, klik simpan. Bukti tanda terima sertifikat digital akan muncul dan dapat langsung diunduh melalui browser.
Baca juga:Mengecek Status Kode Otorisasi DJP
Langkah terakhir adalah memastikan status sertifikat digital sudah aktif. Masuk kembali ke menu Portal Saya,lalu pilih Profil. Cari menu Nomor Identifikasi Eksternal, kemudian geser hingga menemukan bagian Digital Certification.
Klik Periksa Status dan lanjutkan dengan memilih opsi Menghasilkan. Jika proses berhasil, status yang sebelumnya “invalid” akan berubah menjadi “valid”. Artinya, proses permintaan kode otorisasi DJP telah selesai dan berhasil.
Dengan mengikuti panduan ini, wajib pajak tidak perlu lagi bingung terkait cara membuat akun Coretax DJP dan cara meminta kode otorisasi DJP. Seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri, online, dan relatif cepat selama data yang digunakan sesuai dengan pendaftaran NPWP.
Editor : Ayu Dhea Cheryl