Surat imbauan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penerbitan Kode Otorisasi DJP (KODJP) belakangan ini membuat sebagian wajib pajak panik. Padahal, surat tersebut bukan penagihan atau pemberitahuan kekurangan bayar pajak, melainkan ajakan agar wajib pajak segera membuat sertifikat digital atau tanda tangan elektronik di sistem Coretax DJP.
KODJP menjadi salah satu komponen penting dalam layanan perpajakan digital. Sertifikat ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pelaporan SPT Tahunan hingga pengajuan permohonan tertentu di DJP.
Baca juga:Apa Itu Kode Otorisasi DJP (KODJP)?
Kode Otorisasi DJP adalah sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui akun Coretax DJP. Sertifikat ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, sementara wajib pajak badan tidak perlu membuat KODJP secara terpisah karena menggunakan akun PIC orang pribadi.
KODJP nantinya digunakan sebagai alat autentikasi atau tanda tangan elektronik saat wajib pajak mengakses layanan penting, seperti pelaporan SPT, permohonan pemindahbukuan (PBK), hingga pengajuan lebih bayar pajak.
Baca juga:Syarat Sebelum Membuat KODJP
Sebelum membuat KODJP, wajib pajak harus memastikan sudah memiliki akun dan dapat login ke Coretax DJP. Jika belum aktivasi akun, wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu. Bagi yang lupa kata sandi, fitur “lupa password” bisa digunakan sampai berhasil login.
Selain itu, bagi yang belum memiliki NPWP, pendaftaran NPWP juga harus dilakukan terlebih dahulu melalui Coretax DJP.
Baca juga:Langkah Membuat KODJP di Coretax DJP
Proses pembuatan Kode Otorisasi DJP di Coretax DJP terbilang mudah dan bisa dilakukan melalui handphone maupun laptop. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi cortexdj.go.id
2. Login menggunakan NIK, kata sandi, dan kode keamanan
3. Setelah masuk dashboard, klik menu Portal Saya
4. Pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Digital
5. Scroll ke bawah hingga bagian rincian sertifikat
6. Pada jenis sertifikat digital, pilih Kode Otorisasi DJP
7. Buat passphrase minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, angka, dan karakter khusus
8. Ketik ulang passphrase untuk konfirmasi
9. Centang pernyataan persetujuan
10. Klik Simpan
Jika berhasil, akan muncul notifikasi bahwa sertifikat digital telah diterbitkan. Wajib pajak juga dapat mengunduh dokumen tanda terima penerbitan sertifikat elektronik.
Baca juga:Cara Validasi KODJP Agar Status Menjadi Valid
Setelah sertifikat digital diterbitkan, langkah selanjutnya adalah validasi KODJP. Tahapan ini wajib dilakukan agar status sertifikat berubah dari “invalid” menjadi “valid”.
Caranya sebagai berikut:
1. Masuk ke Portal Saya
2. Pilih Profil Saya
3. Klik menu Nomor Identifikasi Eksternal
4. Pilih Digital Certificate
5. Geser layar ke kanan dan klik Periksa Status
6. Klik tombol Menghasilkan
7. Tunggu hingga muncul notifikasi sukses
Jika berhasil, status sertifikat akan berubah menjadi valid. Bukti validasi dapat diunduh melalui menu Dokumen Saya, dengan nama dokumen Surat Penerbitan KODJP.
Baca juga:Fungsi Penting KODJP ke Depan
KODJP akan sangat dibutuhkan dalam layanan perpajakan digital ke depan. Saat pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak akan diminta memasukkan passphrase sebagai tanda tangan elektronik. Begitu pula saat mengajukan PBK atau permohonan lebih bayar pajak.
Dengan memiliki KODJP yang sudah valid, wajib pajak tidak perlu lagi panik saat menerima surat imbauan dari DJP. Prosesnya cepat, mudah, dan bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak.
Editor : Ayu Dhea Cheryl