Aktivasi Coretax 2026 menjadi perhatian besar di kalangan wajib pajak. Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan kegagalan aktivasi akibat nomor HP dan email tidak terverifikasi. Masalah ini ditandai dengan tanda silang merah yang terus muncul meski data sudah diisi.
Keluhan tersebut ramai dibahas setelah banyak wajib pajak mencoba login dan aktivasi akun melalui situs resmi coretaxpajak.go.id, namun terhambat pada tahap verifikasi email dan nomor telepon. Lantas, di mana letak kesalahannya dan bagaimana solusi resminya?
Penyebab Aktivasi Coretax 2026 Gagal
Dalam proses aktivasi Coretax 2026, wajib pajak diwajibkan mengisi NPWP 16 digit, alamat email, serta nomor handphone. Setelah NPWP diinput dengan benar, sistem otomatis akan menampilkan nama wajib pajak. Jika nama yang muncul tidak sesuai, maka dipastikan ada kesalahan pengisian data.
Masalah utama justru sering terjadi saat pengisian email dan nomor HP. Banyak pengguna mengira bisa memasukkan alamat email atau nomor telepon baru. Padahal, sistem Coretax hanya menerima email dan nomor HP yang sudah terdaftar sebelumnya di DJP Online.
Jika data yang dimasukkan tidak sesuai dengan database DJP, maka sistem akan menampilkan tanda silang merah dan proses aktivasi tidak bisa dilanjutkan.
Baca juga:Tidak Bisa Ubah Email dan Nomor HP di Coretax
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah, “Bagaimana jika email dan nomor HP lama sudah tidak aktif atau lupa?”
Jawabannya, perubahan email dan nomor HP tidak bisa dilakukan langsung melalui aplikasi Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini menerapkan kebijakan Multi-Factor Authentication (MFA) demi meningkatkan keamanan data wajib pajak.
Kebijakan ini membuat perubahan data sensitif seperti email dan nomor HP hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor pajak.
Baca juga:Solusi Resmi DJP: Datang ke KPP
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala tersebut, solusi satu-satunya adalah datang langsung ke KPP. Wajib pajak dapat mendatangi KPP terdekat atau KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Di KPP, wajib pajak akan diminta mengisi formulir perubahan data, khususnya pada bagian:
-Nomor handphone
-Alamat email (surel)
Formulir ini digunakan sebagai dasar pembaruan data di sistem DJP agar nantinya bisa digunakan kembali untuk aktivasi Coretax 2026.
Baca juga:Cara Mempercepat Proses di KPP
Agar proses di KPP lebih cepat dan efisien, wajib pajak disarankan untuk mengunduh formulir perubahan data terlebih dahulu. Formulir tersebut tersedia dalam format Excel dan bisa diisi sebelum datang ke kantor pajak.
Setelah formulir lengkap, wajib pajak tinggal menyerahkannya ke petugas KPP untuk diverifikasi. Jika data dinyatakan valid, email dan nomor HP akan diperbarui di sistem DJP.
Baca juga:Pentingnya Data Sesuai DJP Online
DJP menegaskan bahwa seluruh proses di Coretax mengacu pada data yang tersimpan di DJP Online. Oleh karena itu, wajib pajak diminta memastikan seluruh data kontak selalu aktif dan dapat diakses.
Dengan data yang valid dan sesuai, proses aktivasi Coretax akan berjalan lancar dan wajib pajak bisa mengakses berbagai layanan pajak digital, mulai dari pelaporan SPT, e-Filing, hingga layanan administrasi pajak lainnya.
Baca juga:Jangan Panik, Ikuti Prosedur Resmi
DJP mengimbau masyarakat agar tidak panik jika mengalami kendala saat aktivasi. Masalah nomor HP dan email salah saat aktivasi Coretax 2026 bukan kesalahan sistem, melainkan bagian dari penguatan keamanan data.
Dengan mengikuti prosedur resmi melalui KPP, wajib pajak dipastikan tetap bisa mengaktifkan akun Coretax dan menggunakan seluruh fitur yang tersedia.
Editor : Ayu Dhea Cheryl