RADAR TLUNGAGUNG – Pemerintah resmi menetapkan arah penggunaan dana desa tahun anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi pedoman utama bagi seluruh pemerintah desa di Indonesia dalam menyusun rencana kerja dan anggaran agar tidak keluar dari koridor aturan. Dalam Permendes tersebut, pemerintah menetapkan delapan fokus prioritas penggunaan dana desa yang wajib dipedomani.
Melalui Permendes 16 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa penggunaan dana desa 2026 harus lebih terarah, spesifik, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Salah satu poin paling menonjol dalam aturan ini adalah hadirnya program baru Koperasi Desa Merah Putih, yang diposisikan sebagai penggerak utama ketahanan ekonomi desa berbasis gotong royong.
Aturan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah desa agar tidak salah langkah dalam perencanaan. Sebab, setiap penyimpangan penggunaan dana desa berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pengurangan hak anggaran di tahun berikutnya.
Delapan Fokus Utama Dana Desa 2026
Dalam Permendes 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan delapan fokus penggunaan dana desa tahun 2026. Fokus pertama adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Penetapan penerima manfaat BLT Desa wajib mengacu pada data pemerintah pusat agar bantuan tepat sasaran.
Fokus kedua diarahkan pada penguatan ketahanan iklim dan penanggulangan bencana, termasuk pengelolaan sampah serta pembangunan infrastruktur mitigasi seperti talut, sumur bor, dan sarana pendukung lainnya.
Ketiga, dana desa difokuskan untuk peningkatan layanan kesehatan dasar, khususnya revitalisasi poskesdes dan percepatan penurunan angka stunting.
Fokus keempat adalah ketahanan pangan desa, termasuk pengembangan lumbung pangan dan energi terbarukan.
Sementara fokus kelima menjadi sorotan utama tahun ini, yakni dukungan penuh terhadap Koperasi Desa Merah Putih, baik dari sisi pembangunan fisik, gerai usaha, maupun pergudangan.
Fokus keenam tetap diarahkan pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Fokus ketujuh menyasar pengembangan infrastruktur digital, seperti akses internet dan website desa untuk mendukung pelayanan publik.
Terakhir, fokus kedelapan memberikan ruang bagi desa mendanai sektor prioritas lain sesuai potensi lokal masing-masing.
Ketentuan BLT Desa dan Padat Karya Tunai Desa
Untuk BLT Desa 2026, pemerintah menetapkan nilai maksimal bantuan sebesar Rp300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.
Prioritas penerima adalah keluarga miskin ekstrem yang tercatat dalam data pemerintah pusat. Jika data tersebut tidak tersedia, penetapan KPM dapat dilakukan melalui musyawarah desa dengan kriteria khusus.
Sementara itu, aturan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) diperketat. Setiap kegiatan pembangunan fisik wajib dilaksanakan secara swakelola dan dilarang dikontrakkan ke pihak ketiga.
Poin krusialnya, alokasi upah kerja ditetapkan minimal 50 persen dari total biaya kegiatan, dengan pekerja diprioritaskan dari keluarga miskin, pengangguran, dan kelompok rentan.
Batas Dana Operasional dan Larangan Penggunaan
Permendes 16 Tahun 2025 juga mengatur biaya operasional pemerintah desa yang maksimal sebesar 3 persen dari pagu dana desa, setelah dikurangi alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Dana operasional ini hanya boleh digunakan untuk kegiatan pendukung pemerintahan desa yang sah dan mendesak.
Selain itu, terdapat sejumlah larangan tegas. Dana desa 2026 tidak boleh digunakan untuk pembangunan atau rehabilitasi kantor desa secara total, kecuali rehap ringan dengan nilai maksimal Rp25 juta.
Dana desa juga dilarang digunakan untuk perjalanan dinas luar kota, pembayaran iuran BPJS, serta bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD.
Sanksi Berat Jika Lalai Publikasi
Pemerintah juga menekankan kewajiban publikasi penggunaan dana desa.
Jika pemerintah desa lalai mempublikasikan rincian anggaran melalui baliho atau media informasi lainnya, sanksinya cukup berat, yakni tidak diperbolehkan mengalokasikan dana operasional desa 3 persen pada tahun anggaran berikutnya.
Dengan diberlakukannya Permendes 16 Tahun 2025, pemerintah berharap desa lebih tertib administrasi, tepat sasaran dalam pembangunan, dan mampu membangun ketahanan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih.
Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan desa yang berkelanjutan di tahun 2026.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula