Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Dana Desa 2026 Ditetapkan Rp60,6 Triliun, Turun dari 2025 tapi Bukan Dipangkas, Ini Prioritas dan Larangan Lengkapnya

Muhammad Rusdian Nuzula • Senin, 19 Januari 2026 | 17:50 WIB

Dana Desa 2026 ditetapkan Rp60,6 triliun. Ini prioritas, larangan, dan kebijakan terbaru sesuai Permendes 16 Tahun 2025.
Dana Desa 2026 ditetapkan Rp60,6 triliun. Ini prioritas, larangan, dan kebijakan terbaru sesuai Permendes 16 Tahun 2025.

RADAR TULUNGAGUNG – Pemerintah resmi menetapkan Dana Desa 2026 dengan pagu nasional sebesar Rp60,6 triliun. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan pagu Dana Desa tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp71 triliun.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penurunan tersebut bukan merupakan bentuk pemangkasan anggaran, melainkan penyesuaian kebijakan fiskal nasional.

Menteri Desa menekankan bahwa Dana Desa 2026 tetap dirancang untuk menjaga keberlanjutan pembangunan desa.

Pemerintah juga memastikan bahwa sisa Dana Desa tahun 2025 yang belum tersalurkan akan tetap dibayarkan sepenuhnya pada tahun 2026 tanpa mengurangi alokasi Dana Desa tahun berjalan. Dengan demikian, hak desa dipastikan tetap terjaga secara penuh.

Penetapan kebijakan Dana Desa 2026 ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman utama penggunaan dana desa di seluruh Indonesia.

Aturan ini menegaskan perubahan orientasi dana desa dari sekadar belanja rutin menuju penguatan ekonomi dan pengentasan kemiskinan ekstrem secara berkelanjutan.

Baca Juga: Persib Bandung Lepas Tiga Pemain Bintang di Bursa Transfer Liga 1 Putaran Kedua, Ini Alasan Bojan Hodak dan Dampaknya

Prioritas Utama Dana Desa 2026

Berdasarkan Permendes Nomor 16 Tahun 2025, terdapat beberapa prioritas utama penggunaan Dana Desa 2026. Salah satu yang paling menonjol adalah dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

Pemerintah menilai koperasi desa memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Selain koperasi desa, pemerintah menetapkan ketahanan pangan desa sebagai prioritas dengan alokasi minimal 20 persen dari Dana Desa 2026.

Anggaran ini diarahkan untuk mendukung lumbung pangan desa, pengembangan pertanian lokal, hingga penguatan rantai distribusi hasil produksi desa.

Prioritas berikutnya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan batas maksimal 15 persen dari total dana desa. BLT Desa difokuskan untuk membantu masyarakat miskin ekstrem agar tetap memiliki daya beli sekaligus menjadi jaring pengaman sosial di desa.

Dana Desa 2026 juga diarahkan untuk program kesehatan masyarakat, khususnya percepatan penurunan stunting.

Pemerintah menegaskan bahwa investasi pada kesehatan dan gizi masyarakat desa menjadi fondasi penting bagi pembangunan sumber daya manusia jangka panjang.

Baca Juga: 9 Pemain Incaran Klub Besar Eropa Jelang Bursa Transfer: Marcos Senesi hingga Dan Ballard Siap Naik Level

Fokus Penguatan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan

Kebijakan Dana Desa 2026 menegaskan perubahan pendekatan pembangunan desa. Pemerintah mendorong desa agar menggunakan dana desa secara lebih produktif, tidak hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk menciptakan aktivitas ekonomi yang berkelanjutan.

Melalui dukungan pada koperasi desa, ketahanan pangan, serta penciptaan lapangan kerja lokal, Dana Desa 2026 diharapkan mampu mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem.

Pemerintah menilai pendekatan produktif ini lebih efektif dibandingkan pola belanja konsumtif yang minim dampak jangka panjang.

Larangan Penggunaan Dana Desa 2026

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menetapkan sejumlah larangan tegas. Dana Desa 2026 dilarang digunakan untuk membayar honorarium kepala desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Larangan ini dimaksudkan agar dana desa benar-benar fokus pada kepentingan masyarakat.

Selain itu, Dana Desa 2026 juga tidak boleh dialokasikan untuk biaya perjalanan dinas aparatur desa ke luar wilayah kabupaten atau kota.

Pemerintah menilai pengeluaran tersebut tidak memiliki urgensi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga: Media Prancis Konfirmasi Kurzawa ke Persib, Bojan Hodak Siap Perang di Putaran Kedua, Bobotoh Garut Menggila di Persib Day Festival

Pengecualian bagi Desa Mandiri

Meski terdapat larangan ketat, pemerintah memberikan kelonggaran khusus bagi desa yang telah berstatus desa mandiri.

Desa mandiri diperbolehkan menganggarkan pembangunan kantor desa dengan batas maksimal 10 persen dari total Dana Desa 2026. Kebijakan ini diberikan dengan pertimbangan kapasitas fiskal dan tata kelola desa mandiri yang dinilai lebih stabil.

Namun demikian, pemerintah tetap menekankan agar penggunaan anggaran tersebut dilakukan secara proporsional dan transparan.

Baca Juga: Bursa Transfer BRI Super League Putaran Kedua 2025-2026 Memanas: Persik Incar Bek Serbia, Persib Goda Sergio Ramos, Persis Solo Bergerak Agresif

Akses Transparan Dana Desa

Untuk menjamin akuntabilitas, rincian besaran Dana Desa 2026 per desa dapat diakses secara transparan melalui portal Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).

Akses ini memungkinkan pemerintah desa dan masyarakat memantau alokasi anggaran sejak tahap perencanaan.

Dengan kebijakan Dana Desa 2026 ini, pemerintah berharap desa mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal, memperluas lapangan kerja, serta menekan angka kemiskinan ekstrem secara berkelanjutan.

Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
#Permendes 16 Tahun 2025 #dana desa 2026 #BLT Desa #Koperasi Desa Merah Putih #Ketahanan pangan desa