Bagi para afiliator Shopee, TikTok, maupun platform digital lainnya, proses pelaporan SPT Tahunan kini semakin mudah. Salah satu kendala yang sering dialami sebelumnya adalah kesulitan mendapatkan bukti potong pajak karena harus meminta langsung ke pihak platform.
Namun, kini masalah tersebut teratasi karena afiliator bisa download bukti potong afiliator di Coretax DJP secara mandiri, bahkan hanya menggunakan handphone.
Melalui sistem Coretax DJP yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak, seluruh bukti potong yang pernah dilakukan pihak lain terhadap penghasilan afiliator sudah tersimpan rapi dan bisa diakses kapan saja.
Dengan kemudahan ini, afiliator tidak perlu lagi menghubungi customer service Shopee, TikTok, atau brand yang melakukan pemotongan pajak.
Baca juga:Bukti Potong Afiliator Kini Bisa Diunduh Mandiri
Dalam sebuah video tutorial yang beredar di YouTube, dijelaskan bahwa Coretax memungkinkan wajib pajak melihat seluruh riwayat bukti potong PPh yang dipungut pihak lain.
Bukti potong ini sangat penting sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, khususnya bagi afiliator yang penghasilannya berasal dari berbagai sumber.
Sebelumnya, afiliator harus mengajukan permintaan bukti potong secara manual ke masing-masing platform. Proses ini kerap memakan waktu dan tidak jarang mengalami kendala. Kini, dengan download bukti potong afiliator di Coretax DJP, semua data tersedia dalam satu sistem terintegrasi.
Baca juga:Cara Login Coretax DJP Lewat HP
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka browser di handphone, baik Google Chrome maupun browser lainnya. Setelah itu, ketik alamat resmi cortexdjp.go.id.Wajib diperhatikan agar tidak salah alamat karena terdapat situs lain dengan nama yang mirip.
Setelah halaman terbuka, scroll ke bawah dan klik
tombol “Lanjutkan”. Pengguna akan diarahkan ke halaman login Coretax DJP. Login dapat dilakukan menggunakan NIK atau NPWP 16 digit, dilengkapi dengan kata sandi serta kode captcha.
Namun perlu dicatat, hanya wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi Coretax yang dapat login. Bagi yang belum aktivasi, proses login tidak akan berhasil. Aktivasi Coretax harus dilakukan terlebih dahulu sesuai panduan DJP.
Baca juga:Menu Dokumen Saya untuk Cek Bukti Potong
Setelah berhasil login, tampilan Coretax di handphone memang terlihat lebih sempit dibandingkan versi komputer. Meski demikian, seluruh fitur tetap bisa diakses. Pengguna cukup mengklik ikon tiga garis di pojok kanan atas untuk membuka menu utama.
Selanjutnya, pilih menu Portal Saya, lalu klik submenu Dokumen Saya. Pada tahap ini, sebagian pengguna mungkin mendapati halaman terlihat kosong. Namun tidak perlu panik. Klik ikon refresh berbentuk panah melingkar agar sistem memuat ulang data.
Setelah direfresh, seluruh bukti potong yang pernah diterbitkan oleh pihak lain akan muncul. Mulai dari bukti potong Shopee, TikTok, brand endorsement, hingga perusahaan lain yang melakukan pemotongan pajak.
Baca juga:Download Bukti Potong untuk Lapor SPT
Jika bukti potong sudah muncul, afiliator tinggal mengklik tombol Unduh. File bukti potong akan terdownload dan dapat dibuka langsung di handphone. Format dan tampilan dokumen relatif sama, perbedaannya hanya terletak pada nama pihak pemotong pajak.
Bukti potong inilah yang kemudian digunakan sebagai dasar pengisian SPT Tahunan. Tanpa bukti potong, pelaporan pajak berpotensi tidak lengkap dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dengan adanya fitur download bukti potong afiliator di Coretax DJP,proses administrasi pajak menjadi jauh lebih praktis. Afiliator tidak perlu lagi menghubungi banyak pihak, cukup satu portal untuk semua kebutuhan bukti potong.
Baca juga:Solusi Praktis bagi Afiliator Digital
Kemudahan ini menjadi solusi nyata bagi para pelaku ekonomi digital yang memiliki penghasilan dari berbagai platform. Coretax DJP hadir sebagai pusat data perpajakan yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
Bagi afiliator yang masih mengalami kendala, disarankan untuk memastikan status aktivasi Coretax serta koneksi internet yang stabil. Jika masih bermasalah, diskusi melalui kolom komentar atau mencari panduan resmi DJP bisa menjadi langkah lanjutan.
Editor : Ayu Dhea Cheryl