Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

PHK Guru PPPK Terjadi di Sejumlah Daerah, Kontrak Tak Diperpanjang Meski Lolos Seleksi: Ini Penjelasan Aturan ASN dan Cut Off Honorer

Ingge Nayla Ayu Karina • Selasa, 20 Januari 2026 | 10:00 WIB
PHK guru PPPK terjadi di sejumlah daerah. Kontrak tak diperpanjang meski sudah lolos seleksi dan mengabdi puluhan tahun. Apa dasar hukumnya? Ini penjelasan aturan ASN terbaru.
PHK guru PPPK terjadi di sejumlah daerah. Kontrak tak diperpanjang meski sudah lolos seleksi dan mengabdi puluhan tahun. Apa dasar hukumnya? Ini penjelasan aturan ASN terbaru.

 

 

JAKARTA – Kasus PHK guru PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang kembali menyita perhatian publik. Ironisnya, sebagian dari mereka telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mengabdi puluhan tahun sebagai tenaga pendidik. Fenomena ini memunculkan kegelisahan di kalangan guru honorer dan PPPK, terutama terkait masa depan status kepegawaian setelah diberlakukannya Undang-Undang ASN terbaru.

Baca Juga: Aplikasi Kortex Pajak Diprotes Danantara, Menteri Keuangan Turun Langsung: Benarkah Sistemnya Bermasalah?

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah daerah dilaporkan melakukan pemutusan kontrak, bahkan terhadap guru yang telah menyandang status PPPK. Padahal, secara regulasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) kini hanya terdiri dari dua kategori, yakni PNS dan PPPK. Pemerintah secara tegas juga melarang pengangkatan tenaga honorer sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mulai berlaku.

 

Honorer Dihapus, ASN Hanya PNS dan PPPK

Berdasarkan UU ASN, sejak 2023 instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau honorer dalam bentuk apa pun. Penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ketentuan penutup.

 

Guru honorer yang selama ini mengabdi diarahkan mengikuti seleksi PPPK. Namun dalam praktiknya, tidak semua honorer dapat langsung terserap karena keterbatasan formasi dan ketidaksesuaian kualifikasi. Kondisi ini memunculkan kebijakan antara berupa skema PPPK paruh waktu, yang sejatinya tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang, tetapi dihadirkan sebagai langkah penyelamatan untuk menghindari PHK massal.

 

Cut Off Honorer dan Masalah Database

Polemik muncul ketika batas akhir atau cut off penataan honorer yang semula Desember 2024 bergeser hingga Desember 2025. Perpanjangan ini terjadi karena pada seleksi PPPK 2024, tidak semua tenaga honorer mendaftar atau lolos seleksi tahap pertama dan kedua.

 

Sebagian guru baru dapat mendaftar pada tahap lanjutan karena formasi yang sesuai kualifikasinya baru dibuka. Sementara itu, mereka yang tidak lolos seleksi tetap bekerja hingga 2025 melalui kebijakan paruh waktu. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi tenaga honorer yang masuk dalam database hasil pendataan tahun 2022.

 

Masalahnya, masih banyak tenaga honorer yang tidak terdata karena tidak mengikuti pendataan saat itu. Mereka inilah yang kini berada di posisi paling rentan karena tidak bisa diakomodasi dalam skema paruh waktu maupun PPPK.

 

Kasus Deli Serdang: 14 Guru PPPK Tak Diperpanjang

Kisah pilu datang dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sebanyak 14 guru PPPK tidak mendapatkan perpanjangan kontrak meski telah mengabdi lebih dari 20 tahun. Mereka merupakan bagian dari angkatan pertama PPPK yang diangkat pada 1 Januari 2021 sebanyak 65 orang.

 

Memasuki awal 2026, hanya 51 guru yang kontraknya diperpanjang. Sisanya diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi. Plt Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, menyebut ada tiga indikator utama yang menjadi dasar keputusan tersebut, yakni kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan organisasi.

 

Keputusan ini menimbulkan duka mendalam bagi para guru. Salah satunya adalah Polina Naga, guru SD dari Desa Pasar Melintang, yang tak kuasa menahan tangis saat menceritakan nasibnya setelah menerima SK pemberhentian.

 

DPRD Turun Tangan, RDP Akan Digelar

Kasus ini mendapat perhatian DPRD Deli Serdang. Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Silaban, telah menerima aspirasi para guru dan berjanji menindaklanjuti secara kelembagaan. DPRD berencana memanggil BKPSDM dan Dinas Pendidikan dalam rapat dengar pendapat untuk meminta penjelasan detail terkait parameter penilaian kinerja.

 

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Samsuar Sinaga, membenarkan bahwa dari 65 guru PPPK angkatan pertama, terdapat 14 orang yang tidak diperpanjang kontraknya sesuai hasil evaluasi.

 

Antara Aturan dan Rasa Keadilan

Kasus PHK guru PPPK ini memperlihatkan benturan antara regulasi ASN yang ketat dan realitas pengabdian tenaga pendidik di lapangan. Di satu sisi, pemerintah berupaya menata birokrasi sesuai undang-undang. Di sisi lain, muncul pertanyaan besar tentang rasa keadilan bagi guru yang telah mendedikasikan hidupnya untuk pendidikan.

Baca Juga: Aktivasi Coretax 2026 Gagal karena Nomor HP dan Email Salah? Ini Solusi Resmi DJP yang Wajib Diketahui Wajib Pajak

Situasi ini menjadi peringatan penting bagi tenaga honorer dan PPPK di seluruh Indonesia untuk memahami secara utuh aturan ASN, sekaligus mendorong pemerintah daerah lebih transparan dalam evaluasi dan pengambilan kebijakan.

Editor : Ingge Nayla Ayu Karina
#honorer #Undang Undang ASN #PHK guru PPPK #PPPK Paruh Waktu #guru pppk