JAKARTA - Permasalahan data P3K paruh waktu di Dapodik 2026 belakangan ramai dikeluhkan operator sekolah di berbagai daerah. Keluhan paling sering muncul adalah status kepegawaian yang dinyatakan bukan PNS atau CPNS, sementara Nomor Induk Pegawai (NIP) justru terkunci sehingga memicu status data menjadi invalid.
Masalah ini terungkap dari sejumlah komentar operator sekolah yang mempertanyakan kejanggalan data P3K paruh waktu dalam sistem Dapodik versi 2026.B. Dalam tampilan aplikasi, keterangan status kepegawaian menyebutkan “bukan PNS atau CPNS, harap NIP dikosongkan”. Namun di sisi lain, kolom NIP justru terisi otomatis dan tidak dapat diedit karena terkunci oleh sistem.
Kondisi tersebut membuat banyak operator bingung karena secara aturan, P3K paruh waktu belum sepenuhnya diposisikan sebagai ASN aktif seperti PNS atau P3K penuh. Akibatnya, data guru atau tenaga kependidikan tersebut terdeteksi invalid dan berpotensi menghambat sinkronisasi data sekolah.
Status P3K Paruh Waktu Masih Bermasalah di Sistem Pusat
Berdasarkan penjelasan dari kanal tutorial operator sekolah, kasus ini terjadi karena penyesuaian sistem pusat Dapodik yang belum sepenuhnya sinkron dengan skema P3K paruh waktu. Dalam praktiknya, P3K paruh waktu sudah memiliki NIP, namun status kepegawaiannya belum sepenuhnya dikenali sebagai ASN aktif di dalam sistem Dapodik.
“Biasanya yang memiliki NIP adalah ASN, baik PNS maupun P3K. Namun untuk P3K paruh waktu, sistem tampaknya belum sepenuhnya diperbarui,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam tutorial tersebut.
Masalah makin kompleks ketika data guru P3K paruh waktu tersebut telah mutasi ke sekolah lain. Meski secara fisik sudah berpindah tugas, data di Dapodik sekolah asal masih tersimpan dan belum sepenuhnya disesuaikan oleh sistem.
Data Terkunci, Operator Sekolah Tidak Bisa Mengubah
Salah satu poin penting yang perlu dipahami operator sekolah adalah data P3K paruh waktu yang terkunci tidak bisa diperbaiki langsung di Dapodik sekolah. Ketika kolom NIP terkunci, maka tidak ada kewenangan operator sekolah untuk mengedit atau menghapusnya.
Dalam kondisi ini, satu-satunya pihak yang memiliki akses perbaikan adalah admin Dapodik di Dinas Pendidikan. Operator sekolah disarankan segera melaporkan kasus tersebut ke dinas setempat agar dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Namun demikian, tidak semua dinas pendidikan saat ini bisa langsung menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, menurut informasi yang beredar, sebagian kasus masih menunggu pembaruan sistem atau patch dari pusat.
Solusi Sementara: Tunggu Update Sistem Dapodik
Jika dinas pendidikan belum dapat memberikan solusi teknis, operator sekolah diminta bersabar dan menunggu pembaruan resmi dari pusat. Biasanya, Kementerian Pendidikan akan merilis update atau patch Dapodik untuk menyesuaikan status P3K paruh waktu agar tidak lagi terbaca invalid.
Setelah pembaruan dilakukan, dinas pendidikan akan menginformasikan kepada sekolah untuk melakukan tarik data ulang atau sinkronisasi agar status invalid tersebut hilang secara otomatis.
Operator Diminta Tidak Panik
Permasalahan invalid P3K paruh waktu ini bersifat sistemik dan bukan kesalahan input operator sekolah. Oleh karena itu, operator diminta tetap tenang dan mengikuti jalur resmi, yakni berkoordinasi dengan dinas pendidikan serta menunggu update dari pusat.
Dengan adanya pembaruan sistem ke depan, diharapkan status P3K paruh waktu dapat diakui sepenuhnya di Dapodik sebagai bagian dari ASN, sehingga tidak lagi menimbulkan kendala administrasi di tingkat sekolah.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina