Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

SK PPPK Ponorogo Dicabut Mendadak, Kontrak Guru dan Nakes dari Pensiun Jadi 5 Tahun, BKPSDM Akui Kekeliruan

Friesta Cahya Ramadhani • Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35 WIB
SK PPPK Ponorogo dicabut mendadak, kontrak guru dan nakes dari pensiun jadi 5 tahun. BKPSDM akui kekeliruan administrasi.
SK PPPK Ponorogo dicabut mendadak, kontrak guru dan nakes dari pensiun jadi 5 tahun. BKPSDM akui kekeliruan administrasi.

PONOROGO – Nasib guru dan tenaga kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK angkatan pertama di Kabupaten Ponorogo mendadak berubah drastis. Surat keputusan atau SK kontrak kerja yang sebelumnya mencantumkan masa kerja hingga batas usia pensiun tiba-tiba ditarik dan diganti menjadi kontrak lima tahun. Kebijakan ini memicu kekecewaan dan tanda tanya besar di kalangan penerima SK.

 

Kabar tersebut mencuat setelah para guru dan tenaga kesehatan PPPK menerima pemberitahuan bahwa SK lama yang sudah mereka pegang dinyatakan tidak berlaku. Padahal, dalam SK tersebut secara jelas tertulis masa kerja sampai batas usia pensiun atau BUP. Perubahan mendadak ini dinilai mencederai rasa keadilan, karena dilakukan tanpa sosialisasi sebelumnya.

 

Ketua Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia atau PPPKRI Kabupaten Ponorogo, Ajun, membenarkan adanya penarikan SK tersebut. Ia menyebut, SK perpanjangan kontrak PPPK angkatan pertama yang semula berlaku hingga masa pensiun resmi ditarik oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Ponorogo.

 

Menurut Ajun, para guru dan tenaga kesehatan PPPK merasa dirugikan karena SK tersebut sudah dianggap sebagai jaminan kepastian kerja dan masa depan. Terlebih, SK itu diterbitkan secara resmi dan ditandatangani oleh Bupati Ponorogo selaku pihak pertama serta penerima sebagai pihak kedua.

SK Terbit Akhir 2025, Lalu Ditarik Kembali

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SK kontrak kerja PPPK tersebut diterbitkan pada 29 Desember 2025. Dalam dokumen itu tercantum masa kontrak hingga batas usia pensiun, sebagaimana yang kemudian dipahami dan dipegang oleh para penerima.

 

Namun belum lama berselang, para PPPK angkatan pertama dikejutkan dengan kabar bahwa SK tersebut dinyatakan keliru dan harus diganti. Masa kontrak yang semula panjang dipangkas menjadi hanya lima tahun.

 

Merasa ada kejanggalan, perwakilan guru dan tenaga kesehatan PPPK mendatangi kantor BKPSDM Ponorogo untuk meminta klarifikasi. Mereka mempertanyakan dasar hukum penarikan SK yang sudah ditandatangani kepala daerah.

BKPSDM Akui Ada Kesalahan Administratif

 

Dalam klarifikasinya, BKPSDM Ponorogo menyatakan telah terjadi kekeliruan dalam penyusunan SK sebelumnya. Pihak BKPSDM beralasan bahwa ketentuan perundang-undangan mengatur masa kontrak PPPK maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta evaluasi kinerja.

 

BKPSDM menegaskan bahwa pemberlakuan kontrak hingga batas usia pensiun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu, SK lama dinilai tidak sah secara regulasi dan harus diperbaiki.

 

Meski demikian, penjelasan tersebut tidak serta-merta meredam kekecewaan para PPPK. Penarikan SK yang sudah ditandatangani bupati dinilai menunjukkan lemahnya koordinasi internal birokrasi, sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pegawai.

Harapan Guru dan Nakes PPPK Ponorogo

 

Para guru dan tenaga kesehatan PPPK angkatan pertama berharap ada solusi yang lebih bijak dari pemerintah daerah. Mereka menilai kesalahan administratif seharusnya tidak dibebankan sepenuhnya kepada pegawai yang menerima SK secara sah.

 

Selain itu, mereka meminta adanya jaminan kepastian kerja yang lebih jelas ke depan, agar kejadian serupa tidak terulang. Isu ini pun menjadi sorotan karena menyangkut kesejahteraan dan masa depan ribuan tenaga pendidik dan kesehatan di daerah.

 

Hingga kini, PPPKRI Ponorogo masih terus mengawal persoalan tersebut dan berharap ada kebijakan lanjutan yang tidak merugikan anggotanya. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan kejelasan agar polemik SK PPPK Ponorogo tidak berlarut-larut.

 

Editor : Friesta Cahya Ramadhani
#Kontrak PPPK 5 Tahun #PPPK angkatan pertama #PPPK Nakes #pppk guru #BKPSDM Ponorogo #PPPK Ponorogo