Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

TPG 2026 Cair Setiap Bulan Mulai Maret, Mendikdasmen Pastikan Tak Ada Lagi Drama Triwulan, THR dan Gaji ke-13 Guru Juga Lebih Jelas

Eka Putri Wahyuni • Kamis, 22 Januari 2026 | 13:50 WIB
TPG 2026 cair bulanan mulai Maret. Mendikdasmen pastikan tanpa triwulan, THR dan gaji ke-13 guru lebih jelas dan pasti.
TPG 2026 cair bulanan mulai Maret. Mendikdasmen pastikan tanpa triwulan, THR dan gaji ke-13 guru lebih jelas dan pasti.

JAKARTA – Kabar baik datang bagi jutaan guru di seluruh Indonesia. 

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan TPG 2026 cair bulanan, mengakhiri sistem pencairan triwulanan yang selama ini kerap menimbulkan keluhan dan keterlambatan.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Mendikdasmen dalam berbagai forum resmi, termasuk saat Hari Guru Nasional dan di hadapan Presiden serta Menteri Keuangan. Kebijakan ini menjadi terobosan penting setelah pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), TPG THR, dan gaji ke-13 pada tahun-tahun sebelumnya kerap diwarnai masalah.

 Baca Juga: Tak Semua Pegawai SPPG Diangkat PPPK, BGN Tegaskan Aturan Program MBG yang Banyak Disalahpahami Publik

TPG 2026 Tak Lagi Triwulan, Guru Terima Setiap Bulan

Selama ini, guru harus menunggu pencairan TPG setiap tiga bulan sekali. 

Tak jarang, pencairannya dilakukan bertahap, tidak serentak, bahkan terjadi kekurangan bayar. 

Kondisi tersebut banyak dirasakan guru pada 2025, termasuk sisa TPG triwulan ketiga dan keempat yang belum cair hingga awal Januari.

Mulai 2026, skema itu resmi diubah. 

TPG 2026 cair setiap bulan, tanpa istilah triwulan. 

Pencairan perdana dijadwalkan Maret 2026, sekaligus membayarkan TPG bulan Januari dan Februari. 

Selanjutnya, mulai April dan seterusnya, TPG akan diterima rutin bersamaan dengan gaji pokok guru.

 Baca Juga: SK PPPK Ponorogo Dicabut Mendadak, Kontrak Guru dan Nakes dari Pensiun Jadi 5 Tahun, BKPSDM Akui Kekeliruan

TPG THR dan Gaji ke-13 Masih Bergantung Daerah

Meski Kementerian Keuangan telah menyalurkan anggaran TPG THR dan gaji ke-13 ke rekening pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU), faktanya belum semua daerah menyalurkannya ke rekening guru.

Kurangnya keterbukaan di tingkat daerah membuat sebagian guru bertanya-tanya soal keterlambatan pencairan. Pemerintah pusat meminta guru tetap bersabar dan berpikir positif, karena kendala administratif dan kebijakan daerah masih menjadi faktor penentu.

 Baca Juga: Janji Mengejutkan Prabowo di UGM: PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Ada Audit Anggaran Rp100 Triliun yang Disiapkan

Kabar Baik Guru Agama ASN, Rapelan Hingga 5 Bulan

Khusus guru agama ASN, 2026 menjadi tahun yang dinanti. Setelah tidak menerima THR dan gaji ke-13 pada 2023 dan 2024, pemerintah memastikan pembayaran dilakukan secara rapel.

Jika daerah menganggarkan THR dan gaji ke-13 secara penuh, guru agama bisa menerima total 5 bulan gaji sekaligus, terdiri dari rapelan 2023, 2024, dan alokasi 2025. Namun, jumlah yang diterima tetap bergantung kebijakan masing-masing daerah.

Sebagai contoh, di Kalimantan Tengah, pemerintah daerah hanya menganggarkan THR. 

Akibatnya, nominal yang diterima guru agama berbeda dengan daerah lain yang mengalokasikan THR dan gaji ke-13 sekaligus.

 Baca Juga: Miris dan Jomplang, Gaji P3K Paruh Waktu Ada yang Cuma Rp139 Ribu, Daerah Lain Sudah Rp1,5 Juta dari APBD

Lulusan PPG 2024 Juga Kebagian THR dan Gaji ke-13

Guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) hasil ploting tahun 2024 dipastikan memperoleh TPG THR dan gaji ke-13 untuk anggaran 2025. 

Di sejumlah daerah, pencairannya bahkan sudah mulai terealisasi.

Hal ini menjadi angin segar bagi guru muda yang selama ini menunggu kepastian hak keuangannya pasca-lulus PPG.

Data Guru Jadi Kunci Kelancaran TPG 2026

Kemendikdasmen menegaskan, kelancaran TPG 2026 cair bulanan sangat bergantung pada validitas data guru. Operator sekolah dan guru diminta memastikan data di Info GTK sinkron dan bebas kesalahan.

Surat edaran untuk pembaruan data sebenarnya telah disampaikan sejak November 2025, dengan batas waktu 31 Desember 2025. 

Guru yang terlambat memperbarui data berpotensi mengalami keterlambatan pencairan TPG pada Maret 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan akibat kebijakan baru, melainkan karena kelalaian dalam pemutakhiran data.

TPG 2026 Resmi 100 Persen dan Lebih Pasti

Sebagai penutup, pemerintah menegaskan bahwa TPG 2026 cair bulanan dengan nilai 100 persen, termasuk THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan. 

Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian, meningkatkan kesejahteraan guru, serta menghapus “drama” pencairan yang kerap terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Editor : Eka Putri Wahyuni
#TPG 2026 cair bulanan #pencairan TPG tahun 2026 #Dapodik guru #THR guru ASN #Tunjangan Profesi Guru #Info gtk