JAKARTA – Kabar baik datang bagi jutaan guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan TPG 2026 cair bulanan, mengakhiri sistem pencairan triwulanan yang selama ini kerap menimbulkan keluhan dan keterlambatan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Mendikdasmen dalam berbagai forum resmi, termasuk saat Hari Guru Nasional dan di hadapan Presiden serta Menteri Keuangan. Kebijakan ini menjadi terobosan penting setelah pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), TPG THR, dan gaji ke-13 pada tahun-tahun sebelumnya kerap diwarnai masalah.
TPG 2026 Tak Lagi Triwulan, Guru Terima Setiap Bulan
Selama ini, guru harus menunggu pencairan TPG setiap tiga bulan sekali.
Tak jarang, pencairannya dilakukan bertahap, tidak serentak, bahkan terjadi kekurangan bayar.
Kondisi tersebut banyak dirasakan guru pada 2025, termasuk sisa TPG triwulan ketiga dan keempat yang belum cair hingga awal Januari.
Mulai 2026, skema itu resmi diubah.
TPG 2026 cair setiap bulan, tanpa istilah triwulan.
Pencairan perdana dijadwalkan Maret 2026, sekaligus membayarkan TPG bulan Januari dan Februari.
Selanjutnya, mulai April dan seterusnya, TPG akan diterima rutin bersamaan dengan gaji pokok guru.
TPG THR dan Gaji ke-13 Masih Bergantung Daerah
Meski Kementerian Keuangan telah menyalurkan anggaran TPG THR dan gaji ke-13 ke rekening pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU), faktanya belum semua daerah menyalurkannya ke rekening guru.
Kurangnya keterbukaan di tingkat daerah membuat sebagian guru bertanya-tanya soal keterlambatan pencairan. Pemerintah pusat meminta guru tetap bersabar dan berpikir positif, karena kendala administratif dan kebijakan daerah masih menjadi faktor penentu.
Kabar Baik Guru Agama ASN, Rapelan Hingga 5 Bulan
Khusus guru agama ASN, 2026 menjadi tahun yang dinanti. Setelah tidak menerima THR dan gaji ke-13 pada 2023 dan 2024, pemerintah memastikan pembayaran dilakukan secara rapel.
Jika daerah menganggarkan THR dan gaji ke-13 secara penuh, guru agama bisa menerima total 5 bulan gaji sekaligus, terdiri dari rapelan 2023, 2024, dan alokasi 2025. Namun, jumlah yang diterima tetap bergantung kebijakan masing-masing daerah.
Sebagai contoh, di Kalimantan Tengah, pemerintah daerah hanya menganggarkan THR.
Akibatnya, nominal yang diterima guru agama berbeda dengan daerah lain yang mengalokasikan THR dan gaji ke-13 sekaligus.
Lulusan PPG 2024 Juga Kebagian THR dan Gaji ke-13
Guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) hasil ploting tahun 2024 dipastikan memperoleh TPG THR dan gaji ke-13 untuk anggaran 2025.
Di sejumlah daerah, pencairannya bahkan sudah mulai terealisasi.
Hal ini menjadi angin segar bagi guru muda yang selama ini menunggu kepastian hak keuangannya pasca-lulus PPG.
Data Guru Jadi Kunci Kelancaran TPG 2026
Kemendikdasmen menegaskan, kelancaran TPG 2026 cair bulanan sangat bergantung pada validitas data guru. Operator sekolah dan guru diminta memastikan data di Info GTK sinkron dan bebas kesalahan.
Surat edaran untuk pembaruan data sebenarnya telah disampaikan sejak November 2025, dengan batas waktu 31 Desember 2025.
Guru yang terlambat memperbarui data berpotensi mengalami keterlambatan pencairan TPG pada Maret 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan akibat kebijakan baru, melainkan karena kelalaian dalam pemutakhiran data.
TPG 2026 Resmi 100 Persen dan Lebih Pasti
Sebagai penutup, pemerintah menegaskan bahwa TPG 2026 cair bulanan dengan nilai 100 persen, termasuk THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian, meningkatkan kesejahteraan guru, serta menghapus “drama” pencairan yang kerap terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Editor : Eka Putri Wahyuni