JAKARTA – Kabar terbaru soal seleksi PPPK 2026 kembali menjadi perhatian besar, terutama bagi tenaga honorer, pelamar umum, hingga guru dan dosen yang selama ini berharap bisa diangkat melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perubahan kebijakan yang disebut “drastis” ini ramai dibahas karena menyentuh tiga hal utama sekaligus: skema rekrutmen, prioritas honorer, serta wacana alih status PPPK menjadi PNS.
Informasi tersebut disampaikan dalam kanal YouTube Ardiko Ramos yang mengulas perkembangan terbaru rekrutmen ASN tahun 2026. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa pemerintah mulai membuka tahapan seleksi PPPK, tetapi dengan pola yang berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Yang paling disorot adalah kabar bahwa jalur prioritas honorer tidak lagi berlaku, sementara rekrutmen guru dan dosen mulai dialihkan ke skema CPNS. Kondisi ini membuat peta persaingan seleksi ASN tahun 2026 menjadi lebih terbuka dan menantang.
Tahapan Seleksi PPPK 2026 Sudah Mulai, Tapi Tidak Serentak Nasional
Dalam paparan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah telah memulai tahapan seleksi PPPK 2026, namun pelaksanaannya tidak sepenuhnya dilakukan secara nasional serentak seperti tahun-tahun sebelumnya. Seleksi disebut lebih banyak dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi, baik kementerian maupun pemerintah daerah.
Pengumuman seleksi disebut berlangsung pada rentang 31 Desember hingga 14 Januari. Sementara pendaftaran dan pembuatan akun melalui portal SSCASN berlangsung sejak 7 hingga 23 Januari. Artinya, masih ada kesempatan bagi pelamar untuk mengecek peluang formasi melalui akun masing-masing.
Bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi, termasuk yang belum masuk PPPK paruh waktu, disebut tetap bisa mencoba mendaftar sesuai formasi yang tersedia.
Era Prioritas Honorer Berakhir, Seleksi PPPK 2026 Dibuka Lebih Bebas
Salah satu poin paling penting dalam perubahan kebijakan ini adalah disebutnya akhir era prioritas honorer. Dalam skema seleksi PPPK 2026, tidak lagi ada nomenklatur khusus honorer yang mendapatkan jalur prioritas seperti sebelumnya.
Dengan kata lain, seleksi disebut lebih terbuka dan siapa pun bisa mendaftar, baik yang pernah menjadi honorer maupun pelamar umum. Ini menjadi perubahan besar karena selama beberapa tahun terakhir, seleksi PPPK identik dengan upaya pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Meski begitu, dalam penjelasan tersebut juga disebut ada syarat pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang dilamar. Hal ini memunculkan tafsir bahwa meski istilah “honorer” tidak lagi ditulis, pengalaman kerja tetap menjadi faktor yang menguntungkan bagi mereka yang sudah lama bekerja di instansi.
Guru dan Dosen Dialihkan ke CPNS, Tidak Ada PPPK untuk Formasi Ini
Bagian yang juga menyita perhatian publik adalah pergeseran kebijakan rekrutmen guru dan dosen. Disebutkan bahwa mulai 2026, rekrutmen guru dan dosen akan dialihkan sepenuhnya ke jalur CPNS.
Artinya, formasi guru dan dosen tidak lagi dibuka melalui PPPK. Pergeseran ini diklaim bertujuan memberikan kepastian karier jangka panjang di sektor pendidikan, karena selama ini PPPK dinilai masih berbasis kontrak waktu tertentu.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana nasib guru dan dosen yang sudah berstatus PPPK atau PPPK paruh waktu. Dalam penjelasan kanal tersebut, wacana alih status PPPK menjadi PNS disebut masih menunggu finalisasi revisi Undang-Undang ASN dan aturan turunannya.
Fokus PPPK 2026: Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
Meski rekrutmen guru dan dosen bergeser ke CPNS, program PPPK disebut tidak dihentikan total. Pemerintah masih membuka peluang besar untuk sektor lain, terutama tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Skema PPPK paruh waktu juga disebut tetap diperkenankan sebagai solusi transisi bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam basis data. Dalam pola ini, PPPK paruh waktu bisa menjadi “jembatan” menuju penataan ASN, karena tetap mendapat pengakuan status ASN dan nomor induk.
Namun, ada catatan penting: PPPK paruh waktu bisa saja diberikan ketika peserta belum lolos seleksi penuh waktu atau instansi memiliki keterbatasan anggaran. Soal penghasilan, disebut menyesuaikan kemampuan anggaran instansi.
Wacana PPPK Jadi PNS, Masih Tunggu Revisi UU ASN
Poin yang paling ditunggu banyak pihak adalah peluang PPPK menjadi PNS. Dalam transkrip, disebutkan ada sorotan dari anggota DPR terkait kesenjangan hak antara PPPK dan PNS yang dinilai menjadi akar masalah. Isu ini juga disebut mendapat perhatian dari organisasi profesi seperti PGRI dan komunitas pendidikan.
Namun hingga saat ini, mekanisme resmi alih status PPPK menjadi PNS masih menunggu hasil final revisi regulasi. Karena itu, pelamar diminta terus memantau informasi terbaru melalui kanal resmi pemerintah dan SSCASN.
Editor : Natasha Eka Safrina