Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Seleksi PPPK 2026 Berubah Drastis: Jalur Honorer Dihapus, Guru-Dosen Dialihkan ke CPNS, Benarkah PPPK Bisa Jadi PNS?

Natasha Eka Safrina • Kamis, 22 Januari 2026 | 14:35 WIB

Seleksi PPPK 2026 berubah drastis: jalur honorer dihapus, guru-dosen ke CPNS, dan peluang PPPK jadi PNS masih dinanti.
Seleksi PPPK 2026 berubah drastis: jalur honorer dihapus, guru-dosen ke CPNS, dan peluang PPPK jadi PNS masih dinanti.

JAKARTA – Kabar terbaru soal seleksi PPPK 2026 kembali menjadi perhatian besar, terutama bagi tenaga honorer, pelamar umum, hingga guru dan dosen yang selama ini berharap bisa diangkat melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perubahan kebijakan yang disebut “drastis” ini ramai dibahas karena menyentuh tiga hal utama sekaligus: skema rekrutmen, prioritas honorer, serta wacana alih status PPPK menjadi PNS.

Informasi tersebut disampaikan dalam kanal YouTube Ardiko Ramos yang mengulas perkembangan terbaru rekrutmen ASN tahun 2026. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa pemerintah mulai membuka tahapan seleksi PPPK, tetapi dengan pola yang berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Yang paling disorot adalah kabar bahwa jalur prioritas honorer tidak lagi berlaku, sementara rekrutmen guru dan dosen mulai dialihkan ke skema CPNS. Kondisi ini membuat peta persaingan seleksi ASN tahun 2026 menjadi lebih terbuka dan menantang.

Baca Juga: TPG 2026 Cair Setiap Bulan Mulai Maret, Mendikdasmen Pastikan Tak Ada Lagi Drama Triwulan, THR dan Gaji ke-13 Guru Juga Lebih Jelas

Tahapan Seleksi PPPK 2026 Sudah Mulai, Tapi Tidak Serentak Nasional

Dalam paparan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah telah memulai tahapan seleksi PPPK 2026, namun pelaksanaannya tidak sepenuhnya dilakukan secara nasional serentak seperti tahun-tahun sebelumnya. Seleksi disebut lebih banyak dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi, baik kementerian maupun pemerintah daerah.

Pengumuman seleksi disebut berlangsung pada rentang 31 Desember hingga 14 Januari. Sementara pendaftaran dan pembuatan akun melalui portal SSCASN berlangsung sejak 7 hingga 23 Januari. Artinya, masih ada kesempatan bagi pelamar untuk mengecek peluang formasi melalui akun masing-masing.

Bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi, termasuk yang belum masuk PPPK paruh waktu, disebut tetap bisa mencoba mendaftar sesuai formasi yang tersedia.

Baca Juga: TPG 2026 Cair Bulanan Mulai Januari, Guru Wajib Update Dapodik Sebelum 31 Desember agar Tunjangan Profesi Guru Tak Terlambat

Era Prioritas Honorer Berakhir, Seleksi PPPK 2026 Dibuka Lebih Bebas

Salah satu poin paling penting dalam perubahan kebijakan ini adalah disebutnya akhir era prioritas honorer. Dalam skema seleksi PPPK 2026, tidak lagi ada nomenklatur khusus honorer yang mendapatkan jalur prioritas seperti sebelumnya.

Dengan kata lain, seleksi disebut lebih terbuka dan siapa pun bisa mendaftar, baik yang pernah menjadi honorer maupun pelamar umum. Ini menjadi perubahan besar karena selama beberapa tahun terakhir, seleksi PPPK identik dengan upaya pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.

Meski begitu, dalam penjelasan tersebut juga disebut ada syarat pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang dilamar. Hal ini memunculkan tafsir bahwa meski istilah “honorer” tidak lagi ditulis, pengalaman kerja tetap menjadi faktor yang menguntungkan bagi mereka yang sudah lama bekerja di instansi.

Baca Juga: TPG 2026 Cair Bulanan Mulai Januari? Skema Pencairan Tunjangan Profesi Guru Berubah Total, Ini Jadwal Validasi dan Persiapan Wajib Guru

Guru dan Dosen Dialihkan ke CPNS, Tidak Ada PPPK untuk Formasi Ini

Bagian yang juga menyita perhatian publik adalah pergeseran kebijakan rekrutmen guru dan dosen. Disebutkan bahwa mulai 2026, rekrutmen guru dan dosen akan dialihkan sepenuhnya ke jalur CPNS.

Artinya, formasi guru dan dosen tidak lagi dibuka melalui PPPK. Pergeseran ini diklaim bertujuan memberikan kepastian karier jangka panjang di sektor pendidikan, karena selama ini PPPK dinilai masih berbasis kontrak waktu tertentu.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana nasib guru dan dosen yang sudah berstatus PPPK atau PPPK paruh waktu. Dalam penjelasan kanal tersebut, wacana alih status PPPK menjadi PNS disebut masih menunggu finalisasi revisi Undang-Undang ASN dan aturan turunannya.

Baca Juga: Terjawab Sudah! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 Dipastikan Mulai Maret, Ini Penjelasan Lengkap TPG, THR, dan Gaji ke-13

Fokus PPPK 2026: Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis

Meski rekrutmen guru dan dosen bergeser ke CPNS, program PPPK disebut tidak dihentikan total. Pemerintah masih membuka peluang besar untuk sektor lain, terutama tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Skema PPPK paruh waktu juga disebut tetap diperkenankan sebagai solusi transisi bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam basis data. Dalam pola ini, PPPK paruh waktu bisa menjadi “jembatan” menuju penataan ASN, karena tetap mendapat pengakuan status ASN dan nomor induk.

Namun, ada catatan penting: PPPK paruh waktu bisa saja diberikan ketika peserta belum lolos seleksi penuh waktu atau instansi memiliki keterbatasan anggaran. Soal penghasilan, disebut menyesuaikan kemampuan anggaran instansi.

Baca Juga: PKH BPNT Tahap 1 2026 Segera Cair Februari–Maret, Ini 4 Instruksi Penting dari Pusat Agar Bantuan Tidak Berkurang

Wacana PPPK Jadi PNS, Masih Tunggu Revisi UU ASN

Poin yang paling ditunggu banyak pihak adalah peluang PPPK menjadi PNS. Dalam transkrip, disebutkan ada sorotan dari anggota DPR terkait kesenjangan hak antara PPPK dan PNS yang dinilai menjadi akar masalah. Isu ini juga disebut mendapat perhatian dari organisasi profesi seperti PGRI dan komunitas pendidikan.

Namun hingga saat ini, mekanisme resmi alih status PPPK menjadi PNS masih menunggu hasil final revisi regulasi. Karena itu, pelamar diminta terus memantau informasi terbaru melalui kanal resmi pemerintah dan SSCASN.

Editor : Natasha Eka Safrina
#sscasn #PPPK Paruh Waktu #pppk #seleksi pppk #guru cpns