Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Honorer Resmi Dihapus Mulai 1 Januari 2026, Pemerintah Tegaskan Kini Cuma Ada PNS dan PPPK: Ini Jalur Satu-satunya yang Diakui Undang-Undang

Natasha Eka Safrina • Kamis, 22 Januari 2026 | 15:20 WIB

Honorer resmi dihapus mulai 1 Januari 2026. Kini status pegawai pemerintah hanya PNS dan PPPK. Simak penjelasan lengkapnya!
Honorer resmi dihapus mulai 1 Januari 2026. Kini status pegawai pemerintah hanya PNS dan PPPK. Simak penjelasan lengkapnya!

JAKARTA - Status tenaga honorer yang selama ini melekat di banyak instansi pemerintah bakal benar-benar berakhir. Pemerintah menegaskan, mulai 1 Januari 2026, istilah honorer resmi dihapus dari sistem kepegawaian di seluruh instansi. Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari reformasi besar yang sedang dijalankan pemerintah dalam penataan aparatur negara.

Penghapusan honorer tersebut disebut sebagai puncak dari masa transisi penataan tenaga non-ASN yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Artinya, perubahan ini bukan kebijakan dadakan, tetapi akhir dari proses panjang yang memang sudah disiapkan sejak awal.

Dalam penjelasan yang disampaikan kanal edukasi regulasi ASN “Ruang Regulasi”, ditegaskan bahwa mulai tahun 2026 pemerintah hanya mengakui dua status utama pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, tidak ada lagi status lain di luar dua kategori tersebut.

Baca Juga: NRG Terbit Awal 2026, Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Cair Bulanan Februari-Maret? Ini Jadwal Lengkap dan Alur Resminya

Jika sebelumnya publik mengenal dua kelompok besar, yaitu PNS dan honorer, maka mulai 2026 struktur itu disederhanakan. Pemerintah menghapus honorer dari sistem dan menggantinya dengan skema ASN yang lebih jelas. Penyederhanaan ini dinilai menjadi langkah menuju kepastian karier bagi tenaga kerja yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah, namun belum memiliki status kepegawaian yang kuat.

Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang tegas. Payung utamanya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui UU tersebut, pemerintah memerintahkan reformasi birokrasi dan penataan status pegawai agar lebih tertib, transparan, serta sesuai kebutuhan organisasi.

Penegasan serupa juga disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah. Dalam pernyataan yang dikutip, ia menyebut bahwa pengangkatan honorer sudah tidak diperbolehkan lagi. Yang dibolehkan hanya pengangkatan ASN, dan ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Pernyataan ini sekaligus menutup pintu bagi perekrutan honorer baru di instansi pemerintah.

Baca Juga: TPG 2026 Cair Setiap Bulan Mulai Maret, Mendikdasmen Pastikan Tak Ada Lagi Drama Triwulan, THR dan Gaji ke-13 Guru Juga Lebih Jelas

Lalu, bagaimana nasib tenaga non-PNS yang ingin tetap mengabdi di instansi pemerintah? Jalurnya kini hanya satu, yaitu PPPK. Skema PPPK menjadi satu-satunya mekanisme yang diakui undang-undang sebagai jalur resmi bagi pegawai non-PNS untuk masuk dalam sistem ASN.

Dalam skema PPPK sendiri, terdapat dua kategori yang perlu dipahami. Pertama adalah PPPK penuh waktu, yakni status ideal bagi pelamar yang lulus seleksi resmi dengan hak dan kewajiban penuh sebagai ASN. Kedua adalah PPPK paruh waktu, yang disebut sebagai jaring pengaman sementara bagi tenaga honorer yang datanya sudah masuk dalam pendataan pemerintah.

PPPK paruh waktu dinilai menjadi solusi agar tidak terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal saat penataan non-ASN berlangsung. Pemerintah berupaya agar transisi ini tetap berjalan aman, tanpa mengorbankan tenaga kerja yang selama ini sudah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Baca Juga: TPG 2026 Cair Bulanan Mulai Januari, Guru Wajib Update Dapodik Sebelum 31 Desember agar Tunjangan Profesi Guru Tak Terlambat

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan ruang lebih luas kepada instansi daerah untuk melakukan pengajuan formasi sesuai kebutuhan. Dalam penjelasan tersebut, instansi disebut perlu melakukan tiga tahapan penting. Pertama, melakukan analisis kebutuhan pegawai dan mengecek kemampuan anggaran. Kedua, mengajukan usulan formasi PPPK kepada BKN. Ketiga, jika formasi disetujui, instansi bisa membuka rekrutmen sesuai kebutuhan.

Poin penting yang disorot adalah adanya otonomi lebih besar bagi instansi daerah. Artinya, mereka tidak harus menunggu rekrutmen nasional serentak. Jika suatu daerah membutuhkan tenaga tertentu seperti dokter spesialis di rumah sakit atau tenaga ahli akuntansi di dinas keuangan, instansi bisa mengusulkan formasi dan merekrut sesuai kebutuhan.

Masyarakat, khususnya tenaga non-ASN, juga didorong untuk proaktif. Mereka disarankan menanyakan langsung ke bagian kepegawaian instansi masing-masing terkait usulan formasi PPPK, termasuk jumlah formasi yang diajukan. Langkah ini dinilai penting agar tenaga kerja mengetahui peluang dan arah kebijakan instansi tempat mereka mengabdi.

Baca Juga: TPG 2026 Cair Bulanan Mulai Januari? Skema Pencairan Tunjangan Profesi Guru Berubah Total, Ini Jadwal Validasi dan Persiapan Wajib Guru

Dengan berakhirnya era honorer pada 2026, pemerintah berharap sistem kepegawaian menjadi lebih tertib dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Bagi tenaga kerja yang ingin tetap berada di jalur pelayanan publik, PPPK kini menjadi pintu utama yang harus dipersiapkan sejak dini.

Editor : Natasha Eka Safrina
#guru hononer #guru pns #guru pppk