Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Peraturan Baru Bansos 2026 Resmi Dibahas Kemensos, PKH dan BPNT Pakai Data Desil, Tak Semua Warga Bisa Dapat Bantuan

Eka Putri Wahyuni • Jumat, 23 Januari 2026 | 13:00 WIB
Peraturan baru bansos 2026 resmi dibahas. PKH dan BPNT berbasis data desil, bansos tepat sasaran dan dorong warga mandiri.
Peraturan baru bansos 2026 resmi dibahas. PKH dan BPNT berbasis data desil, bansos tepat sasaran dan dorong warga mandiri.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menegaskan arah baru kebijakan bantuan sosial atau bansos 2026.
Dalam rapat resmi yang dipaparkan kepada pemerintah daerah dan pendamping sosial, Kemensos memastikan bahwa peraturan baru bansos 2026 akan berbasis data tunggal sosial ekonomi nasional dan berorientasi pada ketepatan sasaran serta pemberdayaan masyarakat.
Kebijakan ini merupakan mandat langsung Presiden Prabowo Subianto agar penyaluran bansos, termasuk PKH dan BPNT, tidak lagi hanya bersifat konsumtif, melainkan mendorong keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi mandiri. Pemerintah menegaskan semboyan baru, bansos sementara, berdaya selamanya.

Bansos 2026 Tak Lagi Sekadar Bantuan Tunai
Dalam pemaparannya, Kemensos menekankan bahwa fokus bansos ke depan tidak hanya pada perlindungan sosial, tetapi juga pemberdayaan.
Pemerintah ingin memastikan bahwa keluarga penerima bantuan bisa “naik kelas” secara ekonomi setiap tahunnya.
Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang menitikberatkan pada penyaluran bantuan, peraturan baru bansos 2026 akan mengukur sejauh mana penerima mampu keluar dari kemiskinan.
Karena itu, kini dibentuk Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat sebagai penyeimbang antara bansos dan program penguatan ekonomi warga.

Penentuan Penerima Bansos Berdasarkan Data Desil
Salah satu perubahan paling krusial adalah penggunaan data desil 1 sampai desil 10 yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Desil 1 merupakan kelompok 10 persen penduduk paling miskin, disusul desil 2, desil 3, hingga desil 10 sebagai kelompok paling mampu.
Dalam skema baru ini, pemerintah menegaskan bahwa prioritas utama penerima bansos 2026 adalah desil 1.
Jika kuota masih tersedia, bantuan dapat diperluas ke desil 2, desil 3, dan maksimal hingga desil 4.
Untuk program seperti PBI JKN, alokasi penerima hanya mencakup desil 1 hingga desil 4 karena keterbatasan anggaran nasional.
Jika data semakin akurat dan masih terdapat sisa kuota, barulah bantuan dapat diperluas ke desil 5.

Peran Kepala Desa dan Pendamping Jadi Kunci
Kemensos menekankan bahwa pemutakhiran data tidak bisa hanya mengandalkan pusat.
Kepala desa, RT/RW, pendamping sosial, dan operator desa memegang peran penting karena merekalah yang paling memahami kondisi riil warga.
Pemerintah meminta setiap desa secara aktif mengidentifikasi 10 persen warga termiskin di wilayahnya untuk kemudian diverifikasi bersama BPS.
Kesalahan data di tingkat desa akan menjadi tanggung jawab aparat setempat, bukan semata-mata Kemensos.

Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah Data Bansos
Untuk menjaga transparansi, peraturan baru bansos 2026 membuka dua jalur pemutakhiran data.
Jalur formal dilakukan melalui musyawarah desa, kelurahan, hingga pemerintah kabupaten dan BPS.
Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos.
Warga diperbolehkan mengusulkan diri atau menyanggah penerima bansos yang dianggap tidak layak.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan.
Bagi masyarakat yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi, Kemensos menyediakan layanan call center 021-171 yang aktif 24 jam, serta tengah menyiapkan WhatsApp Center khusus pengaduan bansos.

Target Akhir: Bansos Tepat Sasaran dan Berkeadilan
Kemensos menegaskan bahwa bansos 2026 bukan sekadar bantuan, tetapi instrumen negara untuk membangun kemandirian rakyat.
Dengan data akurat, keterlibatan masyarakat, serta sistem digital, pemerintah optimistis penyaluran bansos akan semakin adil, transparan, dan tepat sasaran.

Editor : Eka Putri Wahyuni
#Data Desil Kemensos #Peraturan Baru Bansos #PKH BPNT #Cek Bansos #Bansos 2026