JAKARTA – Harapan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk menerima gaji di awal bulan akhirnya kandas. Edaran terbaru yang terbit Januari 2026 memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak lagi dibayarkan pada tanggal 1 hingga 5 bulan berjalan, melainkan setelah seluruh kewajiban kerja dipenuhi.
Kepastian tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tertanggal 19 Januari 2026. Edaran ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yang mengatur pembayaran gaji PPPK paruh waktu setiap awal bulan, sebagaimana tercantum dalam surat edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur tertanggal 31 Desember 2025.
Perubahan ini menjadi perhatian serius bagi ribuan PPPK paruh waktu yang sebelumnya berharap adanya kepastian penghasilan bulanan seperti PPPK penuh waktu atau PNS.
Edaran Lama Dicabut, Skema Pembayaran Berubah
Dalam edaran lama, gaji PPPK paruh waktu direncanakan cair setiap tanggal 1 bulan berjalan atau paling lambat tanggal 5, setelah memperhitungkan potongan disiplin pada bulan sebelumnya. Namun, ketentuan tersebut resmi dinyatakan tidak berlaku.
Surat edaran terbaru menegaskan bahwa pembayaran upah hanya dapat dilakukan setelah PPPK paruh waktu melaksanakan tugas secara nyata. Artinya, sistem pembayaran kini berbasis kinerja dan kehadiran, bukan lagi bersifat rutin di awal bulan.
Dengan skema baru ini, PPPK paruh waktu yang mulai bekerja pada Januari 2026, misalnya, baru berpeluang menerima gaji pada Februari 2026 setelah seluruh proses administrasi rampung.
Baca Juga: Update Sepak Bola Eropa: Hasil Laga, Bursa Transfer, dan Isu Panas Januari 2026
Syarat Wajib Sebelum Gaji Dibayarkan
Pembayaran gaji PPPK paruh waktu kini mensyaratkan beberapa kewajiban utama. Pertama, pegawai harus sudah menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Kedua, kewajiban presensi wajib dipenuhi melalui aplikasi e-Presensi Jatim.
Selain kehadiran, pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) juga menjadi syarat mutlak. Untuk guru, pengisian SKP dilakukan melalui e-Kinerja atau Ruang GTK. Sementara tenaga teknis menggunakan aplikasi khusus seperti E-Master yang masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari pemerintah daerah.
Seluruh data presensi dan SKP tersebut menjadi dasar penilaian kinerja sekaligus perhitungan potongan apabila terjadi pelanggaran disiplin.
Dasar Hukum dan Besaran Upah
Edaran terbaru juga merujuk pada PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur bahwa besaran upah PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan saat masih berstatus non-ASN. Namun, dalam praktiknya, besaran gaji dapat berbeda antar daerah, bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Selain upah pokok, penganggaran PPPK paruh waktu mencakup iuran jaminan sosial yang dialokasikan terpisah. Jaminan tersebut meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, penyelenggaraannya dilakukan melalui PT Taspen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menunggu Sosialisasi Teknis
Pemerintah daerah menegaskan bahwa perubahan mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi penganggaran dan sistem penilaian kinerja. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta segera menyesuaikan proses administrasi yang berlaku.
Dalam waktu dekat, Badan Kepegawaian Daerah dijadwalkan menggelar sosialisasi lanjutan guna menjelaskan teknis pembayaran, termasuk mekanisme pengisian kinerja bagi tenaga teknis non-guru.
Bagi PPPK paruh waktu, edaran ini menjadi penegasan bahwa sistem penggajian mereka berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu. Pembayaran upah baru dapat diterima setelah bekerja penuh dalam satu bulan dan memenuhi seluruh kewajiban administrasi yang ditetapkan.
Editor : Friesta Cahya Ramadhani